Jakarta _Wahyudi Ketua PWI Sorong Raya Tidak Paham Hukum dan Perlu Belajar Dulu
Menurut Ikhlas Arsyad pernyataan wahyudi ketua PWI sorong raya menandakan ketidak pahaman dia akan aturan-aturan pemerintah dan hukum,” perlu banyak membaca buku bersama rekan rekannya” , mengutip bahasa bahwa PPWI tidak memiliki media adalah hal yang tidak benar, PPWI Punya Media Kopi ( Koran online Pewarta Indonesia) yang sudah go internasional,
PPWI Berbadan hukum dan aktif pajak, disahkan oleh Kementrian Hukum dan Ham RI, kedudukan bapak wahyudi sebagai ketua PWI sorong raya dan rekan rekan seakan akan melampaui dan mencederai Hak Kementrian Hukum Dan Ham, Hal yang sangat luar biasa dan baru terjadi seantero indonesia.
dan apa yang di katakan oleh bapak wahyudi bersama rekan rekanya adalah bentuk pelanggaran hukum, merusak nama baik PPWI yang legalitasnya diakui negara, dan kami PPWI Sorong Raya akan ambil jalur hukum, tolong bapak kapolres di tangkap orang orang ini, mempublikasikan KTA Kami tampa izin dari kami, meyebut secara terang terangan PPWI sebagai wadah yang tidak sah.
Independensi PERS di wilayah sorong raya DIDUGA telah di cederai oleh Kekuasaan yang telah menjadi LINK BRI bagi oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, isu masyarakat wartawan Plat Merah seakan akan benar adanya, dan kami PPWI akan mengusut tuntas hal ini,
dan kami himbau kepada pemerintah dan swasta untuk tidak terpengaruh dengan isu isu oknum yang kebakaran jenggot, serta kekuasaan korup yang di lindung plat merah, kami akan bongkar semua.ungkap ikhlas arsyad mantan direktur LSM Perahu komunitas Sultra (pemerhati anggaran dan penegakan supremasi hukum) yang juga PPWI sorong raya.
Wahyudi Ketua PWI Sorong Raya, saya jabarkan aturan ini dan anda beserta rekan rekan simak baik baik aturan ini, jangan dungu pengetahuan, ” ikhlas aryad menjabarkan ”
UU Republik Indonesia No 40 Tahun 1999 ,tentang Pers ,Bab lV tentang perusahaan pers (pasal 9 ) setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan pers ,setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum negara Indonesia ,penjelasan atas UU Republik Indonesia No 40 tahun 1999 tentang pers,Ketetapan MPR Republik Indonesia tentang hak asasi manusia,antara lain setiap orang berhak komunikasi memperoleh informasi sejalan dengan piagam Perserikatan bangsa bangsa tentang hak asasi manusia .
Pasal 19 ,setiap orang berhak atas kebebasan dan mengeluarkan pendapat termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan ,dan mencari ,menerima,dan menyampaikan ,informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas batas wilayah ,pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi,kolusi,nepotisme,maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dewan pers hanya mengutip dari aturan UU negara Republik Indonesia No 40 tahun 1999 sehingga Dewan pers mendapat mandat dan penguatan pers ,tapi untuk mengatur kesejahteraan tidak bisa .perusahaan pers diatur oleh organisasinya sendiri ,dan juga medianya yg ikut pada organisasi tsb,
Pasal 7 UU Pers tentang wartawan ,(1) Media /Wartawan bebas memilih organisasi , pasal 8 wartawan dalam melaksanakan tugas mendapat perlindungan hukum.
Himbauan kepada Pemerintah baik BUMN ,Swasta harus memahami ,tidak ada wartawan media abal abal yang Terjadi di Sorong PPWI adalah organisasi yang besar yang sudah go internasional dan di akui pemerintah , adanya himbauan yang seolah olah sudah paling benar adalah PWI dan lembaga Dewan pers itu , kebakaran jenggot ketakutan lahannya yang sejak puluhan tahun di obrak abrik PPWI.
Pemerintah ,BUMN ,Swasta , dan daerah di SKPD kontraktor harus waspada, begitu juga wartawan jangan mau di kadalin, stop !!! UKW stop !!! wartawan beli diktat, besok kami bersama rekan rekan laporkan ke Polres persoalan pencemaran nama baik tutup ikhlas.