Berita Istana NegaraBerita Istana Negara
    What's Hot

    Video Viral Kate Victoria Dapat Atensi Nasional, Kejaksaan Agung Kalah Melawan Penjahat 106Triliun

    January 28, 2023

    Gerakan Pemuda Lawan Tambang Ilegal di Prupuk Tegal, Warga Justru di Laporkan

    January 27, 2023

    Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus ATG, LQ Indonesia Minta Atensi KAPOLRI

    January 26, 2023

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook Twitter Instagram
    Trending
    • Video Viral Kate Victoria Dapat Atensi Nasional, Kejaksaan Agung Kalah Melawan Penjahat 106Triliun
    • Gerakan Pemuda Lawan Tambang Ilegal di Prupuk Tegal, Warga Justru di Laporkan
    • Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus ATG, LQ Indonesia Minta Atensi KAPOLRI
    • Hendra Putra Pimpin Laskar Merah Putih Markas Anak Cabang Seputih Banyak-Way Seputih
    • Deputi SKK Migas Courtessy Call ke Polda Maluku, Kapolda: Polda Siap Sinergi dan Amankan Kegiatan Investasi di Maluku
    • Barisan Relawan Indonesia Kuat Dukung Prabowo pada Pilpres 2024
    • Rendahnya Tingkat Digital Literacy, Riri Satria: Rawan Jadi Korban Kejahatan Digital
    • Jelang Perayaan Tahun Baru Imlek 2023, Kapolres Karawang Bersama Dandim 0604 Cek Kesiapan Vihara dan Klenteng
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Berita Istana Negara Berita Istana Negara
    Demo
    • Home
    • Features
      • Example Post
      • Typography
      • View All On Demos
    • Typography
    • Buy Now
    • Sports
    • Finance
    Berita Istana NegaraBerita Istana Negara
    Home»BERITAISTANA.ID»Masyarakat Kecewa atau Tertipu, Apakah ada Hukum yang Melindunginya?
    BERITAISTANA.ID

    Masyarakat Kecewa atau Tertipu, Apakah ada Hukum yang Melindunginya?

    Istana NegaraBy Istana NegaraFebruary 8, 2022No Comments2 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Masyarakat Kecewa atau Tertipu, Apakah ada Hukum yang Melindunginya?

     

    RIAU Dihimpun informasi dari masyarakat yang tidak mau di sebut namanya saat ini berdasarkan permintaannya, bahwa ada masyarakat yang tertipu atau kecewa membeli lahan kurang lebih 3 HA di daerah Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri Propinsi Riau.

    Yang menjadi kerugian dan kekecewaan masyarakat tersebut adalah, saat pemilik lahan mau menjual lahan tersebut kembali, untuk biaya perobatannya, namun tidak bisa, karena Kepala Desa Kuntu awalnya surat yg terbit tertanggal 21 Juni 2021 tidak tau atau belum mengeluarkan surat tersebut artinya bukanlah Kepala Desa Kuntu yang menerbitkan surat nya, namun Kepala Desa sebelah yaitu Kepala Desa Kuntu Darussalam Maldanis.
    dengan stempel basah juga tanda tangan basah. Sementara lahan tersebut berada di kawasan desa Kuntu bukan di kawasan Desa Kuntu Darussalam.
    Di sampaikan 8/02/2022.

    Atas informasinya itu Awak media beritaistana.id mencoba konfirmasi kepada kepala desa Kuntu Darussalam Maldanis, apakah benar dirinya yang mengeluarkan surat tersebut tertanggal 21 Juni 2921 di atas, Maldanis membenarkannya ” dengan mengatakan, Ya benar saya yang mengeluarkan surat tersebut karena kesilafan saya, dan lahan itu saya tidak tau, dan surat itu sudah saya cabut kembali atas pentunjuk dari pihak Kapolsek Kampar kiri.

    Setelah awak media menanyakan apa ini bisa saya konfirmasi kepolsek Kampar kiri, lalu di kantakannya sama Kanit Polsek Kampar kiri, bukan Polsek dengan tidak menyebut nama kanitnya dan terakhir katanya saya sibuk Vaksin dengan menutup telpon genggamnya.

    Untuk membenar informasi yang di sampaikan oleh kepala desa Kuntu Darussalam awak media mengkomfirmasi langsung kepada Polsek Kampar Kiri, Kompol Bambang Sugeng, SH.MH, hasilnya, beliau menyampaikan ” Mohon maaf ayah meninggal, baru dari Kuburan besok saya cari tau, ucur Polsek.

    Permasalah ini menurut Hukum sudah salah satu unsur penipuan, pemalsuan surat, penyalah gunaan wewenang apalagi lahan tersebut bukan di kawasan Desa Kuntu Darussalam, melainkan kawan desa lain Desa Kuntu.

    Pemalsuan dengan kitab KUHP Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjar.
    Mengeluarkan surat yang bukan kewenanganya sehingaa menimbulkan kerugian materil dan immateril.

    Apalagi surat tanah yang dikeluarkan oleh kepala Desa Kuntu Darussalam
    tidak mempunyai alasan hak tanah seluas 3 Hektar.

    Diduga kuat bahwa penyataan Kepala Desa Kuntu Darussalam Maldanis, bahwa pencabutan surat yang di buatnya kembali, atas pentunjuk Polsek Kampar kiri, itu tidak benar karena di kutip dari pernyataan Polsek Kampar kiri terlihat jelas baru beliau cek, artinya di duga tidak tau Polsek.
    Reed. (U.G)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Istana Negara
    Istana Negara
    • Website

    Related Posts

    Video Viral Kate Victoria Dapat Atensi Nasional, Kejaksaan Agung Kalah Melawan Penjahat 106Triliun

    January 28, 2023

    Rendahnya Tingkat Digital Literacy, Riri Satria: Rawan Jadi Korban Kejahatan Digital

    January 24, 2023

    Abbas Umar Korban Penganiayaan Oknum APH Polres Lampung Timur Tuntut Keadilan

    January 22, 2023

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    Country Singer Issues Apology After Recent Controversy

    January 15, 2021
    8.5

    Review: How We rate Ariana Grande’s Latest Album

    January 12, 2021

    Pony Canyon to Host an Audition for a Female Singer to Sing

    January 12, 2021

    Samsung Tab Active3 Rugged Tablet is Now Available

    January 5, 2021
    Latest Posts
    Politik

    10 Trends From Year 2020 That Predict Business Apps Popularity

    January 20, 2021
    Politik

    Queen Elizabeth the Last! Monarchy Faces Fresh Demand to be Axed

    January 20, 2021
    Opini

    Review: Bucket List Destinations 2021 Across the Globe

    January 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    Advertisement
    Demo
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Pinterest
    Don't Miss

    Video Viral Kate Victoria Dapat Atensi Nasional, Kejaksaan Agung Kalah Melawan Penjahat 106Triliun

    Gerakan Pemuda Lawan Tambang Ilegal di Prupuk Tegal, Warga Justru di Laporkan

    Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus ATG, LQ Indonesia Minta Atensi KAPOLRI

    Hendra Putra Pimpin Laskar Merah Putih Markas Anak Cabang Seputih Banyak-Way Seputih

    Top Posts
    Politik

    10 Trends From Year 2020 That Predict Business Apps Popularity

    January 20, 2021
    Politik

    Queen Elizabeth the Last! Monarchy Faces Fresh Demand to be Axed

    January 20, 2021
    Opini

    Review: Bucket List Destinations 2021 Across the Globe

    January 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Don't Miss
    Berita istana Jakarta

    Video Viral Kate Victoria Dapat Atensi Nasional, Kejaksaan Agung Kalah Melawan Penjahat 106Triliun

    By Istana NegaraJanuary 28, 20230

    BERITAISTANA,JAKARTA – Video Kate mengemparkan Nusantara, tajam dan mengkritik keras pemerintahan dalam lepasnya Henry Surya.…

    Gerakan Pemuda Lawan Tambang Ilegal di Prupuk Tegal, Warga Justru di Laporkan

    January 27, 2023

    Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus ATG, LQ Indonesia Minta Atensi KAPOLRI

    January 26, 2023

    Hendra Putra Pimpin Laskar Merah Putih Markas Anak Cabang Seputih Banyak-Way Seputih

    January 25, 2023

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Media Online Berita Istana.com / Berita Istana.ID Memberikan Informasi berita terbaru dan terpercaya

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: redaksiberitaistana@gmail.com
    Contact: +62 811-2633-699

    Our Picks

    Country Singer Issues Apology After Recent Controversy

    January 15, 2021
    8.5

    Review: How We rate Ariana Grande’s Latest Album

    January 12, 2021

    Pony Canyon to Host an Audition for a Female Singer to Sing

    January 12, 2021
    New Comments
    • Istana Negara on Diduga Oknum Security PT. Cerenti Subur Keroyok dan Aniaya Masyarakat
    • Rudi Hermanto on BPH RI Memegang Amanat Pancasila dan Mengapresiasi G20 Untuk Menjamin Ekonomi Mandiri di Mata Dunia
    • Berita Istana on Presiden Bagikan Bantuan Modal bagi Pedagang di Pasar Induk Sidikalang
    • Dr. Teuku Hasan Basri. M. Pd on Presiden Bagikan Bantuan Modal bagi Pedagang di Pasar Induk Sidikalang
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Home
    • Sports
    • Buy Now
    © 2023 Beritaistana.id. Designed by Berita Istana Group.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.