Berita Istana NegaraBerita Istana Negara
    What's Hot

    Video Viral Kate Victoria Dapat Atensi Nasional, Kejaksaan Agung Kalah Melawan Penjahat 106Triliun

    January 28, 2023

    Gerakan Pemuda Lawan Tambang Ilegal di Prupuk Tegal, Warga Justru di Laporkan

    January 27, 2023

    Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus ATG, LQ Indonesia Minta Atensi KAPOLRI

    January 26, 2023

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook Twitter Instagram
    Trending
    • Video Viral Kate Victoria Dapat Atensi Nasional, Kejaksaan Agung Kalah Melawan Penjahat 106Triliun
    • Gerakan Pemuda Lawan Tambang Ilegal di Prupuk Tegal, Warga Justru di Laporkan
    • Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus ATG, LQ Indonesia Minta Atensi KAPOLRI
    • Hendra Putra Pimpin Laskar Merah Putih Markas Anak Cabang Seputih Banyak-Way Seputih
    • Deputi SKK Migas Courtessy Call ke Polda Maluku, Kapolda: Polda Siap Sinergi dan Amankan Kegiatan Investasi di Maluku
    • Barisan Relawan Indonesia Kuat Dukung Prabowo pada Pilpres 2024
    • Rendahnya Tingkat Digital Literacy, Riri Satria: Rawan Jadi Korban Kejahatan Digital
    • Jelang Perayaan Tahun Baru Imlek 2023, Kapolres Karawang Bersama Dandim 0604 Cek Kesiapan Vihara dan Klenteng
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Berita Istana Negara Berita Istana Negara
    Demo
    • Home
    • Features
      • Example Post
      • Typography
      • View All On Demos
    • Typography
    • Buy Now
    • Sports
    • Finance
    Berita Istana NegaraBerita Istana Negara
    Home»BERITAISTANA.ID»Terkait Kriminalisasi Arthur Mumu, Alumni Lemhannas Pertanyakan Profesionalitas Penegak Hukum di Sulut
    BERITAISTANA.ID

    Terkait Kriminalisasi Arthur Mumu, Alumni Lemhannas Pertanyakan Profesionalitas Penegak Hukum di Sulut

    Istana NegaraBy Istana NegaraFebruary 14, 2022No Comments7 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Terkait Kriminalisasi Arthur Mumu, Alumni Lemhannas Pertanyakan Profesionalitas Penegak Hukum di Sulut

    Jakarta – Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) telah membuat putusan atas permohonan banding dari korban kriminalisasi atas nama Arthur Mumu (43), seorang warga Manado yang dituduh melakukan pelanggaran UU ITE. Dalam salinan putusan setebal 11 halaman itu, majelis hakim banding PT Sulut memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang menghukum Arthur dengan 9 bulan kurungan penjara. Hal itu luput dari perhatian publik, termasuk oleh media lokal dan nasional, jika saja Arthur Mumu menerima dan pasrah saja terhadap kezoliman para aparat penegak hukum di provinsi paling utara Pulau Sulawesi itu.

    Menyikapi kenyataan pahit ini, Arthur Mumu, yang juga adalah Anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menyampaikan permasalahan tersebut kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Alumni PPRA-48 tahun 2012 itu selanjutnya menelaah dan berdiskusi dengan berbagai pihak terkait kasus tersebut. Lalengke juga melakukan komunikasi dengan Kejati Sulut untuk mempertanyakan keanehan yang terjadi pada penyampaian putusan majelis hakim tinggi atas kasus kriminalisasi jurnalis PPWI Arthur Mumu.

    Ada beberapa keganjilan, kata Wilson Lalengke, yang perlu mendapat perhatian bersama, khususnya bagi penyelenggara hukum, baik legislatif maupun eksekutif dan yudikatif, di tingkat nasional, terkait putusan majelis hakim di PT Sulut itu. Pertama, penyampaian salinan putusan majelis hakim banding atas kasus kriminalisasi bertameng pasal karet UU ITE ini kepada terdakwa Arthur Mumu dilakukan melalui pesan WhatsApp.

    “Sejak kapan pengiriman putusan hakim dan surat-menyurat serta pengiriman dan/atau pertukaran informasi dari lembaga-lembaga hukum kepada warga yang berproses hukum boleh dilakukan hanya melalui pesan WhatsApp? Ini benar-benar konyol,” ujar lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, The United Kingdom, itu heran, Minggu, 13 Februari 2022.

    Kedua, lanjutnya, penyampaian salinan putusan majelis hakim banding atas kasus kriminalisasi itu dilakukan secara langsung melalui pesan WhatsApp oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kepada Arthur Mumu, bukan oleh jurusita PN Manado sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPid). Ketika hal tersebut ditanyakan kepada jaksa di Kejati Sulut, Elseus Salakori, SH, MH, yang menangani kasus ini, yang bersangkutan menjawab bahwa secara prosedural penyampaian putusan hakim dilakukan oleh jurusita PN Manado.

    “Dalam proses persidangan perkara pidana kedudukan penuntut umum dan terdakwa adalah sejajar. Selanjutnya, untuk pemberitahuan putusan disampaikan oleh pengadilan (juru sita pengadilan negeri) kepada penuntut umum dan terdakwa atau penasehat hukum,” beber Lalengke mengutip penjelasan Elseus Salakori melalui pesan WhatsApp-nya kepada pemimpin redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) ini [1]. Salakori tidak menjelaskan mengapa Kejati Sulut yang aktif menyampaikan putusan banding itu, bukan PN Manado.

    Ketiga, putusan hakim banding ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2021, namun pemberitahuan kepada Arthur Mumu dilakukan, sekali lagi hanya melalui pesan WhatsApp, pada tanggal 31 Januari 2022. “Fakta ini menjadi salah satu bukti atas kebobrokan sistem dan kinerja aparat penegak hukum di Sulut, dalam hal ini Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Negeri Manado, karena jelas melanggar Pasal 226 ayat (1) KUHAPid yang berbunyi: Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya segera setelah putusan diucapkan [2]. Jikapun PT Sulut dapat berkilah bahwa Pasal 226 ayat (1) tersebut hanya di lingkup pengadilan negeri sebagai lembaga peradilan tingkat pertama, namun pemberitahuan putusan hakim banding wajib disampaikan kepada PN Manado sesegera mungkin, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 243 ayat (1) KUHAPid, yang berbunyi: Salinan surat putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dalam waktu tujuh hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, dikirim kepada pengadilan negeri yang memutus tingkat pertama [3],” tegas Lalengke.

    Keempat, yang paling aneh bin absurd adalah bahwa putusan banding tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap alias _inkracht van gewijsde_. Hal itu tertuang dalam catatan Panitera Pengadilan Negeri Manado yang ditandatangani pada tanggal 11 januari 2022 oleh M. Abduh Abas, SH yang dikirimkan bersamaan dengan salinan putusan majelis hakim banding oleh Kejati Sulut kepada Arthur Mumu. Catatan itu berbunyi: Putusan Nomor 117/PID/2021/PT Mnd dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 31 Desember 2021 berhubung terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menerima atau tidak mengajukan upaya hukum kasasi.

    “Ini benar-benar sebuah kebiadaban hukum yang dipertontonkan dengan fulgar oleh oknum di lembaga-lembaga peradilan di Sulut itu. Bagaimana mungkin Arthur Mumu bisa melakukan upaya hukum kasasi ketika pemberitahuan tentang putusan hakim banding disampaikan kepadanya pada tanggal 31 Januari 2022 hanya melalui pesan WhatsApp oleh Kejati Sulut? Fakta ini mengindikasikan bahwa pihak pengadilan diduga kuat sengaja tidak memberitahukan terdakwa terkait hasil permohonan banding yang bersangkutan dan langsung memutuskan secara sepihak bahwa terdakwa menerima dan tidak melakukan perlawanan melalui upaya hukum kasasi. Ini benar-benar perlakuan sadis oknum aparat hukum terhadap warga negara menggunakan pedang hukum!” kata tokoh pers nasional yang getol membela rakyat terzolimi di berbagai daerah itu.

    Sehubungan dengan buruknya proses penanganan perkara dalam rangka menghadirkan keadilan bagi semua warga negara di Sulawesi Utara, khususnya terkait kasus kriminalisasi Arthur Mumu ini, Lalengke mempertanyakan profesionalitas dan pertanggungjawaban para aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Bagi pria yang juga menamatkan program pasca sarjanannya di bidang Applied Ethics di Utrecht University, The Netherlands, dan Linkoping University, Sweden, itu seyogyanya profesionalitas kerja para polisi, jaksa dan hakim harus tercermin dari keadilan hukum yang berhasil mereka hadirkan bagi setiap warga yang berperkara melalui proses peradilan.

    “Bagi saya, ketika keadilan tidak mampu dihadirkan dalam proses peradilan, berarti para petugas yang diberi amanah dan digaji negara untuk melaksanakan tugas peradilan itu tidak profesional dan gagal total. Karena itu mereka harus menanggalkan segala identitas, gelar dan jabatan yang disandangnya, seperti gelar akademis dan jabatan polisi, jaksa, hakim, dan termasuk advokat. Mereka bergelar sarjana hukum, tapi jangankan mampu mewujudkan tujuan hukum, berperilaku adil saja mereka gagal. Hal itu tentu sangat memalukan!” ujar Lalengke yang juga menjabat sebagai Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) ini tegas.

    Sebagai informasi singkat terkait kasus yang menjerat Arthur Mumu, perlu disampaikan bahwa warga yang tinggal di Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, itu dilaporkan oleh seorang pengusaha swalayan di Manado bernama Ridwan Sugianto ke Polda Sulut. Arthur dipolisikan dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui teknologi informasi alias melanggar UU ITE.

    Ridwan Sugianto keberatan atas postingan video live di akun facebook Arthur Mumu yang mengatakan: “Kawal kasus penguasaan hak dan pemalsuan oleh Ridwan Jumbo atas tanah milik ahli waris Glen Kemba Serentu dan Violieta Chorhelia Mailoor yang dilaporkan ke Polda Sulut.” Video live ini dilakukan oleh Arthur Mumu langsung dari lokasi tanah kedua ahli waris yang dibelanya.

    Menurut Arthur Mumu, apa yang dia sampaikan itu adalah informasi yang benar, faktual, dan bukan kebohongan. Kedua ahli waris memang benar telah melaporkan Ridwan Sugianto ke Polda Sulut terkait dugaan penyerobotan tanah waris mereka dengan alat bukti adanya pagar yang dibuat oleh Ridwan Sugianto dan material bangunan di atas tanah mereka. Tidak jelas alasannya, Polda Sulut selanjutnya menghentikan penyelidikan atas laporan Glen dan Violieta, walaupun BPN Manado telah memberikan keterangan bahwa telah terjadi penyerobotan tanah kedua ahli waris dan pembuatan sertifikat palsu atas tanah itu.

    Berbanding terbalik dengan laporan ahli waris, laporan Ridwan ‘orang berduit’ Sugianto justru lancar melenggang-kangkung diproses oleh polisi, gayung bersambut dengan lincah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sulut, dan selanjutnya terserah majelis hakim Pengadilan Negeri Manado. Hasilnya 9 bulan untuk sang pejuang keadilan bagi warga ‘tak berduit’ di kampungnya, Arthur Mumu.

    “Mengutip Pak Soesilo Bambang Yudhoyono, saya prihatin…” tutup Lalengke dengan nada prihatin. (APL/Red)

    Catatan:

    [1] Rekaman pesan percakapan WhatsApp ada pada redaksi KOPI.

    [2] Pasal 226 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana); https://yuridis.id/pasal-226-kuhap-kitab-undang-undang-hukum-acara-pidana/#:~:text=(1)%20Petikan%20surat%20putusan%20pengadilan,nasihat%20hukumnya%20diberikan%20atas%20permintaan.

    [3] Pasal 243 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana); https://yuridis.id/pasal-243-kuhap-kitab-undang-undang-hukum-acara-pidana/#:~:text=(1)%20Salinan%20surat%20putusan%20pengadilan,yang%20memutus%20pada%20tingkat%20pertama.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Istana Negara
    Istana Negara
    • Website

    Related Posts

    Video Viral Kate Victoria Dapat Atensi Nasional, Kejaksaan Agung Kalah Melawan Penjahat 106Triliun

    January 28, 2023

    Rendahnya Tingkat Digital Literacy, Riri Satria: Rawan Jadi Korban Kejahatan Digital

    January 24, 2023

    Abbas Umar Korban Penganiayaan Oknum APH Polres Lampung Timur Tuntut Keadilan

    January 22, 2023

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    Country Singer Issues Apology After Recent Controversy

    January 15, 2021
    8.5

    Review: How We rate Ariana Grande’s Latest Album

    January 12, 2021

    Pony Canyon to Host an Audition for a Female Singer to Sing

    January 12, 2021

    Samsung Tab Active3 Rugged Tablet is Now Available

    January 5, 2021
    Latest Posts
    Politik

    10 Trends From Year 2020 That Predict Business Apps Popularity

    January 20, 2021
    Politik

    Queen Elizabeth the Last! Monarchy Faces Fresh Demand to be Axed

    January 20, 2021
    Opini

    Review: Bucket List Destinations 2021 Across the Globe

    January 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    Advertisement
    Demo
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Pinterest
    Don't Miss

    Video Viral Kate Victoria Dapat Atensi Nasional, Kejaksaan Agung Kalah Melawan Penjahat 106Triliun

    Gerakan Pemuda Lawan Tambang Ilegal di Prupuk Tegal, Warga Justru di Laporkan

    Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus ATG, LQ Indonesia Minta Atensi KAPOLRI

    Hendra Putra Pimpin Laskar Merah Putih Markas Anak Cabang Seputih Banyak-Way Seputih

    Top Posts
    Politik

    10 Trends From Year 2020 That Predict Business Apps Popularity

    January 20, 2021
    Politik

    Queen Elizabeth the Last! Monarchy Faces Fresh Demand to be Axed

    January 20, 2021
    Opini

    Review: Bucket List Destinations 2021 Across the Globe

    January 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Don't Miss
    Berita istana Jakarta

    Video Viral Kate Victoria Dapat Atensi Nasional, Kejaksaan Agung Kalah Melawan Penjahat 106Triliun

    By Istana NegaraJanuary 28, 20230

    BERITAISTANA,JAKARTA – Video Kate mengemparkan Nusantara, tajam dan mengkritik keras pemerintahan dalam lepasnya Henry Surya.…

    Gerakan Pemuda Lawan Tambang Ilegal di Prupuk Tegal, Warga Justru di Laporkan

    January 27, 2023

    Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus ATG, LQ Indonesia Minta Atensi KAPOLRI

    January 26, 2023

    Hendra Putra Pimpin Laskar Merah Putih Markas Anak Cabang Seputih Banyak-Way Seputih

    January 25, 2023

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Media Online Berita Istana.com / Berita Istana.ID Memberikan Informasi berita terbaru dan terpercaya

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: redaksiberitaistana@gmail.com
    Contact: +62 811-2633-699

    Our Picks

    Country Singer Issues Apology After Recent Controversy

    January 15, 2021
    8.5

    Review: How We rate Ariana Grande’s Latest Album

    January 12, 2021

    Pony Canyon to Host an Audition for a Female Singer to Sing

    January 12, 2021
    New Comments
    • Istana Negara on Diduga Oknum Security PT. Cerenti Subur Keroyok dan Aniaya Masyarakat
    • Rudi Hermanto on BPH RI Memegang Amanat Pancasila dan Mengapresiasi G20 Untuk Menjamin Ekonomi Mandiri di Mata Dunia
    • Berita Istana on Presiden Bagikan Bantuan Modal bagi Pedagang di Pasar Induk Sidikalang
    • Dr. Teuku Hasan Basri. M. Pd on Presiden Bagikan Bantuan Modal bagi Pedagang di Pasar Induk Sidikalang
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Home
    • Sports
    • Buy Now
    © 2023 Beritaistana.id. Designed by Berita Istana Group.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.