Masyarakat Kecewa atau Tertipu, Apakah ada Hukum yang Melindunginya?
RIAU Dihimpun informasi dari masyarakat yang tidak mau di sebut namanya saat ini berdasarkan permintaannya, bahwa ada masyarakat yang tertipu atau kecewa membeli lahan kurang lebih 3 HA di daerah Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri Propinsi Riau.
Yang menjadi kerugian dan kekecewaan masyarakat tersebut adalah, saat pemilik lahan mau menjual lahan tersebut kembali, untuk biaya perobatannya, namun tidak bisa, karena Kepala Desa Kuntu awalnya surat yg terbit tertanggal 21 Juni 2021 tidak tau atau belum mengeluarkan surat tersebut artinya bukanlah Kepala Desa Kuntu yang menerbitkan surat nya, namun Kepala Desa sebelah yaitu Kepala Desa Kuntu Darussalam Maldanis.
dengan stempel basah juga tanda tangan basah. Sementara lahan tersebut berada di kawasan desa Kuntu bukan di kawasan Desa Kuntu Darussalam.
Di sampaikan 8/02/2022.
Atas informasinya itu Awak media beritaistana.id mencoba konfirmasi kepada kepala desa Kuntu Darussalam Maldanis, apakah benar dirinya yang mengeluarkan surat tersebut tertanggal 21 Juni 2921 di atas, Maldanis membenarkannya ” dengan mengatakan, Ya benar saya yang mengeluarkan surat tersebut karena kesilafan saya, dan lahan itu saya tidak tau, dan surat itu sudah saya cabut kembali atas pentunjuk dari pihak Kapolsek Kampar kiri.
Setelah awak media menanyakan apa ini bisa saya konfirmasi kepolsek Kampar kiri, lalu di kantakannya sama Kanit Polsek Kampar kiri, bukan Polsek dengan tidak menyebut nama kanitnya dan terakhir katanya saya sibuk Vaksin dengan menutup telpon genggamnya.
Untuk membenar informasi yang di sampaikan oleh kepala desa Kuntu Darussalam awak media mengkomfirmasi langsung kepada Polsek Kampar Kiri, Kompol Bambang Sugeng, SH.MH, hasilnya, beliau menyampaikan ” Mohon maaf ayah meninggal, baru dari Kuburan besok saya cari tau, ucur Polsek.
Permasalah ini menurut Hukum sudah salah satu unsur penipuan, pemalsuan surat, penyalah gunaan wewenang apalagi lahan tersebut bukan di kawasan Desa Kuntu Darussalam, melainkan kawan desa lain Desa Kuntu.
Pemalsuan dengan kitab KUHP Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjar.
Mengeluarkan surat yang bukan kewenanganya sehingaa menimbulkan kerugian materil dan immateril.
Apalagi surat tanah yang dikeluarkan oleh kepala Desa Kuntu Darussalam
tidak mempunyai alasan hak tanah seluas 3 Hektar.
Diduga kuat bahwa penyataan Kepala Desa Kuntu Darussalam Maldanis, bahwa pencabutan surat yang di buatnya kembali, atas pentunjuk Polsek Kampar kiri, itu tidak benar karena di kutip dari pernyataan Polsek Kampar kiri terlihat jelas baru beliau cek, artinya di duga tidak tau Polsek.
Reed. (U.G)