Diduga Tilap Uang Arisan Rp 400 Juta Milik Admin, Wanita Sekaligus Peserta Asal Plupuh Sragen Ini di Laporkan Keranah Hukum
SRAGEN – Wanita muda inisial E ibu rumah tangga warga Sambirejo, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen akhirnya dilaporkan diunit Reskrim Polres Sragen. Wanita yang mulanya peserta atau member arisan group WA inisial E itu dilaporkan para admin karena tidak bisa mempertanggungjawabkan uang arisan senilai kurang lebih Rp 400 juta yang dibawanya.
Kronologi adanya kelompok arisan tersebut bermula dimana sekumpulan rekan-rekan sendiri yaitu memulai mengajak arisan melalui group WA secara kesepakatan bersama. Ajakan para admin diantaranya SG (22) warga Jono Tanon, FB (22) warga Gading Tanon, MD (23) warga Bonagung Tanon, RT (25) warga Jeruk Miri Kabupaten Sragen disambut baik para teman-temannya atau para peserta.
Terlapor inisial E warga plupuh diduga melakukan praktik penipuan menggelapkan duit arisan online via WA, 4 orang admin yang didampingi kuasanya dari lembaga negara BPAN LAI Sragen kini melaporkan member atau peserta arisan kekepolisian dan alami kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Terhadap pihak kepolisian, para admin mengaku membuka program arisan dengan sekumpulan peserta melalui group whatsapp dengan berbagai peserta berbagai daerah.
“Pesertanya tidak cuma dari satu tempat. Tapi dari mana-mana berbagai daerah tapi sekitar Sragen saja,” ujar RT (25) warga asal Jeruk Miri salah satu admin yang ikut melaporkan.
Oleh admin RT (25) mengaku, selain bisnisnya mulai tersendat ketika uang arisan digunakan E atau terlapor. RT juga mengeluh perputaran uang pun macet seiring berkurangnya jumlah nasabah arisan dan nomboki.
“Saya melaporkan karena E tidak bisa bayar uang arisan dari 4 admin sekitar Rp 400 an juta. Saat ini nasabah saya berkurang. Tidak ada pemasukan lagi padahal harus bayar yang dapat giliran jatah arisan, saya jadi nomboki terus,” terangnya.
Selanjutnya keempat admin atau para korban yang melapor ke Polres didampingi BPAN LAI Sragen, seluruhnya mengeluhkan uang investasi mereka yang tidak kunjung cair dari pihak E. Para korban mengklaim total kerugian mencapai Rp 400 an juta.
Saat dikonfirmasi awak media, salah satu admin arisan tersebut, MD (23) warga asal Bonagung Tanon, mengaku terpaksa melapor karena upayanya untuk meminta uangnya kembali tidak kunjung dipenuhi E tersebut. MD (23) mengatakan dia mengalami kerugian hingga Rp 80an juta.
“Saya menjalankan (arisan) sejak tahun kemarin, sampai sekarang tidak ada yang keluar sama sekali uang saya dari E. Kalau ditotal jumlah kerugian sekitar Rp 80 an juta,” ujarnya.
Disisi lain, MD (23) mengaku sudah pernah berupaya menyelesaikan kasus ini bersama para admin lainnya. Namun, E selaku peserta arisan itu hanya bisa janji palsu soal pengembalian uang para admin arisan.
“Awalnya pada waktu itu ada rembugan, si E ini sudah bilang bahwa mau diselesaikan. Tapi ternyata sampai sekarang tidak ada iktikad baik. Waktu dicari dia sudah tidak ada di tempat,” ungkapnya.
Kemudian pada akhirnya para admin akhirnya mengadu pada BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) LAI Sragen hingga sekarang kejalur hukum. Pihak BPAN Sragen sempat mendatangi dan menegosiasi pada pihak E dan keluarganya, pihaknya menjanjikan dan mengakui perbuatannya dalam pemakaian uang admin, akan tetapi pihak E sendiri yang tidak kooperaktif. Bahkan sempat dimediasi, E menyatakan terbukti secara sah mengakui dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja menggunakan uang admin tersebut.
Sementara itu, untuk praktik arisan yang diduga uang digelapkan pelaku itu sistem pelaksanaannya dilakukan dengan cara group online melalui Whatsapp. Uang yang dipakai oleh E sebagian besar melalui tranfer kerekening atas nama pelaku sendiri.
“Tapi kami juga belum dapat pernyataan resmi apakah yang dimaksud diusahakan itu dibayar atau diusahakan apa, intinya pihak E tidak ada jawaban kejelasan dan tidak kooperaktif. Pihak kami memediasi sampai 2 kali dengan disaksikan beberapa tokoh masyarakat didaerah pelaku, hingga akhirnya pihak kami mengawal para admin kasus ini keranah hukum hingga di Polres Sragen,” ucap Awi Ketua BPAN LAI Sragen.
Awi pun mengimbau kepada masyarakat agar tak mudah tergiur berbagai modus arisan online yang pesertanya tidak jelas. Karena sampai saat ini, sudah ratusan korban yang melapor ke polisi mengaku telah terjebak oleh berbagi motif arisan tersebut.
Pihak BPAN juga menyebut modus arisan online maupun fiktif marak terjadi akhir-akhir ini. Para pelaku diduga menggunakan momentum pandemi COVID saat banyak orang mengalami kesulitan ekonomi sehingga mudah diiming-imingi keuntungan.
Masih menurut Awi, memang ada juga untuk arisan fiktif di beberapa wilayah lainnya, memang memanfaatkan situasi psikologis masyarakat di tengah pandemi yang secara ekonomi serba sulit. Sehingga dengan adanya iming-iming keuntungan yang luar biasa, tentunya akan menjebak para korban untuk akhirnya mengikuti arisan.
“Merujuk hal tersebut, akibat perbuatannya, pelaku diduga bisa terancam dijerat pasal 372 KUHP atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal mencapai 4 tahun penjara. Berbagai barang bukti yang diamankan penyidik yaitu sejumlah buku tabungan milik admin, bukti tranfer juga rekapan. 4 orang admin sudah kami mintai keterangan. Kasus saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan beberapa korban kemarin sudah diperiksa semua oleh penyidik Polres Sragen.” Imbuhnya. (Tim)