Berita Istana NegaraBerita Istana Negara
    What's Hot

    Ketua Paguyuban Karawang Tandang Menyayangkan Tindakan Arogan Oknum Kades Sumurkondang

    February 7, 2023

    INDRAYANTO : SKEMA KENAIKAN BPIH Tidak Adil Bagi Calon Jama’ah Haji 2023

    February 4, 2023

    Kades Prupuk Selatan Dukung Penuh Tambang Ilegal Milik CV. RONNY TRUKO, Permukiman Warga Terancam Jadi Sungai

    February 4, 2023

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook Twitter Instagram
    Trending
    • Ketua Paguyuban Karawang Tandang Menyayangkan Tindakan Arogan Oknum Kades Sumurkondang
    • INDRAYANTO : SKEMA KENAIKAN BPIH Tidak Adil Bagi Calon Jama’ah Haji 2023
    • Kades Prupuk Selatan Dukung Penuh Tambang Ilegal Milik CV. RONNY TRUKO, Permukiman Warga Terancam Jadi Sungai
    • Oknum Brimob Aniaya Wartawan! Kapolres Lubuklinggau Diduga Kuat Giring Korban Menjadi Tersangka
    • Wakili Dandim, Pasiter Kodim 0429/Lamtim Hadiri Pencanangan Gemapatas
    • 24 Rumah di Citaman Dieksekusi untuk Tol Japek 2, Askun: Dimana Bupati dan Wakil Rakyat Saat Mereka Butuh Bantuan?
    • Alumni Lemhannas Kecam Keras Penganiayaan Wartawan Lubuklinggau oleh Oknum Brimob
    • H Syamsul Maarif Pastikan Maju di Pileg 2024 DPRD Dapil 3 Bandung Barat
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Berita Istana Negara Berita Istana Negara
    Demo
    • Home
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Politik
      • Hukum
      • Sosial Budaya
      • Pendidikan
      • TNI Polri
    • Advertorial
    • Internasional
    • Kesehatan
      • Olah Raga
    • Opini
    • Pemilu 2024
    Berita Istana NegaraBerita Istana Negara
    Home»BI-News»Penanganan Kasus Anak Dinikahi Tidak Sesuai UU, Kapolres Jepara di Gugat ke PN
    BI-News

    Penanganan Kasus Anak Dinikahi Tidak Sesuai UU, Kapolres Jepara di Gugat ke PN

    Istana NegaraBy Istana NegaraJuly 27, 2022No Comments3 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

     

    Jepara | Kepala Kepolisian Resort (Kapolres Jepara) Polres Jepara kembali digugat di Pengadilan Negeri ( PN ) Jepara, atas tindakan yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

    Kali ini gugatan dilayangkan kantor pengacara M&S (T.Mangara Simbolon SH MH Law office and partners) yang beralamat di Jalan Gudang Sawo No.219 Mulyoharjo, Jepara atas kuasa dari Muslikin warga Sowan Kidul Kedung Jepara.

    Gugatan didaftarkan Jumat tanggal 22 Juli 2022 dan sudah teregister dengan Nomer register No.51/Pdt.G/2022/PN Jpa.

    Dijelaskan oleh Mangara Simbolon SH.,MH dan Bambang Widjanarko SH, gugatan perbuatan melawan hukum dengan 4 pihak tergugat dan enam pihak sebagai turut tergugat, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepolisian Resort Jepara, Kasat Reskrim Polres Jepara, Kompolnas, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Propam Mabes Polri

    Semua berawal dari penanganan perkara pidana yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di polres Jepara pada tanggal 31 Januari 2022. Tanpa didahului panggilan di mana client pengacara ini di tangkap dalam perkara pengeroyokan yang menurut kami sebagai penasehat hukum tidak sesuai SOP dari kepolisian dan terjadi pelanggaran pada saat dilakukan penangkapan dan diperiksa pada tanggal 12 Febuari 2022 tanpa di dampingi BAPAS.

    Adapun client pengacara yang ditangkap dan diperiksa adalah Bayu Adi Purnariawan (anak di bawah umur). Penangkapan itu juga tidak melibatkan perangkat Desa setempat atau RT agar bisa menyaksikan.

    Menurut Simbolon, Kuasa Hukum Bayu Adi mengatakan ada beberapa poin yang dilanggar oleh para penyidik Polres Jepara dan termasuk kesalahan yang paling fatal, yang dilakukan oleh satuan reskrim unit PPA Polres Jepara.

    Menurut dia, penangkapan tersangka tanggal 12 Februari 2022 itu adalah tidak sah karena karena tidak sesuai dengan Pasal 27, 28, dan 29 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA ).

    Pasal 27 ayat 1 menyatakan dalam melakukan penyidikan terhadap perkara anak, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.

    Bahkan ayat 2 menyatakan dalam hal dianggap perlu, penyidik dapat meminta
    pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikater, tokoh agama, pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan
    sosial.

    Adapun Pasal 28 menyatakan hasil penelitian kemasyarakatan wajib diserahkan oleh BAPAS kepada Penyidik dalam waktu paling lama 3 x 24 jam. Dan Pasal 29 ayat 1 menegaskan penyidik wajib mengupayakan diversi dalam waktu paling lama 7 hari setelah penyidikan dimulai.

    Menurut Simbolon, dari analisa dan pembahasan hukum dari keterangan tersebut di atas, maka dapat di simpulkan bahwa, pemeriksaan terhadap anak tanggal 12 Februari 2022 tidak sah.

    “Oleh karena itu, untuk memenuhi rasa keadilan client kami maka kami ajukan gugatan ke PN Jepara dalam hal ini kan client kami merasa dirugikan, dan masih banyak hal lain yang di anggar. Nanti kita buktikan saja di persidangan,” tegas Mangara Simbolon dan Rekan Bambang Widjanarko.(eko s)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Istana Negara
    Istana Negara
    • Website

    Related Posts

    Jaga Momentum Pemulihan, Presiden Dorong Masyarakat Segera Divaksin Penguat

    November 29, 2022

    Presiden Jokowi Bagikan Bantuan Modal Bagi Pedagang di Pasar Porsea

    November 29, 2022

    Diduga Ditegur Kapolda, Kapolres Lampung Timur Me-release Bantahan Atas Berita Keterlibatan Kapolda Mengkriminalisasi Wilson Lalengke Cs

    November 29, 2022

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    Country Singer Issues Apology After Recent Controversy

    January 15, 2021
    8.5

    Review: How We rate Ariana Grande’s Latest Album

    January 12, 2021

    Pony Canyon to Host an Audition for a Female Singer to Sing

    January 12, 2021

    Samsung Tab Active3 Rugged Tablet is Now Available

    January 5, 2021
    Latest Posts
    Politik

    10 Trends From Year 2020 That Predict Business Apps Popularity

    January 20, 2021
    Politik

    Queen Elizabeth the Last! Monarchy Faces Fresh Demand to be Axed

    January 20, 2021
    Opini

    Review: Bucket List Destinations 2021 Across the Globe

    January 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    Advertisement
    Demo
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Pinterest
    Don't Miss

    Ketua Paguyuban Karawang Tandang Menyayangkan Tindakan Arogan Oknum Kades Sumurkondang

    INDRAYANTO : SKEMA KENAIKAN BPIH Tidak Adil Bagi Calon Jama’ah Haji 2023

    Kades Prupuk Selatan Dukung Penuh Tambang Ilegal Milik CV. RONNY TRUKO, Permukiman Warga Terancam Jadi Sungai

    Oknum Brimob Aniaya Wartawan! Kapolres Lubuklinggau Diduga Kuat Giring Korban Menjadi Tersangka

    Top Posts
    Politik

    10 Trends From Year 2020 That Predict Business Apps Popularity

    January 20, 2021
    Politik

    Queen Elizabeth the Last! Monarchy Faces Fresh Demand to be Axed

    January 20, 2021
    Opini

    Review: Bucket List Destinations 2021 Across the Globe

    January 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Don't Miss
    Karawang

    Ketua Paguyuban Karawang Tandang Menyayangkan Tindakan Arogan Oknum Kades Sumurkondang

    By Istana NegaraFebruary 7, 20230

    Beritaistana, Karawang – Ketua Paguyuban Karawang Tandang Dudung Ridwan, sangat menyayangkan tindakan provokatif yang dilakukan…

    INDRAYANTO : SKEMA KENAIKAN BPIH Tidak Adil Bagi Calon Jama’ah Haji 2023

    February 4, 2023

    Kades Prupuk Selatan Dukung Penuh Tambang Ilegal Milik CV. RONNY TRUKO, Permukiman Warga Terancam Jadi Sungai

    February 4, 2023

    Oknum Brimob Aniaya Wartawan! Kapolres Lubuklinggau Diduga Kuat Giring Korban Menjadi Tersangka

    February 3, 2023

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Media Online Berita Istana.com / Berita Istana.ID Memberikan Informasi berita terbaru dan terpercaya

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: redaksiberitaistana@gmail.com
    Contact: +62 811-2633-699

    Our Picks

    Country Singer Issues Apology After Recent Controversy

    January 15, 2021
    8.5

    Review: How We rate Ariana Grande’s Latest Album

    January 12, 2021

    Pony Canyon to Host an Audition for a Female Singer to Sing

    January 12, 2021
    New Comments
    • Istana Negara on Diduga Oknum Security PT. Cerenti Subur Keroyok dan Aniaya Masyarakat
    • Rudi Hermanto on BPH RI Memegang Amanat Pancasila dan Mengapresiasi G20 Untuk Menjamin Ekonomi Mandiri di Mata Dunia
    • Berita Istana on Presiden Bagikan Bantuan Modal bagi Pedagang di Pasar Induk Sidikalang
    • Dr. Teuku Hasan Basri. M. Pd on Presiden Bagikan Bantuan Modal bagi Pedagang di Pasar Induk Sidikalang
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Home
    • Sports
    • Buy Now
    © 2023 Beritaistana.id. Designed by Berita Istana Group.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.