DPRD Pati Ancam Keluarkan Hak Angket Soal Pengisian Perangkat Desa
PATI – Usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk menunda pengisian perangkat Desa saat rapat bersama dengan Eksekutif beberapa waktu lalu nampaknya tidak digubris. Hal itu menyusul lantaran untuk tahapan pengisian perangkat desa tetap dilaksanakan meskipun tidak sesuai prosedur.
“DPRD meminta agar ditunda, namun itu ditindak lanjuti atau tidak tergantung eksekutif, kalaupun tidak ditindak lanjuti apabila kemudian hari ada masalah maka yang bertanggung jawab adalah eksekutif, karena ketua panitianya dari eksekutif yakni Sekda,” Tegas Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin kepada wartawan melalui telepon selulernya, Jum’at (15/4/2022)
Lanjut Ali Badrudin, DPRD mempunyai fungsi untuk pengawasan, kalau pengawasan itu sudah disampaikan tapi tidak diindahkan, maka upaya yang dilakukan akan memanggil lagi eksekutif, bahkan bila perlu DPRD akan membentuk Pansus atau hak angket.
“Sebenarnya DPRD sepakat untuk diisi, tetapi karena ada beberapa hal regulasi yang ditabrak, dan tahapannya ada yang salah, seharusnya dibenahi dulu baru dijalankan lagi,” Katanya.
Seharusnya, fungsi eksekutif yakni Bupati hanya merekomendasikan dan mengevaluasi dalam hal pengisian perangkat desa, bukannya menabrak aturan yang sudah dibuat, yang seharusnya itu bukan kewenangannya menjadi kewenangan Bupati.
“Kita contohkan saja dari segi tahapan, yang layak jadi pihak ke 3 sudah mengundurkan diri, namun kenapa Unisbank yang notabennya tidak lolos, justru dipakai, ini kan menjadi tanda tanya, bisa jadi calon yang nanti kalah melakukan gugatan,”
Singgung Ali.
Sejauh ini, DPRD hanya ingin mengembalikan hak para Kades, kalaupun ada Kades yang menyalahkan DPRD soal penundaan, itu keliru, misalnya dulu ketika tahun 2020, Kades banyak yang kecewa soal pengisian perangkat desa, dan saat itu mengadunya ke DPRD, bukan ke Bupati.
“Tidak seharusnya para kades menyalahkan legeslatif, kita hanya meluruskan 1 aturan, dan sampai kapan ketika aturan itu tidak lurus akan dipertahankan, Kades seharusnya mempertanyakan kenapa pelaksanannya harus di Semarang, bukan di Pati,”
Tepisnya
( suf/jp )
