BOYOLALI – Kasus kekerasan menimpa seorang wanita muda inisial (M) asal Tanon Kabupaten Sragen oleh lelaki inisial (D) di daerah Klego Kabupaten Boyolali dan akan diusut pihak kepolisian. Hingga saat ini korban telah melaporkan di Polres Boyolali pada hari Jumat 4 Maret 2022 dengan nomor pelaporan STTLP/74/III/2022/Reskrim yang didampingi BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) Aliansi Indonesia Cabang Kabupaten Sragen dan Kabupaten Boyolali.
Kronologi diceritakan korban dimana usai geger bermula dari menagih hutang setelah melakukan aksi penganiayaan oleh pihak pelaku terhadap korban. Kini korban (M) bersama temannya berujung melaporkan ke polisi atas dugaan kasus penganiayaan bersama pendampingan Lembaga Negara tersebut.
Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh korban bersama alat bukti dan saksi. Dia juga mengklaim telah membawa bukti kuat berupa hasil visum dari Rumah Sakit.
“Ini adalah bukti laporan saya, hasil surat bukti laporan kepolisian saya di mana saya telah melaporkan (D) atas tindakan penganiayaan yang dilakukan, beserta hasil atau kwitansi visum saya di RS,” katanya.
M lantas menjelaskan kronologis dugaan penganiayaan yang dilakukan D terhadap dirinya. Dia mengaku mendatangi rumah pelaku karena menagih janji hutangnya selama ini dari tahun 2021 sejumlah Rp 15.000.000 yang katanya pinjam untuk bisnis makelaran sepeda motor.
M mengaku mendapat teguran dari orangtuanya lantaran uang sejumlah itu ditagih selalu molor dan tidak tepat janji. Sementara, guna menanyakan hal tersebut. Setibanya di lokasi, belum sempat musyawarah pelaku sudah main menghakimi.
“Saya hampiri rumah dan ketemu keluarganya, saya bilang menagih sesuai janjinya tanggal 3 maret, pas saya dirumah D ada ibu juga adiknya yang akhirnya menelponkan karena orangnya tak ada dirumah. Sesaat usai ditelpon kluarganya D pulang dalam keadaan sudah mabuk dan tiba-tiba mengamuk saya tanpa ada basa-basi. Tanpa rembug apa-apa D akhirnya langsung menampar saya, memukul saya secara terus menerus dan menendang serta mengamuk membabi buta. Akhirnya saya berusaha keluar dari rumah itu, dan langsung minta tolong 2 teman saya yang mengantar untuk langsung cepat pergi,” tuturnya.
Atas insiden tersebut, M mengaku mengalami luka memar. Tak hanya itu, dia juga mengklaim bahwa rambutnya dijambak pelaku, mobil teman yang mengantar juga digedor-gedor ketika korban hendak menyelamatkan diri. Usai dari lokasi tersebut 2 temannya akhirnya membawa korban kerumah sakit Assalam untuk dilakukan pengobatan dan visum.
Menurutnya salah satu saksi korban inisial F juga warga Tanon yang ikut mengantar menagih dilokasi, Dia mengatakan usai kejadian, korban langsung menangis lari kemobil dan tampak begitu shock. Selain itu, bagian kepala korban mengalami luka lebam dan pipinya tampak merah luka.
“Ya, ada luka bagian pipi dan kepala, lalu kaki juga, soalnya ditendang juga dijambak. Kalau mukanya merah gitu, biarpun saya tidak ikut masuk kedalam tapi saya mendengar keributan dari luar hingga teman saya berlarian masuk ikut kemobil saya,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPD BPAN LAI Jateng Yoyok Sakiran saat dikonfirmasi juga mengatakan informasi diterima saat BPAN LAI Sragen menerima aduan kasus yang berada di TKP wilayah hukum Kabupaten Boyolali.
“Dari Sragen menghubungi saya terkait kasus tersebut, berhubung korban adalah warga Sragen karena kejadian di Boyolali memang kami sondingkan pada BPAN LAI Boyolali untuk sinerginya,” ungkapnya.
Adapun saat disinggung soal pelaporan ke pihak kepolisian tentang kejadian kekerasan tersebut DPD BPAN LAI Jateng akan membantu memonitoring.
“Intruksi saya lanjutkan, kasus dikawal terus hingga pengusutan dan pengembangan kasus sampai tuntas. Mohon sinerginya Polri, BPAN LAI Boyolali agar BPAN LAI Sragen dibantu demi Satu Komando kita di Jawa Tengah.” Imbuhnya.
Kemudian Joko salah satu perwakilan dari Divisi BPAN LAI Boyolali saat dikonfirmasi awak media juga menyampaikan telah mengawal pihak BPAN LAI Sragen bersama para korban hingga usai pemeriksaan oleh pihak Reskrim.
Joko mengatakan korban sudah menjalani pemeriksaan pertama saat pelaporan diruang pidum Reskrim Polres Boyolali.
“Siang kemarin itu korban bersama beberapa tim Sragen koordinasi berkunjung ke markas Boyolali hingga korban dan saksi dengan detail menceritakan kejadiannya. Bahkan langkah kami sudah melalui petunjuk juga koordinasi baik DPD Jateng Yoyok Sakiran, Ketua BPAN LAI Sragen Awi juga Ketua BPAN LAI Boyolali Maryono, hingga usai pemeriksaan diruang Polres Boyolali,” terangnya.
Korban mengalami kekerasan setelah ada yang memberitahu dari pihak Sragen terkait kejadian diwilayah Boyolali. Seketika pihaknya menyiapkan berbagai pemberkasan untuk sonding pihak Polres Boyolali.
Sementara itu, Awi selaku Ketua BPAN LAI Sragen juga mengatakan bahwa pihaknya selain menyikapi juga telah berkoordinasi pada DPD BPAN LAI Jateng dan BPAN LAI Boyolali untuk bersinergi membantu pengawalan kasus tersebut. Kemudian laporan tersebut dilayangkan oleh korban bersama alat bukti, data, membawa bukti kuat berupa hasil visum dari Rumah Sakit Assalam serta datang bersama saksinya.
“Benar pihak kami menerima aduan dari korban bersama rekan/saksi yang melihat adanya kejadian. Biarpun korban warga sragen karena lokasi kejadian diwilayah Boyolali, saya ijin pihak DPD Jateng untuk kami sondingkan ke BPAN LAI Boyolali untuk menanggapi laporan tersebut,” ucapnya.
Saat usai kejadian, menurut Awi bahwa korban dan rekan-rekannya lantas menjelaskan kronologis dugaan penganiayaan yang dilakukan D terhadap korban. Korban mengaku mendatangi rumah pelaku karena menagih janji hutangnya selama ini dari tahun 2021 sejumlah Rp 15.000.000 yang katanya pinjam untuk bisnis makelaran sepeda motor.
“Dari kejadian itu, selain korban yang geram, pihak keluarga korban juga tidak terima atas perlakuan putrinya yang teraniaya korban kekerasan. Karena pihak korban minta petunjuk hendak kepelaporan, kami menyarankan melengkapi data, alat bukti, visum dan kami sarankan sonding tim Boyolali agar segera ditangani.” tegasnya.
Adapun saat disinggung korban soal pelaporan ke pihak kepolisian tentang kejadian kekerasan yang dialami, ia mengatakan akan terus mengawal hingga pengusutan dan pengembangan kasus sampai tuntas bersama kepolisian. (Tim)
(Untuk keberimbangan berita dan sesuai kode etik jurnalistik, terkait artikel rilis berita dibuat bersambung baik konfirmasi dan koordinasi keberbagai pihak)