Perkuat Peran Badan Keuangan Gelar Sosialisai Secara Berkala
Berita istana Ngawi, pemerintah kabupaten Ngawi terus berupaya melakukan pembenahan -pembenahan, perbaikan, juga peningkatan mutu baik SDM atau sumberdaya personal pegawainya maupun tingkat lingkup satuan kerja perangkat daerah yang Disingkat SKPD, pun institusi satu ini yaitu badan keuangan daerah kabupaten Ngawi yang terus secara berkala adakan peningkatan sumberdaya agar bisa tercapai sebuah kinerja pelayanan yang prima.
Badan keuangan kabupaten Ngawi merupakan sebuah institusi vital yang mengurusi hal-ikwal keuangan yang berada di seluruh daerah kabupaten Ngawi jawa -timur, yang bertanggung-jawab terhadap Bupati lewat sekretariat daerah atau setda Ngawi.
Adapun tupoksinya yaitu, melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantu bidang pendapatan pengelolaan keuangan, aset, dan tugas lain yang diberikan bupati,juga menyelenggarakan urusan pelayanan umum di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.
Menurut kepala badan keuangan Drs. Tri pujo handono, untuk mewujudkan visi misi lembaga yang dipimpinnya, yaitu, terwujudnya pengelolaan keuangan dan aset yang tertib, transparans, profesional, dan akuntabel, perlu upaya dan langkah-langkah yang masih dan berkesinambungan, salah satunya yaitu sosialisasi.
Ditambahkan baru-baru ini juga telah diselenggarakan sosialisasi peraturan bupati Ngawi atau Perbup nomor 184 tahun 2021, tentang perubahan ketiga atas peraturan bupati Ngawi nomor 42 tahun 2014 tentang kebijakan akutansi pemerintah daerah kabupaten Ngawi.
Mantan kadinsos setempat ini juga menjelaskan didalam perbup tersebut ada uraian kebijakan akutansi berdasar standar akutansi pemerintahan untuk diterapkan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Ngawi, yang salah satu tujuannya adalah mengatur penyusunan dan penyajian LK pemkab Ngawi dalam rangka peningkatan keterbandingan laporan keuangan anggaran dan antar periode.
” Adapun pengguna laporan keuangan meliputi, masyarakat, para wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa, pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, juga pemerintah yang lebih tinggi yaitu provinsi, dan pemerintah pusat, ” jelas Tri pujo pada awak media beberapa waktu yang lalu ketika ditemui dikantornya. ( Budi)