Berita Istana NegaraBerita Istana Negara
    What's Hot

    Kata Ketua Paguyuban Desa Pandean Semua LSM Wartawan yang Masuk Magelang Wajib Ijin Bupati

    March 15, 2023

    Dana BOS Mencapai Rp. 219 Juta Kepsek SD Negeri Katelan 1 Masih Melakukan Pungutan Liar

    March 9, 2023

    Warga Tri Mulyo Akan Mengadu Kepada Presiden RI, Terkait Masalah Ganti Lahan dan Tanaman Bendungan Marga Tiga

    March 6, 2023

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook Twitter Instagram
    Trending
    • Kata Ketua Paguyuban Desa Pandean Semua LSM Wartawan yang Masuk Magelang Wajib Ijin Bupati
    • Dana BOS Mencapai Rp. 219 Juta Kepsek SD Negeri Katelan 1 Masih Melakukan Pungutan Liar
    • Warga Tri Mulyo Akan Mengadu Kepada Presiden RI, Terkait Masalah Ganti Lahan dan Tanaman Bendungan Marga Tiga
    • Kodim 0103/Aceh Utara Gelar Lakbajatri TW l TA 2023
    • Polisi Periksa 14 Saksi Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
    • Administratur KPH Kuningan: Kami Rangkul Masyarakat Atasi Gangguan Keamanan Hutan
    • Dugaan Mark Up Anggaran Dana Desa di Desa Karangsono Grobogan Luar Biasa
    • Kades dan Sekdes Suami Istri, Potensi Mark Up Anggaran Dana Desa di Pilangpayung Grobogan Luar Biasa
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Berita Istana Negara Berita Istana Negara
    Demo
    • Home
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Politik
      • Hukum
      • Sosial Budaya
      • Pendidikan
      • TNI Polri
    • Advertorial
    • Internasional
    • Kesehatan
      • Olah Raga
    • Opini
    • Pemilu 2024
    Berita Istana NegaraBerita Istana Negara
    Home»BI-News»Opini: Ferdy Sambo Tidak Dapat Dipecat Sebelum Ada Putusan Pengadilan yang Inkracht
    BI-News

    Opini: Ferdy Sambo Tidak Dapat Dipecat Sebelum Ada Putusan Pengadilan yang Inkracht

    Istana NegaraBy Istana NegaraAugust 27, 2022No Comments3 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta | Opini oleh Pierre Suteki

    Publik mungkin terkesima oleh pengumuman resmi Polri dan pemberitaan di media massa terkait dengan hukuman etik terhadap Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang disangka terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua. Namun, jika dikaji secara komprehensif, hukuman administratif berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas Ferdy Sambo masih menyisakan persoalan karena akhirnya tidak dapat dieksekusi meskipun Sidang Banding KKEP nantinya tetap menguatkan putusan Sidang KKEP tingkat pertama yang sudah dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2022 lalu. Nalarnya, sidang KKEP diselenggarakan atas dasar ketentuan dalam Perkapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, sedangkan PTDH anggota Polri secara khusus diatur dalam PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Perkapolri itu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pejabat negara yang berada jauh di bawah PP. Dan kalau dicermati, Perkapolri tersebut tidak berdasar pada PP dan hanya berdasar pada UU, yakni UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Sementara, ada PP yang khusus mengatur tentang pemecatan seorang polisi, yaitu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Dalam Pasal 11 PP Nomor 1/2003 disebutkan, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormatĀ  (PTDH) apabila melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran, meninggalkan tugas atau hal lain.

    Sedangkan Pasal 12 PP Nomor 1/2003 berbunyi:

    (1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:

    a. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    b. diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    c. melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.

    (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Atas dasar ketentuan dalam PP No. 1 Tahun 2003 ini, maka sebenarnya sidang KKEP dalam kasus dugaan adanya tindak pidana seharusnya dilakukan setelah ada putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Sidang KKEP tersebut diselenggarakan untuk menilai apakah terpidana tersebut masih layak ataukah tidak sebagai anggota Polri. Jadi, ketika sidang etik menetapkan sanksi PTDH sebelum adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka sanksi KKEP baik tingkat banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat dieksekusi. Terkait dengan kasus Ferdy Sambo, Ferdy Sambo tidak dapat diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas tuduhan tindak pidana berupa pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

    Bahkan ada fakta lain, meskipun seorang anggota Polri telah melakukan tindak pidana dan telah dihukum penjara, namun jika pejabat yang berwenang memandang yang bersangkutan masih pantas sebagai anggota Polri, maka yang bersangkutan tidak perlu di-PTDH. Kita ingat kasus anggota Polri Brotoseno, bukan? Atas penanganan kasus yang prosedurnya bisa “mbulet” dan terkesan “SSK” (Suka Suka Kami) ini saya kira, perlu sinkronisasi peraturan perundang-undangan di tubuh Polri agar ada kepastian hukum dalam menyelesaikan kasus anggota yang berhadapan dengan hukum secara luas, baik terkait dengan etik, administratif maupun pidana.

    Tabik..!
    Semarang, Sabtu: 27 Agustus 2022

    Penulis: Prof Dr Pierre Suteki SH MHum, UNDIP

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Istana Negara
    Istana Negara
    • Website

    Related Posts

    Jaga Momentum Pemulihan, Presiden Dorong Masyarakat Segera Divaksin Penguat

    November 29, 2022

    Presiden Jokowi Bagikan Bantuan Modal Bagi Pedagang di Pasar Porsea

    November 29, 2022

    Diduga Ditegur Kapolda, Kapolres Lampung Timur Me-release Bantahan Atas Berita Keterlibatan Kapolda Mengkriminalisasi Wilson Lalengke Cs

    November 29, 2022

    Comments are closed.

    Editors Picks

    Country Singer Issues Apology After Recent Controversy

    January 15, 2021
    8.5

    Review: How We rate Ariana Grande’s Latest Album

    January 12, 2021

    Pony Canyon to Host an Audition for a Female Singer to Sing

    January 12, 2021

    Samsung Tab Active3 Rugged Tablet is Now Available

    January 5, 2021
    Latest Posts
    Politik

    10 Trends From Year 2020 That Predict Business Apps Popularity

    January 20, 2021
    Politik

    Queen Elizabeth the Last! Monarchy Faces Fresh Demand to be Axed

    January 20, 2021
    Opini

    Review: Bucket List Destinations 2021 Across the Globe

    January 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    Advertisement
    Demo
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Pinterest
    Don't Miss

    Kata Ketua Paguyuban Desa Pandean Semua LSM Wartawan yang Masuk Magelang Wajib Ijin Bupati

    Dana BOS Mencapai Rp. 219 Juta Kepsek SD Negeri Katelan 1 Masih Melakukan Pungutan Liar

    Warga Tri Mulyo Akan Mengadu Kepada Presiden RI, Terkait Masalah Ganti Lahan dan Tanaman Bendungan Marga Tiga

    Kodim 0103/Aceh Utara Gelar Lakbajatri TW l TA 2023

    Top Posts
    Politik

    10 Trends From Year 2020 That Predict Business Apps Popularity

    January 20, 2021
    Politik

    Queen Elizabeth the Last! Monarchy Faces Fresh Demand to be Axed

    January 20, 2021
    Opini

    Review: Bucket List Destinations 2021 Across the Globe

    January 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Don't Miss
    Berita istana

    Kata Ketua Paguyuban Desa Pandean Semua LSM Wartawan yang Masuk Magelang Wajib Ijin Bupati

    By Istana NegaraMarch 15, 20230

    Magelang – Tugas Wartawan atau jurnalis, sering juga disebut reporter adalah salah satu profesi…

    Dana BOS Mencapai Rp. 219 Juta Kepsek SD Negeri Katelan 1 Masih Melakukan Pungutan Liar

    March 9, 2023

    Warga Tri Mulyo Akan Mengadu Kepada Presiden RI, Terkait Masalah Ganti Lahan dan Tanaman Bendungan Marga Tiga

    March 6, 2023

    Kodim 0103/Aceh Utara Gelar Lakbajatri TW l TA 2023

    March 6, 2023

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Media Online Berita Istana.com / Berita Istana.ID Memberikan Informasi berita terbaru dan terpercaya

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: redaksiberitaistana@gmail.com
    Contact: +62 811-2633-699

    Our Picks

    Country Singer Issues Apology After Recent Controversy

    January 15, 2021
    8.5

    Review: How We rate Ariana Grande’s Latest Album

    January 12, 2021

    Pony Canyon to Host an Audition for a Female Singer to Sing

    January 12, 2021
    New Comments
    • Istana Negara on Diduga Oknum Security PT. Cerenti Subur Keroyok dan Aniaya Masyarakat
    • Rudi Hermanto on BPH RI Memegang Amanat Pancasila dan Mengapresiasi G20 Untuk Menjamin Ekonomi Mandiri di Mata Dunia
    • Berita Istana on Presiden Bagikan Bantuan Modal bagi Pedagang di Pasar Induk Sidikalang
    • Dr. Teuku Hasan Basri. M. Pd on Presiden Bagikan Bantuan Modal bagi Pedagang di Pasar Induk Sidikalang
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Home
    • Sports
    • Buy Now
    © 2023 Beritaistana.id. Designed by Berita Istana Group.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.