Beritaistana, Bengkayang – Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan penyitaan terhadap aset PT Duta Palma Group. Hal tersebut dilakukan karena telah ada penetapan Hakim terkait Penyitaan Aset Duta Palma Group yang beroperasi di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dalam kasus tindak pidana korupsi, antara Pemberian Izin Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa (SD) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Satuan Tugas Khusus (Satgasus), Jaksa Agung Muda (JAM), Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI yang di wakili Gusti M Sophan Syarif, S.H , dengan dukungan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkayang Syahrul Sya’ban, S.H., dan Faris Cahyono, S.H., selaku Staf Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat.
“Penyitaan tersebut dilakukan dalam tahap persidangan/penuntutan sesuai dengan penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta dengan nomor. 02/Pen.Pid.Sus/TPK /XII /2022/PN Jkt Pusat,” jelas Kepala Kejaksaan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkayang Syahrul Sya’ban, S.H., saat konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat, Kamis (5/1/23) sekitar pukul 14:00 WIB kemarin.
Adapun aset yang dilakukan penyitaan adalah sebagai berikut:
a. 1 (satu) tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya atas nama PT. Bukit Jagoi Indah di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat diperoleh terdakwa pada tahun 2002;
b. 1 (satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya atas nama PT. Bukit Jagoi Indah di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat diperoleh terdakwa pada tahun 2003;
c. 1 (satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya atas nama PT. Darmex Plantation di Desa Tempapan dan Desa Godang Damar, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat diperoleh terdakwa pada tahun 2004;
d. 1 (satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya atas nama PT. Mitra Daya Permai di Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat diperoleh terdakwa pada tahun 2004;
e. 1 (satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya atas nama PT. Ledo Lestari di Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat diperoleh terdakwa pada tahun 2004;
f. 1 (satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya atas nama PT. Ledo Alam Raya di Desa Sekadong, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat diperoleh terdakwa pada tahun 2005;
g. 1 (satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya atas nama PT. Mitra Wawasan di Desa Songgoriuk dan Desa Danti di Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat diperoleh terdakwa pada tahun 2002;
h. 1 (satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya atas nama PT. Aset Pasific Internasional di Desa Seikda, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat diperoleh terdakwa pada tahun 2010;
i. 1 (Satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya atas nama PT. Bengkayang Subur di Desa Serangkat, Desa Belimbing, Desa Rodaya, Desa Lamolda, Kecamatan Lumar dan Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat diperoleh terdakwa pada tahun 2004;
j. 1 (satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya atas nama PT. Dumai Inti Utama di Desa Malo Jelayan, Dusun Bongkang, Desa Puteng, Desa Telidik, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat diperoleh terdakwa pada tahun 2006;
Setelah dilakukan pendataan berita acara Pelaksanaan Penetapan Penyitaan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penitipan kepada Pihak Manajemen sehingga operasional perkebunan dapat bekerja normal tanpa mengorbankan nasib para karyawan, namun tetap berada di bawah pengawasan Kejaksaan RI hingga mendapatkan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap.
“Sebelumnya,Tim Jaksa Penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada tahap penyidikan telah melakukan penyitaan Aset Dulta Palma di Wilayah Kabupaten Bengkayang di antaranya :
a. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan kebun PT. Ceria Prima I;
b. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Kebun PT. Ceria Prima II;
c. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Kebun PT. Ceria Prima III;
d. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Kebun PT. Wirata Daya II. (Rinto Andreas)