Jepara | Kepala Kepolisian Resort (Kapolres Jepara) Polres Jepara kembali digugat di Pengadilan Negeri ( PN ) Jepara, atas tindakan yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
Kali ini gugatan dilayangkan kantor pengacara M&S (T.Mangara Simbolon SH MH Law office and partners) yang beralamat di Jalan Gudang Sawo No.219 Mulyoharjo, Jepara atas kuasa dari Muslikin warga Sowan Kidul Kedung Jepara.
Gugatan didaftarkan Jumat tanggal 22 Juli 2022 dan sudah teregister dengan Nomer register No.51/Pdt.G/2022/PN Jpa.
Dijelaskan oleh Mangara Simbolon SH.,MH dan Bambang Widjanarko SH, gugatan perbuatan melawan hukum dengan 4 pihak tergugat dan enam pihak sebagai turut tergugat, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepolisian Resort Jepara, Kasat Reskrim Polres Jepara, Kompolnas, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Propam Mabes Polri
Semua berawal dari penanganan perkara pidana yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di polres Jepara pada tanggal 31 Januari 2022. Tanpa didahului panggilan di mana client pengacara ini di tangkap dalam perkara pengeroyokan yang menurut kami sebagai penasehat hukum tidak sesuai SOP dari kepolisian dan terjadi pelanggaran pada saat dilakukan penangkapan dan diperiksa pada tanggal 12 Febuari 2022 tanpa di dampingi BAPAS.
Adapun client pengacara yang ditangkap dan diperiksa adalah Bayu Adi Purnariawan (anak di bawah umur). Penangkapan itu juga tidak melibatkan perangkat Desa setempat atau RT agar bisa menyaksikan.
Menurut Simbolon, Kuasa Hukum Bayu Adi mengatakan ada beberapa poin yang dilanggar oleh para penyidik Polres Jepara dan termasuk kesalahan yang paling fatal, yang dilakukan oleh satuan reskrim unit PPA Polres Jepara.
Menurut dia, penangkapan tersangka tanggal 12 Februari 2022 itu adalah tidak sah karena karena tidak sesuai dengan Pasal 27, 28, dan 29 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA ).
Pasal 27 ayat 1 menyatakan dalam melakukan penyidikan terhadap perkara anak, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.
Bahkan ayat 2 menyatakan dalam hal dianggap perlu, penyidik dapat meminta
pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikater, tokoh agama, pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan
sosial.
Adapun Pasal 28 menyatakan hasil penelitian kemasyarakatan wajib diserahkan oleh BAPAS kepada Penyidik dalam waktu paling lama 3 x 24 jam. Dan Pasal 29 ayat 1 menegaskan penyidik wajib mengupayakan diversi dalam waktu paling lama 7 hari setelah penyidikan dimulai.
Menurut Simbolon, dari analisa dan pembahasan hukum dari keterangan tersebut di atas, maka dapat di simpulkan bahwa, pemeriksaan terhadap anak tanggal 12 Februari 2022 tidak sah.
“Oleh karena itu, untuk memenuhi rasa keadilan client kami maka kami ajukan gugatan ke PN Jepara dalam hal ini kan client kami merasa dirugikan, dan masih banyak hal lain yang di anggar. Nanti kita buktikan saja di persidangan,” tegas Mangara Simbolon dan Rekan Bambang Widjanarko.(eko s)