Manager PT MUP Bertindak Semena Mena Kepada Karyawannya
Pelalawan–Karyawan PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) Sungai Segati, Hermantari Haholongan Harahap mengadukan prilaku semena-mena Budianto sebagai Manager PT MUP kepada dirinya.
Berdasarkan pantauan Awak media beritaistana.id Hermantari Haholongan Harahap adalah berstatus sebagai karyawan PT MUP yang di nakhodai oleh Budianto.
Atas tindakan Budianto kepada Hermantari yang di anggap semena, Hermantari melaporkan kepada Anggota Komisi II DPRD Pelalawan Yumilda, agar di berikan tindakan dan teguran yang tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Saat mengadukan prilaku semena-semena Manager PT MUP itu, Hermantari Haholongan Harahap didampingi Ketua DPC Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) Kabupaten Pelalawan, Jhon Hendra Wilson Purba, Sabtu 26 Februari 2022.
Dasar loporan Hermantari atas prilaku semena-mena Manager PT MUP, Karena Budianto didasari terbitnya Surat Peringatan (SP) kepada dirinya yang dinilai tidak jelas.
Sebab, dasar pemberian surat peringatan itu oleh pihak PT MUP kepadanya hanya karena beralasan dirinya ‘kedapatan’ oleh Manager PT MUP saat mengantar berkasnya ke bank.
Hermantari menuturkan “Saat itu, Kamis 24 Februari 2022 pukul 11.40 WIB saya ada memang mengantar berkas ke BRI Pelalawan. disana saya bertemu dengan Manager PT MUP. Tetapi , saya keluar mengantar berkas itu bukan di jam kerja tetapi di jam istirahat.
Tetapi saat ketemu saya dan menejer di BRI Pelalawan, tidak ada pun sepatah kata dari Manager PT MUP tersebut, kepadanya saya.
Namun, pada Jumat 25 Februari 2022, dirinya dipanggil oleh Asisten Manager bernama Agus dan memberikan surat peringatan kepadanya.
“Saya menolak surat peringatan itu, karena saya keluar untuk mengantar berkas ke bank diluar jam kerja dan waktu istirahat.kata Hermantari dengan nada kesal.
Atas tindakan itu, katanya, dirinya terancam di PHK oleh PT MUP.
Karena “Manager PT MUP sempat bilang, udah lama dia tidak sor (tidak suka) kepada saya,”katanya menirukan pernyataan Manager PT MUP kepadanya.
Atas prilaku semena-mena terhadap dirinya, Hermantari Harahap pun merasa di rugikan, maka mengambil sikap untuk mengadukan hal itu kepada DPRD Pelalawan dan DPC SBPP Pelalawan untuk melindungi hak-haknya dari perilaku semena-mena yang dilakukan Manager PT MUP.
Mendengar keluhan itu, Anggota Komisi II, Yumilda merasa ‘geram’ dengan ulah Manager PT MUP. Sebab, katanya, sebelumnya, pihak PT MUP juga melakukan tindakan semena-mena kepada karyawannya.
Dimana, ada mantan karyawan PT MUP bernama Budi Saragih yang hingga kini belum menerima pesangon dari pihak perusahaan
“Kita akan segera panggil ke DPRD,”tegasnya.
Sementara, Ketua DPC SBPP Jhon Hendra Purba menyebutkan hal yang sama.Bahkan, pihaknya akan mengawal kasus kesemena-menaan PT MUP hingga jalur hukum.
Sumber berita Kabiro Kab. Pelalawan Ofelius Gulo.