Berita istana Ngawi, memang dalam masa pandemi Covid 19 yang hampir dua tahun kemaren praktis sekolah tidak ada pelajaran tatap muka alias diliburkan, tentu hampir semua kegitan berhenti, selama itu pula biaya operasional sekolah sangatlah minim digunakan, tidak seperti kalau ada pembelajaran setiap harinya.
Sangat wajar masyarakat banyak yang menyorot dan menanyakan penggunaan dana bantuan operasional sekolah atau BOS yang tetap saja cair dan mengucur diterima sekolah, dikemanakan uang tersebut selama ini? yang tiap siswa dialokasikan Rp.1.130.000. Pertahun dengan pencairan tiga termin tersebut?

Sepertihalnya SMPN 2 Jogorogo ini, sekolah yang terletak Kecamatan Jogorogo kabupaten Ngawi jawa-timur ini terlihat kusam tidak terawat, kondisi tembok banyak yang retak, dengan plafon sana sini terlihat jebol, padahal di anggaran dana BOS salah satu item bisa digunakan untuk pembangunan sarana- prasarana sekolah, dengan tidak ada kegiatan tatap muka pembelajaran tentu dana BOS sangatlah longgar kalau mau digunakan, namun rupanya boleh dibilang dana tersebut tidak jelas penggunaanya alias patut diduga diselewengkan.
Kepala sekolah Eko Yuwono ketika dikonfirmasi di sekolah terkesan bingung ketika ditanya penggunaanya, sedang lembaga sekolah itupun tidak memasang lembar laporan keuangan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah sesuai amanat PERMENDIKBUD No 6 tahun 2021 yang menyebut sekolah wajib dan harus memasangnya agar publik bisa tau dan melihatnya,” iya tidak memasang, dari dulu- dulu juga begitu tidak ada yang memasang, ” ungkap Eko terbata- bata, Rabu 16/3/22.
Mahfudin anggota LSM LPR kabupaten Ngawi prihatin akan hal tersebut dan akan secepatnya mengumpulkan data dan akan menindak lanjuti ke APH aparat penegak hukum bagi sekolah yang terbukti menyelewengkan dana BOS, karena itu jelas-jelas merugikan negara dengan menguntungkan oknum kepala sekolah. ( Budi )