NIAS SPBU 14.228.341 Nias Selatan yang bertepatan di teluk dalam jalan Diponegoro kecamatan teluk dalam lebih mementingkan pelanggan yang membeli pakai jerigen dari pada pelanggan membeli pakai Motor atau Mobil.
Pada saat team dari beritaistana.id mengisi BBM PERTALITE 07/07/2022, menunggu hingga 30 menit dikarenakan banyak antrian pelanggan memakai Jirigen di tambah lagi masyarakat yang mau mengisi BBM untuk kebutuhan sehari-hari.
Salah satu dari kami menanyakan pada masyarakat yang antri mengisi BBM apa benar setiap hari terjadi hal seperti ini SPBU 14.228.341 lebih mementingkan pelanggan yang membeli pakai jerigen dari pada pelanggan yang membeli dengan motor atau mobil? ” Benar dan bahkan sering kehabisan BBM seperti Solar dan PERTALITE” imbuhnya;
SPBU 14.228.341 ini sangat mementingkan keuntungan sendiri dari pada melayani masyarakat yang membutuhkan BBM ditambah lagi daerah pelosok yang jauh dari lokasi SPBU sering tidak mendapatkan BBM yang dibutuhkan.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagai salah satu tindak pidana, sebagai mana diatur dalam undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas bumi. Pasal 53-58 ancaman dengan pidana penjara paling lama (enam) 6 Tahun, denda paling besar 60.000.000.000,00; ( enam puluh miliar rupiah) serta pidana tambahan pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan Minyak dan Gas.
Masyarakat berharap supaya pemerintah tegas dan menindak lanjuti agar tidak ada lagi hal seperti ini.
Masyarakat juga berharap kepada pemerintah agar tidak hanya mendengar atau melihat tapi bertindak tegas.
(E NDR)