Berita Istana NegaraBerita Istana Negara
    What's Hot

    SDN Kedunggalar 1 Diduga Ada Ketidakberesan dalam Penggunaan Dana BOS dan Tarik Uang Perpisahan 400 Ribu

    May 14, 2023

    Opini: Mega Korbankan Soekarno Hanya Untuk Politik Praktis?

    May 12, 2023

    Kapolda Metro Jaya Kumpulkan Penyidik Agar Penegakan Hukum Maksimal

    May 12, 2023

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook Twitter Instagram
    Trending
    • SDN Kedunggalar 1 Diduga Ada Ketidakberesan dalam Penggunaan Dana BOS dan Tarik Uang Perpisahan 400 Ribu
    • Opini: Mega Korbankan Soekarno Hanya Untuk Politik Praktis?
    • Kapolda Metro Jaya Kumpulkan Penyidik Agar Penegakan Hukum Maksimal
    • Partai Nasdem Daftarkan 45 Bacaleg ke KPU Purworejo, Agus Bastian Bacaleg DPR RI
    • Korban Narada: Kemana OJK Dalam Penanganan Keuangan Gagal Bayar
    • Awal Menjabat, Kapolres Silaturahmi ke Dandim Jepara
    • Kapolres Jepara Cek Pelayanan di Polres, Pastikan Masyarakat Terlayani dengan Baik
    • Waduh !!! Netizen Lapor Jokowi Jalan di Jateng Rusak, Gubernur-nya Sibuk Jogging
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Berita Istana Negara Berita Istana Negara
    Demo
    • Home
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Politik
      • Hukum
      • Sosial Budaya
      • Pendidikan
      • TNI Polri
    • Advertorial
    • Internasional
    • Kesehatan
      • Olah Raga
    • Opini
    • Pemilu 2024
    Berita Istana NegaraBerita Istana Negara
    Home»BI-News»Wartawan Muhammad Indra Divonis 1 Tahun Penjara, Majelis Hakim Terindikasi Pro Perselingkuhan
    BI-News

    Wartawan Muhammad Indra Divonis 1 Tahun Penjara, Majelis Hakim Terindikasi Pro Perselingkuhan

    Istana NegaraBy Istana NegaraJuly 2, 2022No Comments5 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Lampung Timur – Wartawan media online resolusitv.com, Muhammad Indra, divonis bersalah dan diganjar hukuman 1 tahun penjara. Pembacaan putusan Majelis Hakim yang diketuai Diah Astuti, S.H., M.H., berlangsung pada hari Rabu, 29 Juni 2022 lalu.

    Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Muhammad Indra dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, potong masa tahanan. Dengan demikian, Muhammad Indra masih harus menjalani hukuman selama 8 bulan lagi.

    Sebagaimana diketahui bahwa wartawan Muhammad Indra diajukan ke PN Sukadana, Lampung Timur, Provinsi Lampung, dengan dakwaan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua, bernama Mas Rio, yang bergelar Rajo Puting Ratu. Menurut JPU, Muhammad Indra telah memeras oknum tokoh adat bejat tersebut sebesar Rp. 2,8 alias dua juta delapan ratus ribu rupiah.

    Sementara itu, dari penuturan wartawan Muhammad Indra, dalam peristiwa itu dirinya sebenarnya telah disuap oleh Mas Rio agar berita perselingkuhan oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua bermental mesum itu dihapus dari medianya, www.resolusitv.com. Jadi, dalam konteks transaksi yang terjadi, pada hakekatnya bukan pemerasan karena alat untuk memeras tidak ada, berita yang dijadikan alasan memeras oknum bandit yang merupakan orang dekat Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, itu sudah ditayangkan beberapa hari sebelumnya.

    Menanggapi vonis Majelis Hakim atas perkara wartawan Muhammad Indra itu, beragam komentar muncul dari berbagai pihak. Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, misalnya, dia sangat menyesalkan putusan tersebut. Menurutnya, Majelis Hakim terkesan tidak peka terhadap persoalan fundamental atas kasus tersebut, dan sangat mungkin tertekan oleh pihak-pihak tertentu.

    “Saya sangat menyesalkan vonis 1 tahun penjara untuk wartawan Muhammad Indra. Menurut saya, sensitivitas Majelis Hakim yang merupakan kaum wanita ini sudah mati suri. Wartawan Muhammad Indra itu membela kaum perempuan yang bernama Dewi yang meminta bantuan wartawan untuk mengekspos kelakuan bejat suaminya, oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua yang bernama Mas Rio,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini via Sekretariat PPWI Nasional kepada jaringan media di tanah air, Sabtu, 2 Juli 2022.

    Bukan hanya itu, Majelis Hakim juga sebenarnya diberi kewenangan untuk menggali motivasi masing-masing pihak, termasuk orang yang mengaku diperas wartawan Muhammad Indra. Ketika seseorang memberikan uang dengan motif buruk tertentu, yang menyalahi aturan, maka patut diseret oleh Majelis Hakim untuk diproses hukum.

    “Permintaan menghapus berita, dengan berbagai modus dan alibi, merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers junto Pasal 1 ayat (8) dan (9), dan Pasal 4 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya,” tegas tokoh pers nasional yang terkenal getol membela wartawan dan warga terzolimi di berbagai pelosok negeri ini.

    Dari sisi proses hukum terhadap wartawan Muhammad Indra, demikian Wilson Lalengke, sejak dari penangkapan hingga diajukan ke pengadilan, banyak kejanggalan dan rekayasa dalam kasus tersebut. Lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, ini mengaku tidak habis pikir tentang cara kerja Kejari Lampung Timur yang dinilainya sembrono.

    “Coba perhatikan keterangan pers yang disampaikan Polres Lampung Timur pada hari Rabu, 9 Maret 2022. Saat itu, Polres melalui KBO I Ketut Darmayasa menyebut barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp. 2,8 juta. Namun, saat konferensi pers Kapolres Lampung Timur, Senin, 14 Maret 2022, Zaky Alkazar Nasution mengatakan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 1,1 juta. Mana yang benar antara keduanya?” tutur Wilson Lalengke dengan nada tanya.

    Baca juga: Beritakan Selingkuh Kerabat Pejabat Oknum Wartawan Ditangkap Dugaan Pemerasan Langsung Jadi Tersangka (https://sinarlampung.co/beritakan-selingkuh-kerabat-pejabat-oknum-wartawan-ditangkap-dugaan-pemerasan-langsung-jadi-tersangka/)

    Lagi, barang bukti uang tunai itu disita dari siapa? Pengakuan Muhammad Indra dan saksi Nur Hasan, yang bersama Muhammad Indra saat menerima uang dalam amplop putih dari oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua itu, uang yang baru saja mereka terima telah dimasukkan ke rekening melalui konter BRI Link di desa Sekampung tempat domisili wartawan Muhammad Indra.

    “Jadi, saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti uang tunai pada diri Muhammad Indra dan Nur Hasan. Sehingga perlu dijelaskan dengan benar, dari mana atau uang siapa yang dijadikan sebagai barang bukti tersebut?” tanya Wilson Lalengke.

    Baca juga: Muhammad Indra Buka Suara Terkait Kasus Kriminalisasi yang Dihadapinya (https://pewarta-indonesia.com/2022/05/muhammad-indra-buka-suara-terkait-kasus-kriminalisasi-yang-dihadapinya/)

    Dari berbagai pertanyaan yang belum terjawab tersebut, seyogyanya JPU tidak gegabah memproses berkas BAP yang disodorkan penyidik Polres. “Jangan sampai karena sudah diajak makan-makan oleh pemesan kasus ini, maka aparat kejaksaan tutup mata, dan bahkan ikut merekayasa kasusnya. Saya melihat indikasi itu sangat kuat,” kata Wilson Lalengke mempertanyakan fenomena aneh yang dilihatnya di kasus tersebut.

    Setiap orang yang dihadapkan ke meja hijau sesungguhnya masih memiliki satu harapan dalam mendapatkan keadilan, yakni dari Majelis Hakim. Akan tetapi, harapan itu musnah ketika Majelis Hakim pun terlihat tidak berani bersikap netral, cenderung memihak Polres dan Kejari dengan dalih menjaga hubungan kerja antar instansi, dan bahkan tertekan oleh kekuatan tertentu, seperti oknum bupati, oknum orang berduit, dan lain-lain.

    “Miris sekali melihat sistim kerja hukum kita di tangan orang-orang oportunis, yang bahkan terlihat tidak bermoral. Bagi saya, vonis 1 tahun untuk wartawan Muhammad Indra secara esensial merupakan pembelaan kepada oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua, Mas Rio. Untuk itu, saya ucapkan Selamat dan Sukses kepada Majelis Hakim atas keberhasilannya membela oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua bermental mesum dan bejat itu,” pungkas mantan dosen mata kuliah Character Building Universitas Bina Nusantara Jakarta ini penuh rasa prihatin. (TIM/Red)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Istana Negara
    Istana Negara
    • Website

    PT. BERITA ISTANA NEGARA Media Group BERITA ISTANA NEGARA dengan situs resmi https://ptberitaistananegara.co.id/ https://beritaistanatv.com/ https://beritaistana.id/ https://youtube.com/@binewstv https://www.presidenri.go.id http://istananegara.co.id/ https://ptberitaistananegara.co.id/bi-news-tv/redaksi/redaksi-media-group/ https://ptberitaistananegara.co.id/susunan-organisasi/ https://ptberitaistananegara.co.id/susunan-organisasi/ https://ptberitaistananegara.co.id/category/bi-news-tv/news/ https://istananegara.co.id/redaksi/ https://istananegara.co.id/ Ttd ; Media Group Istana Negara

    Related Posts

    Jaga Momentum Pemulihan, Presiden Dorong Masyarakat Segera Divaksin Penguat

    November 29, 2022

    Presiden Jokowi Bagikan Bantuan Modal Bagi Pedagang di Pasar Porsea

    November 29, 2022

    Masyarakat Dorong Kementerian PUPR Segera Perbaiki Badan Jalan, Juga Bahu Jalan, Lintas Pekan Baru Kuansing

    November 29, 2022

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    Country Singer Issues Apology After Recent Controversy

    January 15, 2021
    8.5

    Review: How We rate Ariana Grande’s Latest Album

    January 12, 2021

    Pony Canyon to Host an Audition for a Female Singer to Sing

    January 12, 2021

    Samsung Tab Active3 Rugged Tablet is Now Available

    January 5, 2021
    Latest Posts
    Politik

    10 Trends From Year 2020 That Predict Business Apps Popularity

    January 20, 2021
    Politik

    Queen Elizabeth the Last! Monarchy Faces Fresh Demand to be Axed

    January 20, 2021
    Opini

    Review: Bucket List Destinations 2021 Across the Globe

    January 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    Advertisement
    Demo
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Pinterest
    Don't Miss

    SDN Kedunggalar 1 Diduga Ada Ketidakberesan dalam Penggunaan Dana BOS dan Tarik Uang Perpisahan 400 Ribu

    Opini: Mega Korbankan Soekarno Hanya Untuk Politik Praktis?

    Kapolda Metro Jaya Kumpulkan Penyidik Agar Penegakan Hukum Maksimal

    Partai Nasdem Daftarkan 45 Bacaleg ke KPU Purworejo, Agus Bastian Bacaleg DPR RI

    Top Posts
    Politik

    10 Trends From Year 2020 That Predict Business Apps Popularity

    January 20, 2021
    Politik

    Queen Elizabeth the Last! Monarchy Faces Fresh Demand to be Axed

    January 20, 2021
    Opini

    Review: Bucket List Destinations 2021 Across the Globe

    January 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Don't Miss
    Berita istana

    SDN Kedunggalar 1 Diduga Ada Ketidakberesan dalam Penggunaan Dana BOS dan Tarik Uang Perpisahan 400 Ribu

    By Istana NegaraMay 14, 20230

    Istana Negara Ngawi – Sekolah gratis program wajib belajar 12 tahun yang diintruksikan pemerintah…

    Opini: Mega Korbankan Soekarno Hanya Untuk Politik Praktis?

    May 12, 2023

    Kapolda Metro Jaya Kumpulkan Penyidik Agar Penegakan Hukum Maksimal

    May 12, 2023

    Partai Nasdem Daftarkan 45 Bacaleg ke KPU Purworejo, Agus Bastian Bacaleg DPR RI

    May 12, 2023

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Media Online Berita Istana.com / Berita Istana.ID Memberikan Informasi berita terbaru dan terpercaya

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: redaksiberitaistana@gmail.com
    Contact: +62 811-2633-699

    Our Picks

    Country Singer Issues Apology After Recent Controversy

    January 15, 2021
    8.5

    Review: How We rate Ariana Grande’s Latest Album

    January 12, 2021

    Pony Canyon to Host an Audition for a Female Singer to Sing

    January 12, 2021
    New Comments
      Facebook Twitter Instagram Pinterest
      • Home
      • Sports
      • Buy Now
      © 2023 Beritaistana.id. Designed by Berita Istana Group.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.