Berita Istana NegaraBerita Istana Negara
    What's Hot

    SDN Kedunggalar 1 Diduga Ada Ketidakberesan dalam Penggunaan Dana BOS dan Tarik Uang Perpisahan 400 Ribu

    May 14, 2023

    Opini: Mega Korbankan Soekarno Hanya Untuk Politik Praktis?

    May 12, 2023

    Kapolda Metro Jaya Kumpulkan Penyidik Agar Penegakan Hukum Maksimal

    May 12, 2023

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook Twitter Instagram
    Trending
    • SDN Kedunggalar 1 Diduga Ada Ketidakberesan dalam Penggunaan Dana BOS dan Tarik Uang Perpisahan 400 Ribu
    • Opini: Mega Korbankan Soekarno Hanya Untuk Politik Praktis?
    • Kapolda Metro Jaya Kumpulkan Penyidik Agar Penegakan Hukum Maksimal
    • Partai Nasdem Daftarkan 45 Bacaleg ke KPU Purworejo, Agus Bastian Bacaleg DPR RI
    • Korban Narada: Kemana OJK Dalam Penanganan Keuangan Gagal Bayar
    • Awal Menjabat, Kapolres Silaturahmi ke Dandim Jepara
    • Kapolres Jepara Cek Pelayanan di Polres, Pastikan Masyarakat Terlayani dengan Baik
    • Waduh !!! Netizen Lapor Jokowi Jalan di Jateng Rusak, Gubernur-nya Sibuk Jogging
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Berita Istana Negara Berita Istana Negara
    Demo
    • Home
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Politik
      • Hukum
      • Sosial Budaya
      • Pendidikan
      • TNI Polri
    • Advertorial
    • Internasional
    • Kesehatan
      • Olah Raga
    • Opini
    • Pemilu 2024
    Berita Istana NegaraBerita Istana Negara
    Home»Berita Istana malang»Viral..!! Mafia Migas Merajalela di SPBU 54.651.41, Tirtoyudo Malang Jawa Timur
    Berita Istana malang

    Viral..!! Mafia Migas Merajalela di SPBU 54.651.41, Tirtoyudo Malang Jawa Timur

    Istana NegaraBy Istana NegaraApril 26, 2022Updated:November 30, 2022No Comments5 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Malang– PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen. Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Pembelian Pertalite memakai jerigen dilarang karena Pertalite kini sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

    Perubahan Pertalite dan BBM umum ke BBM penugasan itu diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

    Berubahnya Pertalite menjadi bahan bakar penugasan di mana terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.

    Larangan membeli Pertalite memakai jeriken ini pun mengacu pada Surat Ederan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur. Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa badan usaha penyalur, yang dalam hal ini Pertamina, hanya dapat menyalurkan BBM penugasan langsung ke pengguna, tidak untuk dijual kembali kepada pengecer.

    Namun, penyelewengan dan penyelundupan BBM masih berjalan lancar. Penyelewengan BBM bersubsidi ada di beberapa tempat. Ada yang melakukan penimbunan BBM, ada juga yang mengangkut tidak sesuai pada tujuan.

    Menurut hasil investigasi dari Eko Susianto selaku Tim Survei Penilaian Integritas (SPI), anggota Reclasseering Indonesia, dan media beritaistana.id, Sabtu (23/04/2022), masih banyak mobil-mobil pembawa jerigen yang antri di SPBU 54.651.41 Tlogosari, Tirtoyudo, Malang pada malam hari.

     

    Dari keterangan salah satu operator SPBU 54.651.41, ada syarat dan jam khusus dimana para pembeli yang menggunakan jerigen dapat membeli BBM subsidi khususnya jenis pertalite, yakni mulai dari jam 19.00 WIB hingga jam 06.30 WIB.

    Yang mana operator itu juga menyebutkan syaratnya jika membeli satu jerigen pertalite maka harus membeli 5 liter pertamax berlaku kelipatan. Dan untuk setiap jerigennya, operator itu membandrol harga Rp. 9.000 hingga 10.000 rupiah. Hal ini sudah jelas masuk kategori pungutan liar (pungli).

    Dan jika ada mobil yang mengetap, operator tersebut juga mengijinkan dan menarik pungli senilai Rp. 5.000 rupiah setiap kali pengisian.

    Perbuatan pengetapan dengan berkerjasama dengan SPBU masuk dalam kategori pungutan liar alias pungli. Kalau ada operator yang bermain, atau SPBU ada melakukan pembiaran jelas ada sanksi. Selain merupakan perbuatan melanggar hukum, hal itu merugikan masyarakat banyak.

    “Pungutan uang itu tidak jelas untuk apa dan kemana, itu namanya pungutan liar, bila tidak ada ijin harusnya jangan di isi, ini malah dijadikan ajang pungli operator SPBU, jika uang tersebut sebagai uang kemanan, untuk siapa uang kemanan tersebut?”, ujar Eko usai melakukan investigasi bersama dengan intelijen kejaksaan.

    Diduga demi meraih keuntungan lebih, Pihak SPBU melakukan pungli dengan modus uang tips untuk setiap pengisian BBM ke dalam jerigen.

    Atas adanya dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dan juga dugaan Pungli yang telah dilakukan oleh pihak SPBU tersebut, masyarakat sekitar sangat berharap agar pihak yang berwenang, dan juga pihak yang berwajib untuk segera melakukan penindakan kepada pemilik SPBU nakal tersebut.

    Terlebih, diduga adanya keterlibatan oknum dari instansi kepolisian yang turut melakukan pembiaran dan diduga bagi hasil atas fee tersebut.

    Menurut Eko, saat malam ada ratusan jerigen yang mengantri, ada yang bawa mobil pick up, mobil box, truk, bahkan mobil pribadi. Dan semua nomor kendaraan yang sering melakukan kecurangan tersebut sudah dikantongi olehnya.

    Ia meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anggotanya yang turut membantu dalam kejahatan tersebut, sebab oknum Polsek dan Polres setempat seakan tidak ada tindakan dan melakukan pembiaran.

    Perbuatan tersebut melanggar Undang-undang perlindungan konsumen, sebab operator SPBU 54.651.41 sering membohongi konsumen dan mengatakan bahwa pertalite kosong, padahal mereka menunggu jam malam.

    Para pemainnya kebanyakan ada yang dari ASN seperti guru ataupun perangkat desa, namun mereka tidak datang sendiri melainkan menyuruh orang suruhannya.

    Adalagi dengan modus modifikasi mobil, sekali mengisi ada 1500 liter.

    Setiap orang yang melakukan penyimpanan dan pengangkutan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan, melanggar pasal 53 huruf b dan huruf c UU Migas.

     

    Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa ijin, dapat dipidana dengan Pasal 56 KUHP sebagai pembantu kejahatan.

    Hal ini sudah tidak bisa ditolerir lagi sebab sudah sangat marak pungli dan tidak ada tindakan dari Polsek setempat.

    Jika satu mobil ada 20 jerigen, maka operator tersebut mendapat pungli sebesar Rp. 200.000 rupiah, jika setiap malam ada ratusan jerigen, maka per malamnya mendapat pungli mencapai jutaan rupiah.

    “Jika ada oknum yang terlibat, maka akan saya laporkan ke propam dan kompolnas secara langsung, karena tidak mengindahkan perintah Kapolri dan Presiden Jokowi,”. pungkas Eko.

    Eko menambahkan, ia sempat diajak bermitra oleh mafia-mafia migas yang merupakan seorang ASN, ia sempat ditransferi sejumlah uang namun malah dijadikan barang bukti olehnya.

    Menurut Eko, ia mendapatkan banyak bukti berupa video dan foto saat melakukan investigasi malam ini, dan setiap jerigen menurutnya berisi 35 liter minimal setiap mobil membawa 25 jerigen, untuk mobil box bahkan membawa sampai 50 jerigen.

    Menurut keterangan dari salah satu sopir suruhan salah satu oknum ASN, ASN tersebut sudah lama menjalankan bisnis ini dan menjual pertalite diatas HET, yakni seharga Rp. 11.000 rupiah per liter. (eko s)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Istana Negara
    Istana Negara
    • Website

    PT. BERITA ISTANA NEGARA Media Group BERITA ISTANA NEGARA dengan situs resmi https://ptberitaistananegara.co.id/ https://beritaistanatv.com/ https://beritaistana.id/ https://youtube.com/@binewstv https://www.presidenri.go.id http://istananegara.co.id/ https://ptberitaistananegara.co.id/bi-news-tv/redaksi/redaksi-media-group/ https://ptberitaistananegara.co.id/susunan-organisasi/ https://ptberitaistananegara.co.id/susunan-organisasi/ https://ptberitaistananegara.co.id/category/bi-news-tv/news/ https://istananegara.co.id/redaksi/ https://istananegara.co.id/ Ttd ; Media Group Istana Negara

    Related Posts

    Awas Hati-Hati Modus Penipuan !!! Jasa Pengurusan Dokumen Cepat 99

    January 9, 2023

    Modus Jual Beli Proposal Fiktif,  KPK Harus Ungkap  Pokir dan POKMAS DPRD Malang

    March 11, 2022

    Peringatan Kapolri !!! Melapor ke Polisi Ada yang Meminta Bayaran Dilaporkan Saja ke Divisi Profesi dan Pengamanan

    March 9, 2022

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    Country Singer Issues Apology After Recent Controversy

    January 15, 2021
    8.5

    Review: How We rate Ariana Grande’s Latest Album

    January 12, 2021

    Pony Canyon to Host an Audition for a Female Singer to Sing

    January 12, 2021

    Samsung Tab Active3 Rugged Tablet is Now Available

    January 5, 2021
    Latest Posts
    Politik

    10 Trends From Year 2020 That Predict Business Apps Popularity

    January 20, 2021
    Politik

    Queen Elizabeth the Last! Monarchy Faces Fresh Demand to be Axed

    January 20, 2021
    Opini

    Review: Bucket List Destinations 2021 Across the Globe

    January 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    Advertisement
    Demo
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Pinterest
    Don't Miss

    SDN Kedunggalar 1 Diduga Ada Ketidakberesan dalam Penggunaan Dana BOS dan Tarik Uang Perpisahan 400 Ribu

    Opini: Mega Korbankan Soekarno Hanya Untuk Politik Praktis?

    Kapolda Metro Jaya Kumpulkan Penyidik Agar Penegakan Hukum Maksimal

    Partai Nasdem Daftarkan 45 Bacaleg ke KPU Purworejo, Agus Bastian Bacaleg DPR RI

    Top Posts
    Politik

    10 Trends From Year 2020 That Predict Business Apps Popularity

    January 20, 2021
    Politik

    Queen Elizabeth the Last! Monarchy Faces Fresh Demand to be Axed

    January 20, 2021
    Opini

    Review: Bucket List Destinations 2021 Across the Globe

    January 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Don't Miss
    Berita istana

    SDN Kedunggalar 1 Diduga Ada Ketidakberesan dalam Penggunaan Dana BOS dan Tarik Uang Perpisahan 400 Ribu

    By Istana NegaraMay 14, 20230

    Istana Negara Ngawi – Sekolah gratis program wajib belajar 12 tahun yang diintruksikan pemerintah…

    Opini: Mega Korbankan Soekarno Hanya Untuk Politik Praktis?

    May 12, 2023

    Kapolda Metro Jaya Kumpulkan Penyidik Agar Penegakan Hukum Maksimal

    May 12, 2023

    Partai Nasdem Daftarkan 45 Bacaleg ke KPU Purworejo, Agus Bastian Bacaleg DPR RI

    May 12, 2023

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Media Online Berita Istana.com / Berita Istana.ID Memberikan Informasi berita terbaru dan terpercaya

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: redaksiberitaistana@gmail.com
    Contact: +62 811-2633-699

    Our Picks

    Country Singer Issues Apology After Recent Controversy

    January 15, 2021
    8.5

    Review: How We rate Ariana Grande’s Latest Album

    January 12, 2021

    Pony Canyon to Host an Audition for a Female Singer to Sing

    January 12, 2021
    New Comments
      Facebook Twitter Instagram Pinterest
      • Home
      • Sports
      • Buy Now
      © 2023 Beritaistana.id. Designed by Berita Istana Group.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.