Demak | 1-Agustus-2022)- Sidang Pembelaan Kasus yang Menjerat Mantan Kades Sidoharjo (Muslikan) di Kecamatan Guntur Kabupaten Demak Jawa Tengah.
Kuasa hukum Muslikan Umi SH. Meminta Kepada Hakim agar hukuman kliennya diringankan, Karena terdakwa selama menjalani sidang demi sidang selalu kooperatif di persidangan,terang Umi.
“Karena Klien saya ( Muslikan ) menjadi tulang punggung keluarga dan masih ingin mengabdi di Desa Sidoharjo untuk masyarakat.
Saat Korban ( Sarmun ) di temui wartawan mengatakan tidak ada masalah kalau Muslikan mau meminta di ringankan hukumannya bahkan saya siap mencabut laporan saya asalkan hak saya di kembalikan utuh seperti semula,ucap Sarmun.
Peristiwa tersebut ber awal adanya informasi pengisian perangkat desa ( Sekdes) di desa Sidoharjo kecamatan Guntur Kabupaten Demak Jawa Tengah.
Berkas perkaranya tercatat dalam nomor 97/Pid.B/2022/PN Dmk Perka terdakwa Muslikan bin alm.Kumari diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Demak Adi Setiawan.
JPU dalam surat dakwaannya menguraikan kronologi terjadinya dugaan pidana tersebut.
TKP di Tegowanu Grobogan
Kasus terjadi sekitar bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 Di Desa gaji 10 RW 02 kecamatan Tigowanu kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
Namun sehubungan sebagaian besar saksi tempat kediamannya lebih dekat dengan pengadilan Negeri Demak dan tempat terdakwa ditahan, sidang digelar di PN Dmk.
Sarmun di janjikan oleh mantan Kades Sidoharjo (Muslikan) kalau anaknya mau di jadikan sekertaris Desa ( Sekdes) dengan membayar 800 Juta.
Karena percaya omongan Kades Sidoharjo Muslikan tersebut Sarmun memberikan sejumlah uang total semua 470 Juta Rupiah,
Ternyata janji yang diberikan oleh Muslikan itu palsu dan uang yang di jadikan DP tidak dikembalikan oleh muslikan.ucap Sarmun pada wartawan di lobby PN Dmk (1/8/2022)
Tuntut pertanggungjawaban
Atas hasil itu,pada 28 Desember 2021 Sarmun bersama anak menantunya,Ali Mundakir,Teguh Raharjo datang ke rumah terdakwa,ia meminta pertanggungjawaban, dalam hasil pertemuan tersebut terbit surat pernyataan dan perjanjian.
Perjanjian ditandatangani terdakwa dan Sarmun, disaksikan,Mulyanto,Ali Mundakir, Teguh Raharjo, terdakwa berjanji akan mengembalikan sejumlah uang yang telah diterima dengan total 470 Juta.
Paling lambat tanggal 3 Januari 2022 uang dikembalikan, Namun ketika sampai pada waktunya yang ditentukan terdakwa tidak menepati janjinya atau isi surat pernyataan tersebut, Sarmun melaporkan terdakwa ke Polda Jateng.ucapnya (Adi)