Ada Apa dengan RSJ Tampan Provinsi Riau?
Riau – Korwil Riau tribuntipikor.com Asafati Gea,SE telah menyurati RSJ Tampan Provinsi Riau untuk konfirmasi mengenai penggunaan Anggaran APBD dan BLUD RSJ tahun 2021 dengan total anggaran senilai -+ 13 M, dengan berbagai macam kegitan di ataranya, Mengenai pengadaan Pakaian Dinas ( PDH ) belanja modal alat pembersih, belanja jasa tenaga kebersihan, belanja makanan & minuman pasien, dan belanja jasa keamanan.
Sebagai pengguna anggaran yang bersumber APBD harus transpran dan bisa di pertanggung jawabkan.
Media sebagai sosial control dan juga telah di atur dalam amanat UU pers nomor 40 tahun 1999 dan UU nomor 43 Tahun 2008 tentang peran serta masyarakat untuk memberantas Korupsi, serta juga UU KIP nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan Informasi Publik, UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik, UU nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.
Atas dasar itu korwil media tribuntipikor.com Riau konfirmasi
melalui surat RSJ Tampan Provinsi Riau untuk meminta penjelasan penggunaan anggaran tersebut agar masyarakat mengetahui peruntukan dan implementasi penggunaaan anggran tersebut, apa tepat sasaran dan tidak di salah gunakan oleh Oknum.
Surat konfirmasi yang di layangkan korwil tribuntipikor.com, ke Direktur RSJ Tampan Riau tertanggal, 16 Februari 2020 Nomor : 06/TT/RIAU/II/2022 Perihal : Konfirmasi Penggunaan Anggran tahun 2021.
Tim media tribuntipikor.com sudah beberapa kali datang untuk konfirmasi secara tatap muka ke RSJ, dan bertemu dengan Wadir RSJ Tampan Provinsi Riau, Bapak Indra hingga kini tidak ada info kepastiannya dengan berbagai alasan selalu melemparkan ke KTU sementara KTU saat di jumpai di ruang kerjanya infonya lagi Diklat hingga bulan Juni 2022 di sampaikan admin KTU di ruangan Kerjanya.
Diduga Wadir RSJ & KTU Tampan Provinsi Riau sengaja memperlambat dan terkesan menghala-halangi dan mengkangkangi UU Pers No 40 tahun 1999 Pasal 18 dengan jelas ” Setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kinerja wartawan, sesuai pasal 4 ayat 3 dapat dipidanakan dua tahun dan denda Rp. 500.000.000.
Diminta kepada Gubernur Riau Bpk Syamsuar untuk mengevaluasi kinerja Wadir & KTU RSJ Tampan tersebut.
Hingga berita ini di Naikkan belum ada respon dari Pihak RSJ Tampan, termasuk Wadir RSJ Tampan Pak Indara saat di hubungi beberapa kali melalui kontak Selular tidak ada respon.
(UG)