Berita Istana NegaraBerita Istana Negara
    What's Hot

    SDN Kedunggalar 1 Diduga Ada Ketidakberesan dalam Penggunaan Dana BOS dan Tarik Uang Perpisahan 400 Ribu

    May 14, 2023

    Opini: Mega Korbankan Soekarno Hanya Untuk Politik Praktis?

    May 12, 2023

    Kapolda Metro Jaya Kumpulkan Penyidik Agar Penegakan Hukum Maksimal

    May 12, 2023

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook Twitter Instagram
    Trending
    • SDN Kedunggalar 1 Diduga Ada Ketidakberesan dalam Penggunaan Dana BOS dan Tarik Uang Perpisahan 400 Ribu
    • Opini: Mega Korbankan Soekarno Hanya Untuk Politik Praktis?
    • Kapolda Metro Jaya Kumpulkan Penyidik Agar Penegakan Hukum Maksimal
    • Partai Nasdem Daftarkan 45 Bacaleg ke KPU Purworejo, Agus Bastian Bacaleg DPR RI
    • Korban Narada: Kemana OJK Dalam Penanganan Keuangan Gagal Bayar
    • Awal Menjabat, Kapolres Silaturahmi ke Dandim Jepara
    • Kapolres Jepara Cek Pelayanan di Polres, Pastikan Masyarakat Terlayani dengan Baik
    • Waduh !!! Netizen Lapor Jokowi Jalan di Jateng Rusak, Gubernur-nya Sibuk Jogging
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Berita Istana Negara Berita Istana Negara
    Demo
    • Home
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Politik
      • Hukum
      • Sosial Budaya
      • Pendidikan
      • TNI Polri
    • Advertorial
    • Internasional
    • Kesehatan
      • Olah Raga
    • Opini
    • Pemilu 2024
    Berita Istana NegaraBerita Istana Negara
    Home»BI-News»Peneliti ICJR: Penahanan Lebih dari 24 Jam Oleh Kepolisian Tidak Dapat Dibenarkan
    BI-News

    Peneliti ICJR: Penahanan Lebih dari 24 Jam Oleh Kepolisian Tidak Dapat Dibenarkan

    Istana NegaraBy Istana NegaraMarch 20, 2022No Comments4 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Peneliti ICJR: Penahanan Lebih dari 24 Jam Oleh Kepolisian Tidak Dapat Dibenarkan

    Jakarta – Kasus dugaan penyiksaan oleh empat orang Penyidik Polsek Lubuklinggau dalam kasus kematian Hermanto tahanan Polsek Lubuklinggau awalnya ditepis oleh Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi. Ia menyatakan bahwa lebam yang ditemukan di tubuh korban adalah lebam mayat dan bukan lebam bekas kekerasan. Demikian rilis The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), pada Rabu (16/3/2022) lalu.

    Peneliti ICJR Genoveva Alicia mengatakan tindakan penyiksaan yang menyebabkan kematian menjadi fenomena yang selalu berakhir ditangani secara parsial, tanpa adanya usaha untuk mengakhiri akar penyebab masalah ini.

    “September 2020, kematian menimpa Joko Dodi Kurniawan dan Rudi Efendi, tersangka kasus perampokan yang ditahan di Polsek Sunggal. Jenazah Joko kemudian diautopsi atas permintaan keluarga yang melaporkan dugaan penyiksaan. Desember 2020, kematian Herman diberitakan terjadi pada saat dirinya ditahan di Polres Balikpapan. Enam orang polisi dijadikan tersangka di dalam kasus ini,” ungkapnya.

    “Januari 2021, Deki Susanto diberitakan disiksa dan ditembak ketika ditahan di kepolisian oleh seorang Bripka yang kemudian dijadikan tersangka dalam kasus kematiannya,” lanjutnya.

    Dari studi LBH Masyarakat pada 2021, menemukan bahwa dari 150 peserta penyuluhan hukum di rumah tahanan di Jakarta terdapat 22 orang mengalami penyiksaan di tingkat kepolisian. Sementara Komnas HAM sepanjang 2020-2021 menangani setidaknya 11 kasus kematian tahanan kepolisian, yang meninggal kurang dari 24 jam pasca penangkapan,” katanya.

    Penahanan sendiri sejatinya merupakan upaya paksa yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh Penyidik berdasarkan Pasal 7 ayat (1) KUHAP. Namun, bukan berarti penahanan harus diutamakan, justru penahanan seharusnya bentuk pengecualian, dilakukan hanya apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.

    “Sayangnya penahanan di Indonesia dilakukan oleh aparat utamanya kepolisian begitu mudah, tidak ada kewajiban menghadirkan tersangka ke depan hakim, keputusan menahan/ tidak menahan pasca penangkapan murni penilaian polisi. Seringkali masa penahanan dihabiskan, padahal pemeriksaan juga tidak dilakukan. Bahkan dalam surat perintah penahanan tidak ada kewajiban menguraikan alasan penahanan secara substansial,” ungkapnya.

    Ia mengatakan sekalipun penahanan harus dilakukan, sebenarnya tersedia bentuk penahanan selain di dalam lembaga, misalnya dalam Pasal 22 KUHAP, tersedia 3 (tiga) jenis penahanan yang dapat dilakukan: penahanan di Rumah Tahanan (Rutan), Penahanan Kota, dan Penahanan Rumah.

    “Yang di dalam lembaga adalah penahanan Rutan. Harusnya dilakukan di Rutan. Penjelasan Pasal 22 ayat (1) KUHAP dan Pasal 18 PP No. 27 tahun 1983 menyebutkan adanya penahanan di kantor kepolisian hanya diperbolehkan dilakukan apabila di daerah tersebut belum terdapat Rumah Tahanan Negara. Artinya penahanan kepolisian bersifat sementara dan bukan suatu hal yang biasa,” urainya.

    Selama ini, ruang-ruang penahanan yang ada di Kantor Kepolisian dan juga Kantor Kejaksaan serta Pengadilan seharusnya diadakan untuk menahan sementara diperuntukkan hanya sebagai tempat transit dan bukan sebagai tempat penahanan yang permanen.

    “Penahanan dalam jangka waktu lebih dari 24 jam oleh kepolisian tidak dapat dibenarkan karena sesuai dengan standar hak atas fair trial dan hak atas kemerdekaan dan keamanan seseorang, untuk kepentingan penegakan hukum, otoritas yang melakukan penahanan harus dipisahkan dengan otoritas yang melakukan perawatan tahanan,” ungkapnya.

    Hal ini harus dijamin, agar adanya pengawasan, sehingga tahanan tidak serta menjadi “kuasa” aparat penegak hukum. Jaminan ini harus ada dalam KUHAP untuk menghindari adanya praktik-praktik penyiksaan dan pemeriksaan di waktu-waktu yang tidak wajar, sebagaimana terjadi di dalam kasus-kasus penyiksaan yang ada saat ini.

    “Ketika penahanan dilakukan di Kantor Kepolisian, kontrol penuh terhadap tersangka ada di tangan penyidik dengan kepentingan penegakan hukum, memperoleh bukti untuk memperkuat perkaranya. Dalam kondisi seperti itu, tidak dapat dipungkiri kekerasan mulai yang dilakukan secara verbal dalam bentuk intimidasi hingga fisik, sangat rentan terjadi,” jelasnya.

    “Penahanan di kantor kepolisian harus dilarang karena membuka peluang besar dilakukannya pemeriksaan incommunicado, atau tanpa komunikasi dengan dunia luar. Situasi-situasi ini, tentunya sangat rentan menjadi ruang penyiksaan untuk mendapatkan informasi dan pengakuan dari tersangka,” lanjutnya.

    Kepolisian punya tugas begitu besar menjadi keamanan dan ketertiban di masyarakat. Maka, tugasnya tak perlu ditambah lagi dengan perawatan tahanan.

    “Semua pihak mulai dari pemerintah, DPR, Komnas HAM, lembaga-lembaga dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) harus menyerukan penghentian penahanan di kantor-kantor kepolisian. Hal ini dapat dimulai dengan seruan Revisi KUHAP yang sudah jauh tertinggal jaman,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Istana Negara
    Istana Negara
    • Website

    PT. BERITA ISTANA NEGARA Media Group BERITA ISTANA NEGARA dengan situs resmi https://ptberitaistananegara.co.id/ https://beritaistanatv.com/ https://beritaistana.id/ https://youtube.com/@binewstv https://www.presidenri.go.id http://istananegara.co.id/ https://ptberitaistananegara.co.id/bi-news-tv/redaksi/redaksi-media-group/ https://ptberitaistananegara.co.id/susunan-organisasi/ https://ptberitaistananegara.co.id/susunan-organisasi/ https://ptberitaistananegara.co.id/category/bi-news-tv/news/ https://istananegara.co.id/redaksi/ https://istananegara.co.id/ Ttd ; Media Group Istana Negara

    Related Posts

    Jaga Momentum Pemulihan, Presiden Dorong Masyarakat Segera Divaksin Penguat

    November 29, 2022

    Presiden Jokowi Bagikan Bantuan Modal Bagi Pedagang di Pasar Porsea

    November 29, 2022

    Diduga Ditegur Kapolda, Kapolres Lampung Timur Me-release Bantahan Atas Berita Keterlibatan Kapolda Mengkriminalisasi Wilson Lalengke Cs

    November 29, 2022

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    Country Singer Issues Apology After Recent Controversy

    January 15, 2021
    8.5

    Review: How We rate Ariana Grande’s Latest Album

    January 12, 2021

    Pony Canyon to Host an Audition for a Female Singer to Sing

    January 12, 2021

    Samsung Tab Active3 Rugged Tablet is Now Available

    January 5, 2021
    Latest Posts
    Politik

    10 Trends From Year 2020 That Predict Business Apps Popularity

    January 20, 2021
    Politik

    Queen Elizabeth the Last! Monarchy Faces Fresh Demand to be Axed

    January 20, 2021
    Opini

    Review: Bucket List Destinations 2021 Across the Globe

    January 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    Advertisement
    Demo
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Pinterest
    Don't Miss

    SDN Kedunggalar 1 Diduga Ada Ketidakberesan dalam Penggunaan Dana BOS dan Tarik Uang Perpisahan 400 Ribu

    Opini: Mega Korbankan Soekarno Hanya Untuk Politik Praktis?

    Kapolda Metro Jaya Kumpulkan Penyidik Agar Penegakan Hukum Maksimal

    Partai Nasdem Daftarkan 45 Bacaleg ke KPU Purworejo, Agus Bastian Bacaleg DPR RI

    Top Posts
    Politik

    10 Trends From Year 2020 That Predict Business Apps Popularity

    January 20, 2021
    Politik

    Queen Elizabeth the Last! Monarchy Faces Fresh Demand to be Axed

    January 20, 2021
    Opini

    Review: Bucket List Destinations 2021 Across the Globe

    January 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Don't Miss
    Berita istana

    SDN Kedunggalar 1 Diduga Ada Ketidakberesan dalam Penggunaan Dana BOS dan Tarik Uang Perpisahan 400 Ribu

    By Istana NegaraMay 14, 20230

    Istana Negara Ngawi – Sekolah gratis program wajib belajar 12 tahun yang diintruksikan pemerintah…

    Opini: Mega Korbankan Soekarno Hanya Untuk Politik Praktis?

    May 12, 2023

    Kapolda Metro Jaya Kumpulkan Penyidik Agar Penegakan Hukum Maksimal

    May 12, 2023

    Partai Nasdem Daftarkan 45 Bacaleg ke KPU Purworejo, Agus Bastian Bacaleg DPR RI

    May 12, 2023

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Media Online Berita Istana.com / Berita Istana.ID Memberikan Informasi berita terbaru dan terpercaya

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: redaksiberitaistana@gmail.com
    Contact: +62 811-2633-699

    Our Picks

    Country Singer Issues Apology After Recent Controversy

    January 15, 2021
    8.5

    Review: How We rate Ariana Grande’s Latest Album

    January 12, 2021

    Pony Canyon to Host an Audition for a Female Singer to Sing

    January 12, 2021
    New Comments
      Facebook Twitter Instagram Pinterest
      • Home
      • Sports
      • Buy Now
      © 2023 Beritaistana.id. Designed by Berita Istana Group.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.