BANYUMAS – Warga Dukuh Ngebrak, RT 6 RW 1, Desa Kaliwedi, Kecamatan, Kebasen, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, keluhkan pekerjaan pembangunan jalan yang menghubungkan ke beberapa lokasi pertambangan Cor Beton yang dianggap menggangu aktivitas warga setempat, bahkan saat tim berita istana melintasi jalan tersebut sempat kaget karena tidak dikasih rambu rambu maupun papan nama sehingga membahayakan pengguna jalan.
Dimana, pekerjaan proyek yang memiliki volume panjang 300 meter dan lebar 225 meter ini, sudah berjalan lebih kurang satu bulan dianggap telah menutup akses aktivitas masyarakat setempat.
Di samping itu juga pembangunan proyek jalan cor beton tersebut tanpa disertai papan nama proyek alias proyek siluman.
Nah hal itu kemudian mendapat sorotan dari sejumlah masyarakat setempat bahwa proyek tersebut diduga proyek siluman.
Warga Kali Wedi dan Sawangan saat ditemui Berita Istana berinisial M dan G mengakui jalan tersebut menjadi akses utama, baik dilewati anak anak sekolah maupun warga beraktivitas, terutama jalan tersebut menjadi akses utama bagi penambang.
“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu ada indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran, ”tegas salah satu warga pada awak media ini, Sabtu (3/12/2022).
Ia berharap kepada pihak terkait untuk menindak oknum yang nakal di wilayah Banyumas yang akan merugikan semua pihak.
“Sebagai masyarakat Kaliwedi saya malu sekali, banyaknya oknum proyek pemilik tambang yang nakal dan tidak mengantongi izin yang jelas, hingga sering kali tersandung masalah, bukan hanya itu saja jalan desa menuju tambang sepanjang 2 kilo juga rusak sehingga kalau musim hujan becek dan di saat musim kemarau banyak debu apa masih belum cukup,”tegasnya lagi.
Sementara Warsito selaku Direktur Utama PT. Berita Istana Negara menegaskan, Karena masyarakat berhak mengetahui setiap pelaksanaan proyek atau program pemerintah lainnya.
Sesuai dengan keppres no.80. Tahun 2003. Tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah wajib memasang papan Informasi Publik agar masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan tersebut.
Sesuai dengan UU keterbukaan Informasi Publik(KIP) Nomor 14. Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54. Tahun 2010 serta Nomor 70. Tahun 2012. Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek,baik memuat jenis kegiatan,lokasi proyek,nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Dan Peraturan menteri pekerjaan umum permen PU nomor 12 tahun 2014 atau peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014.
Disebutkan salah satu terkait persyaratan penampilan termasuk pemasangan papan nama informasi/papan proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan, Agar masyarakat mengetahui sumber dana/anggaran.
Besarnya anggaran yang digunakan maupun volume dari kegiatan tersebut mudah diketahui oleh masyarakat luas/umum.
Selain dari peraturan menteri pekerjaan umum(Permen PU)peraturan presiden(Perpres)nomor 54 tahun 2010 dan perpres nomor 70 tahun 2012 jelas tertuang di dalamnya terkait kewajiban memasang / pemasangan papan informasi nama kegiatan / pekerjaan ataukah papan nama proyek tersebut.
Pemasangan papan proyek merupakan implementasi azas transparasi sehingga seluruh lapisan masyarakat baik lsm,media massa dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Untuk Pemasangan Semestinya dipasangkan sebelum dan saat dimulainya pekerjaan.
Sementara itu saat awak media berita istana menghubungi Kepala Kali Wedi Saiful dan Wahyu Camat Kebasen melalui nomor telfon 081327113*** belum ada jawaban.
Guna keberimbangan pemberitaan, dari pihak terkait belum ada yang dapat dihubungi hingga berita ini diterbitkan. (Tim Berita Istana)