Berita Istana Jateng | Seorang pemerhati Politik yang juga Politikus Partai Rakyat Adil Makmur ( PRIMA) asal Solo , Jawa tengah Indrayanto mengatakan bahwa Indonesia saat ini Darurat UU anti olirgaki.
Menurut Indrayanto ,sebagai salah satu Negara Demokrasi terbesar di Dunia tentu Indonesia sudah selayaknya memiliki UU anti Oligarki tersebut. Dasar etisnya sejenis dengan UU Anti monopoli dalam bidang Ekonomi. Banyak Negara yang sudah memiliki UU anti Oligarki salah satunya Negara yg kemarin baru saja dikunjungi Presiden Joko Widodo yaitu Ukraina. Parlemen Ukraina sudah meloloskan UU anti Oligarki sejak tahun 2021 yang lalu. Kapan Indonesia menyusul ?
Lebih lanjut Indrayanto menjelaskan,Salah satu cara untuk memecah kebekuan Politik yaitu dengan membuat UU anti Oligarki. Walaupun sulit untuk diwujudkan namun sebagai Anak Bangsa yang peduli terhadap masa depan Bangsa ini,kita harus saling mengingatkan . ” Saya tau untuk membuat UU Anti Oligarki ini tentu sangat berat tantangannya, karena harus ada inisiatif eksekutif kemudian legislatif, dan itu butuh biaya yang tidak sedikit . Belum lagi harus ada persetujuan Partai Politik yang ada di Parlemen dan tentu saja ini tidak mudah, karena ada pihak yang tidak ingin kehilangan kekuasaannya begitu saja ” , ujar Indrayanto kepada redaksi Berita Istana.
Menurut Indrayanto,setelah satu dekade pasca reformasi perkembangan politik dan Demokrasi di Indonesia belum bisa berjalan secara optimal, bahkan Demokrasi kita saat ini masih dikendalikan oleh sekelompok Oligarki. Akhirnya kita sulit mendapatkan Pemimpin yg ideal , yang kita dapat selalu seorang Pemimpin hasil dari gabungan antara Penguasa dan Pengusaha.
Disisi lain Indrayanto mengatakan ,sudah selayaknya Parlemen kita memiliki gagasan untuk membuat Draff UU anti oligarki ini,untuk memberikan ruang kepada Masyarakat supaya bisa ikut andil membangun kekuasaan bagi kepentingan Masyarakat,bukan hanya untuk kepentingan golongan dan kelompoknya . Indrayanto mengingatkan satu poin penting yang harus ada dalam UU anti Oligarki nanti yakni,Oligarki dilarang mendanai Partai Politik atau mengambil bagian dalam privatisasi, ini penting ,Pungkas Indrayanto mengakhiri Wawancara dengan Media Berita Istana ( 02/07).