Berita Istana Negara-10 Mei 2022
Riau | Sudah hampir dua tahun, salah satu anggota Polisi Polres Nias Berinisial SBZ, tidak melakukan pembayaran kewajibannya membayar cicilan kredit satu unit mobil Colt Diesel BM 9650 KU, diduga kuat berniat untuk melakukan penggelapan.
Sekitar akhir bulan februari 2020 yang lalu berinisial SBZ oknum polisi Anggota Polres Nias meminjam pakaikan nama salah seorang masyarakat Nias yang berdomisili di Riau untuk mengambil satu Unit mobil Colt Diesel di Showroom mobil, leasing Adira yang berlokasi di areal pekan baru untuk keperluan bisnis atau usahanya diluar tugas yang telah di berikan Negara Kepadanya (10/05/2022).
Namun setelah keluar mobil dari showroom, SBZ menjemput mobil di Pekan baru di daerah Perumahan Purwosari Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, berdua dengan supirnya berinisial AD dan membawa Kepulau Nias mobil tersebut. Lokasi Penerimaan mobil nya jelas dan beberapa orang tetangga menyaksikan atau melihatnya.
Hanya berjalan sekira sekitar 6 kali cicilan dibayarkannya, namun sampai berita ini ditayangkan tidak ada lagi pembayaran di leasing atau dikirim ke orang yang mengambil mobil di leasing itu.
Anehnya SBZ saat dihubungin melalui aplikasi WhatsApp selulernya hanya mengatakan ‘biar kami bicarakan sama keluarga dulu saya telfon kembali setelah kami bicarakan nanti’, namun tak kunjung di telfonnya kembali, WhatsApp dan Telefon telah ditutup atau malah memblokir nomor warga yang memberikan namanya untuk pengambilan di showroom mobil tersebut sampai saat ini.
Mendapatkan Informasi ini dari masyarakat awak media beritaistana.id mencoba konfirmasi namun jawaban dari SBZ tidak ada ceklist ✓ karena nomor masuk sudah diblokirnya.
Diminta kepada Kapolri, Kapolda Sumut, juga Kapolres Nias agar memberikan teguran keras kepada Oknum Polisi yang berinisial SBZ sesuai prosedur hukum yang berlaku di institusi polri kalau perlu dicopot karena seharusnya dia pengayom dan pelindung masyarakat bukan masyarakat yang mengayomi. Sikap SBZ ini jelas bertentangan dengan Perkap no 14 tahun 2011 tentang Kepolisian negara republik Indonesia (POLRI) baik yang berhubungan dengan nama baik lembaga maupun yang berhubungan dengan perilaku di masyarakat.
Sementara itu Warsito selalu pimpinan redaksi berita istana, mendengar hal tersebut mengecam keras atas kelakuan oknum Polisi yang mencoba menggelapkan mobil milik kaperwil berita istana atas nama Utema Gea (No ID : 18-10-21-9620) Provinsi Riau, oknum polisi seperti itu tidak boleh dibiarkan, karena bisa menciderai marwah polri tegasnya. (UG)