Kuat Dugaan Kades Sukorejo Melakukan Pemerasan, Pungli, Mark Up Anggaran dan Sering Bentak Perangkat
Malang– _beritaistana.id Temuan BPH RI 007 dan mediaberitaistana.id negara tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pejabat terutama Kepala Desa yang bukan tupoksinya memunculkan pungli dan korupsi.
Contoh nyata terkait penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang menyimpang yakni Kepala Desa M yang merupakan Kades di Desa Sukorejo Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang Jawa Timur.
Diduga, Kepala Desa ini sering melakukan pemerasan seperti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh warganya beberapa pekan lalu. Warganya ditakut-takuti dengan hukuman pidana atas kesalahannya, karena warganya merupakan masyarakat awam, akhirnya ia memberikan sejumlah uang agar tidak dipidana.
Kedua, adanya mark up yang sempat di kroscek oleh inspektorat, namun diduga kasus ditutup oleh inspektorat karena mendapatkan uang ‘salam tempel’ dari Kepala Desa Sukorejo ini.
Narasumber yang enggan disebut namanya merupakan salah satu perangkat desa Sukorejo yang kecewa dengan Kades Sukorejo ini, sebab setiap kali menegur perangkat desanya, Kades Sukorejo ini menegur dengan nada tinggi dan di depan banyak orang, hal tersebut dianggap bukan membina dan tidak selayaknya dilakukan oleh seorang Kepala Desa, sebab Kepala Desa harusnya bersikap bijak.
Mungkin, yang menyebabkan adanya pungli, mark up, pemerasan hingga dugaan yang dinyatakan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum ini karena adanya kedekatan dengan instansi-instansi tertentu yang kemudian melakukan kejahatan yang terselubung secara masif. Itulah yang perlu diungkap.
Kita yang ditunjuk oleh SPI-KPK langsung akan mengungkap dan mengorek kasus pungli dan korupsi yang sering dilakukan oleh oknum dari tingkatan Desa ini.
Jika ada main dengan inspektorat, maka inspektorat harus dilaporkan juga.
“Kadang kita dianggap remeh, namun kita tidak akan mundur ungkap kasus korupsi dan pungli,” ujar Eko Susianto.
Pemerintah harus memberikan efek jera pada pelaku pungli dan korupsi.
Polres Malang dan inspektorat harus menggelar terkait kasus pungli dan mark up.
Kades-kades merasa enjoy dengan kebiasaan ‘salam tempel’ yang dilakukan kepada instansi yang dirasa bisa melindungi pungli dan korupsinya.
Temuan responden SPI-KPK ada 6 Kecamatan dan 12 Desa, namun tidak ada tindakan apapun karena inspektorat diduga sering menerima ‘salam tempel’ ( kata pamong ).
Peranan pendamping desa pun dinilai menjadi hambatan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi di tingkatan Desa.
Temuan tersebut ditelisik dari tahun 2018 awal.
BPH RI 007 dan media beritaistana.id negara sudah mengingatkan dan mengonfirmasi Kades-Kades tersebut namun tidak pernah direspon dan setiap didatangi kerumahnya tidak pernah ada dirumah.
Tim sukses para Kades itu juga merasa kecewa dan malu karena sekarang di era digital ini masyarakat banyak yang tahu tentang keburukan-keburukan yang dilakukan oleh Kades.
Tim BPH RI 007 yang dipimpin oleh Ahmad Lulang, S.H serta media beritaistana.id negara meminta kepada Ombudsman RI agar menindaklanjuti kasus ini karena tidak ada tindakan apapun terkait laporan yang sudah dilakukan kepada instansi-instansi terkait selama beberapa tahun belakangan.
BPH RI 007 sendiri mempunyai peranan penting dalam membantu mengungkap kasus korupsi dan pungli karena bersinergi dengan Kemenkopolhukam dan Tim Saber Pungli.
Untuk menuju Indonesia emas dari tingkatan Desa, Kecamatan dan Kabupaten hingga instansi-instansi yang lain korupsi harus diberantas.
Niat dan tujuan harus diklarifikasi agar tidak muncul kesengajaan.
Wujud 4 pilar media dan kelembagaan harus jadi satu agar bisa ungkap korupsi dan pungli.
Sesuai dengan PERPRES No. 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Baru-baru ini banyaknya temuan terkait permainan hukum yang sering terjadi karena kurang tegasnya para penegak hukum dalam hal menegakkan kebenaran dan keadilan.
Permainan hukum ini diakibatkan oleh segelintir oknum yang saat mengemban tugas seringkali memanfaatkan situasi dan posisi jabatannya demi mencari keuntungan pribadi.
Padahal menurut prosedur, sudah ada aturan-aturan dan ketentuan hukum yang diatur dalam UUD dan pasal-pasal yang sudah ditetapkan oleh pemerintahan yang sah.
Yang mana setiap orang tidak terkecuali harus taat, patuh dan sadar akan ketentuan hukum serta mengikuti dan menjalankan aturan hukum yang berlaku.
Namun, disinilah letak lemahnya penegakan hukum yang adil dan lurus, sebab masih banyak oknum terutama para pejabat pemangku kepentingan yang masih tidak taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Bahkan, banyak oknum yang merasa tidak takut terhadap ancaman hukuman karena menurut mereka, hukuman apapun bisa diringankan dengan sejumlah uang.
Aturan hukum tidak untuk dipermainkan, yang salah tetaplah salah dan harus diadili dengan prosedur hukum yang berlaku, selain itu pemerintahan serta instansi-instansi harus bisa transparansi dalam keterbukaan informasi publik kepada masyarakat luas sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).
Karena realita berdasarkan hasil investigasi, masih banyak instansi pemerintahan yang memang belum melaksanakan UU tentang KIP tersebut.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan penyalahgunaan wewenang yang sering dilakukan oleh oknum pejabat di instansi pemerintahan, larangan penyalahgunaan wewenang tertuang dalam Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Untuk pengawasan dan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang terlebih dahulu dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Jika merasa dirugikan oleh hasil pengawasan APIP, dapat diajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang.
Dari hasil deskripsi diketahui bahwa yang termasuk dalam kategori korupsi menurut UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001 ialah merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Menurut hasil investigasi dari media beritaistana.id dan Tim Reclasseering Indonesia, banyak oknum-oknum terutama oknum Kepala Desa yang masuk kategori korupsi sesuai dengan UU no 31/1999 jo. UU no.20/2001 tersebut.
Perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah agar para pejabat dan oknum-oknum dari instansi pemerintahan tidak sembarangan melakukan segala hal yang masuk kategori pungli dan korupsi.
Seperti diketahui, KPK sempat menyinggung dua instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Malang, saat KPK melakukan koordinasi dengan Bupati Malang, H. Sanusi, dan seluruh SKPD Kabupaten Malang, di pendopo ruang Anusopati, Selasa ( 15/02/2022 ).
Selain memberikan motivasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi, KPK juga memberikan teguran keras bagi instansi atau dinas terkait tentang perbaikan beberapa manajemen Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang wajib diberlakukan.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, mengatakan bahwa KPK mengangkat tema untuk perbaikan tata kelola pemerintah melalui program MCP atau Monitoring Center for Prevention.
Dikatakan bahwa ada delapan area yang menjadi titik fokusnya untuk memberikan support yang kemudian memberikan masukan saran terhadap perbaikan tata kelola pemerintah.
Diantaranya, ada perencanaan penganggaran, manajemen aset, pengadaan barang dan jasa, penguatan APIP, dan beberapa hal lagi.
Menurut Bahtiar, komitmen KPK terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Malang di tahun 2022 ini sebagai upaya perbaikan serta peningkatan intervensi untuk delapan area.
Bahtiar juga membeberkan bahwa di Kabupaten Malang ada instansi atau dinas yang mendapat perhatian khusus karena menurutnya dinilai belum optimal dalam bekerja.
Beberapa dinas yang diberikan perhatian khusus yakni pertama, pengadaan barang dan jasa. Kedua, di optimalisasi pendapatan daerah. Ketiga, manajemen aset.
Skor ketiganya perlu dikuatkan kembali dan upaya-upayanya harus ditingkatkan.
Menurut KPK, Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) adalah salah satu instansi yang disorot baik dari sektor pajak maupun berbagai macam pendapatan daerah yang lain.
Berikutnya adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda ), KPK menjelaskan bahwa terdapat koreksi terkait besaran anggaran yang digunakan di setiap kegiatan.
Arahan dari Presiden Jokowi, bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBD sebanyak-banyaknya untuk kesejahteraan masyarakat dan manfaatnya juga untuk rakyat. Sehingga penggunaan anggarannya bisa efisien dan pelayanan publiknya bisa efektif.
Motivasi dari BPH RI 007 dan responden SPI-KPK agar tidak hanya pencegahan terkait pungli, korupsi dan pemerasan, namun juga perlu adanya penindakan. (eko s)