PT. MUSTIKA AGRO SARI Lakukan Pematokan Tanah Hak Milik Warga
Teluk kuantan | Warga masyarakat desa tanjung pauh resah atas perlakuan pematokan yang di lakukan oleh PT.MUSTIKA AGRO SARI ( MAS ) dilahan hak milih masyarakat.
Lahan tersebut yang telah bertahun tahun dimiliki oleh masyarakat desa tanjung pauh, sebelum perusahaan PT. MAS itu pun berdiri
di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sedangkan saat ini lahan tersebut telah menjadi lahan pertanian dan lahan kehidupan masyarakat serta telah menjadi pemukiman warga.
Saat masyarakat desa tanjung pauh menyampaikan ke awak media senin, 7/2/2022, PT. MAS mematok titik koordinat di tanah kami tanpa pemberitahuan kepada kami dan kepada pemerintah desa, dan pemangku adat, ujar masyarakat desa tanjung pauh yang menemui awak media di sekretariat persatuan pewarta warga indonesia ( PPWI ) Yang ber kantor di dusun simpang Koran Desa Tanjung Pauh.
Berdasarkan penyampaian Warga tersebut mengakui tanah mereka di patok berupa kayu cat warna merah dan putih, dan terlihat ada pihak perusahaan yang datang door to door kepada masyarakat menyatakan bahwa lahannya akan di ambil oleh PT. MAS dan akan di beri ganti rugi sebesar Rp.20 juta/hektar, namun masyarakat menolak,, tetapi sudah ada seorang warga masyarakat telah menerima ganti rugi tersebut sebesar Rp.35. juta, ketika yang bersangkutan penerima ganti rugi tersebut di konfirmasi awak media,mengakui telah menerima uang tersebut, di karenakan merasa terpaksa dan di takuti oleh pihak perusahaan kalau warga tersebut tidak mau menerima ganti rugi nanti akan berhadapan dengan pihak hukum, karena takut dengan perkataan oknum dari perusahaan tersebut warga berinisial M terpaksa melepaskan lahannya dan menerima uang ganti rugi yang ia nilai sangat tidak se imbang dengan lahan yang ia miliki tersebut. padahal saya sudah membuat rumah tempat tinggal di tanah tersebut, dan sudah saya tanami karet,ujarnya.
Terkait lahan Masyarakat yang di klaim oleh PT. MAS termasuk dalam HGU nya, masyarakat memohon kepada pihak pemerintahan desa untuk mencari jalan keluarnya, masyarakat mengaku lahan yang sudah lama mereka kuasai sudah lama di garap dan di olah menjadi lahan kehidupan juga sudah ada yang memiliki sertifikat dari BPN Kabupaten, Kuantan singingi serta sudah ada Surat SKT dari desa, karena di anggap lahan milik masyarakat pribumi asli desa tanjung pauh,
Pj Kades Desa Tanjung Pauh, Rahmat Darmawan saat di konfirmasi awak media terkait lahan warga tersebut menyampaikan, “ kita akan urus lahan warga tersebut karena lahan itu sudah lama di miliki oleh warga masyarakat, kami akan menyampaikan hal ini kepada pemerintah kabupaten untuk dapat di selesaikan dengan pihak perusahaan, ungkap pj.kades desa tanjung pauh ’ Red-kabiro Berita Istana.
Anasrul mardiansyah