Malang | Dalam rangka tegaknya hukum dan keadilan di tengah-tengah masyarakat, Bangsa dan Negara sesuai situasi dan kondisi dewasa ini perlu adanya partisipasi serta kerjasama antara masyarakat dan aparat Pemerintah, Sipil, Militer, Polri dan penegak hukum lainnya, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan untuk mewujudkan ketentraman, kerukunan dan keharmonisan hidup bermasyarakat guna kepentingan ketahanan nasional melalui doktrin Bhineka Tunggal Ika.
Reclasseering Indonesia media beritaistana.id Avokat,Aktivis, Jurnalis,Corruption Watch( MCW) yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Korupsi.
Mengapresiasi Perintah Tegas Presiden Joko Widodo yang di sampaikan ke Kapolri dan di teruskan ke semua Jajarannya di seluruh Indonesia ke Kapolda Kapolres demi menyerap kepercayaan publik dan Awasi Penegakan Hukum di Pelayanan Publik.
POLRI “Ini terkait dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan ini menjadi pertaruhan kita bersama. Oleh karena itu, hal ini yang tentunya menjadi catatan penting dan saya minta untuk betul-betul bisa ditindaklanjuti,” kata Sigit mengawali pengarahannya.
Terkait tingkat kepercayaan publik, Sigit menjelaskan, sebelum adanya peristiwa tersebut di sekitar bulan Desember hingga media Juli beberapa lembaga survei merilis meningkatnya tingkat kepercayaan publik terhadap Polri.
Dari Survei penilaian integritas, Reclassering Indonesia, MCW, Avokat, Jurnalis, anti korupsi masih mengeluhkan pelaporan yang di laporkan oleh Tim BPH – RI, SPI dan media beritaistana.Id terkait masalah masalah pungli, jual beli Aset negara dan Illegal logging di wilayah hukum polres Kepajen , di desa Pujiarjo Lengok sono dan lebak harjo belum ada penanganan serius sama sekali ada apa,di duga pelanggaran terstruktur sistematis dan masif karena melibatkan Aparatur Sipil Negara ( ASN) Kades, Camat, Mantri dan Asper dan Cukong-cukong bos kayu karena di kontrak perusahaan,adapun bukti laporan tertuang laporan tertanggal 30/6/2021 yang lalu dengan no laporan B/1278/VI/2021, itupun temuan tahun 2019 yang lalu.
Media beritaistana.id ( MCW) BPH-RI dan Avokat peduli korupsi dan pelindung rakyat agar Kapolres Kepajen AKBP Ferli Hidayat menindak tegas hasil laporan tersebut dan memerintahkan kepada jajarannya sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginginkan konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) tidak hanya sekadar jargon. Namun, harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Agar indonesia sebagai negara hukum, berarti segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasar atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pembangunan sistem hukum nasional diharapkan lahir produk hukum yang demokratis, yaitu tercapainya keadilan, ketertiban, keteraturan sebagai prasyarat untuk dapat memberikan perlindungan bagi rakyat dalam memperoleh keadilan dan ketenangan. (Eko S).
