ROTE NDAO – Kasus pembunuhan hewan ternak (Sapi) milik Midson Saudale yang dibunuh oleh JS dan teman-temannya masih terus bergulir. Kasus yang terjadi di Desa Batulilok, Kecamatan Pantai Baru Selatan, Rote Ndao, pada 18 Oktober 2021 lalu kini telah memasuki tahap SP-2 oleh Polsek Pantai Baru.
Kapolsek Pantai Baru, IPDA I Wayan Suyadnya dihadapan media ini menjelaskan bahwa pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait laporan yang masuk pada 1 November 2021 lalu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/XI/2021/SPKT/SEK PANBAR/RESRM/POLDA NTT. Hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan para saksi untuk menerapkan status pelaku.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu. Setelah pemeriksaan saksi maka akan di gelar perkara untuk ditetapkan statusnya menjadi tersangka,” ucap Kapolsek Pantai Baru di Ruang Kerjanya, Rabu (2/2/2022).
I Wayan juga menambahkan ada 2 saksi yang sudah diperiksa untuk Pasal 303 KUHP, namun unsur tidak masuk. Sedangkan untuk Pasal 406 KUHP, Sejauh ini 8 orang saksi telah di periksa pada hari Jumat lalu dan sekarang masih menunggu pemeriksaan saksi dari korban.
Lebih lanjut I Wayan Sudyan,Kapolsek pantai baru, menjelaskannya terkait kasus penganiayaan terhadap hewan peternak(SAPI) Milik Midson saudale yang di potong oleh pelaku Jefri saudale cs yang terjadi di desa batulilok, tanggal 18 Oktober 2021 kecamatan Pantai baru selatan, kabupaten rote ndao, yang lalu, kini nasib pelaku pembunuhan atau penganiayaan sapi menunggu, pemeriksaaan saksi saksi dan di tetapkan tersangka, ” Untuk saksi saksi hari Jumat sudah di panggil untuk diperiksa, dan selesai di periksa saksi saksi maka kasus tersebut langsung di gelar perkara, dan hasil gelar perkara langsung di tetapkan tersangka kasus tersebut. ” Ungkap I Wayan Kapolsek Pantai Baru kepada redaksi di ruang kerja nya Rabu 02/02/2022.
Penulis: Dance Henukh