*Masifnya Korupsi Dana Desa, KPK Usung Program ‘Desa Antikorupsi’ Melalui SPI*
*Jakarta* PLT Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan institusinya telah mengusung program “Desa Antikorupsi” terkait masifnya korupsi dana desa.
“Program ini mendorong pengelolaan dana desa yang transparan, melibatkan publik, serta berdaya bagi masyarakatnya. Hal ini salah satunya untuk menekan potensi korupsi pada pengelolaan dana desa,” kata Ali Fikri, Selasa (19/4/2022).
Selain perihal korupsi dana desa, besarnya kerugian negara akibat korupsi pada sektor pertanahan dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta perihal aparatur sipil negara (ASN) menjadi profesi terbanyak sebagai pelaku korupsi.
Ali menuturkan korupsi di sektor pertanahan mengakibatkan kerugian negara terbesar, KPK memiliki fokus kerja untuk mengatasi persoalan tersebut melalui tugas koordinasi dan supervisi.
“Kedua tugas ini memberikan perhatian khusus dalam penertiban aset guna mencegah terjadinya kerugian keuangan negara. Sektor pertanahan ini pun menjadi satu dari delapan area intervensi KPK kepada pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP),” ungkapnya.
“Berikutnya, soal ASN sebagai pelaku korupsi terbanyak, KPK mengatasi masalah tersebut dengan mengintensifkan program pendidikan antikorupsi bagi penyelenggara negara dalam program ‘Paku Integritas’ dan ‘Keluarga Integritas’,” katanya.
Tak hanya itu, sambung Ali, KPK juga melakukan pengukuran dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk memperoleh skor indeks integritas suatu institusi, serta memberikan poin rekomendasi perbaikan indeks integritas demi meminimalkan celah rawan korupsi. *(eko s)*