Berita Istana NegaraBerita Istana Negara
    What's Hot

    Kata Ketua Paguyuban Desa Pandean Semua LSM Wartawan yang Masuk Magelang Wajib Ijin Bupati

    March 15, 2023

    Dana BOS Mencapai Rp. 219 Juta Kepsek SD Negeri Katelan 1 Masih Melakukan Pungutan Liar

    March 9, 2023

    Warga Tri Mulyo Akan Mengadu Kepada Presiden RI, Terkait Masalah Ganti Lahan dan Tanaman Bendungan Marga Tiga

    March 6, 2023

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook Twitter Instagram
    Trending
    • Kata Ketua Paguyuban Desa Pandean Semua LSM Wartawan yang Masuk Magelang Wajib Ijin Bupati
    • Dana BOS Mencapai Rp. 219 Juta Kepsek SD Negeri Katelan 1 Masih Melakukan Pungutan Liar
    • Warga Tri Mulyo Akan Mengadu Kepada Presiden RI, Terkait Masalah Ganti Lahan dan Tanaman Bendungan Marga Tiga
    • Kodim 0103/Aceh Utara Gelar Lakbajatri TW l TA 2023
    • Polisi Periksa 14 Saksi Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
    • Administratur KPH Kuningan: Kami Rangkul Masyarakat Atasi Gangguan Keamanan Hutan
    • Dugaan Mark Up Anggaran Dana Desa di Desa Karangsono Grobogan Luar Biasa
    • Kades dan Sekdes Suami Istri, Potensi Mark Up Anggaran Dana Desa di Pilangpayung Grobogan Luar Biasa
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Berita Istana Negara Berita Istana Negara
    Demo
    • Home
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Politik
      • Hukum
      • Sosial Budaya
      • Pendidikan
      • TNI Polri
    • Advertorial
    • Internasional
    • Kesehatan
      • Olah Raga
    • Opini
    • Pemilu 2024
    Berita Istana NegaraBerita Istana Negara
    Home»BI-News»Kontrak DAK Fisik Tidak Tuntas Tanggal 31 Desember 2021, Regulasi Mengatur Lanjut Tahun 2022
    BI-News

    Kontrak DAK Fisik Tidak Tuntas Tanggal 31 Desember 2021, Regulasi Mengatur Lanjut Tahun 2022

    Istana NegaraBy Istana NegaraFebruary 5, 2022No Comments4 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    ROTE NDAO,– Pekerjaan DAK Fisik Tidak Tuntas Tanggal 31 Desember 2021, regulasi mengatur dilanjutkan Tahun 2022.

    Pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 sampai saat ini awal tahun 2022 dilanjutkan pekerjaannya, dikarenakan adanya ruang yang diberikan oleh pemerintah baik melalui Perpres maupun PMK, agar pekerjaan yang sedang dilaksanakan ada asas manfaatnya bagi masyarakat Penguna Manfaat.

    Hal ini pun yang terjadi pada pekerjaan Pembangunan Revitalisasi Ruang Area Sentra Produksi IKM Gula Lontar Daudolu yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 sebesar Rp 5,8 miliar, diperuntukan untuk pembangunan 40 unit rumah gula sesuai petunjuk teknis menggunakan material pasir lokal dan menggunakan kayu jati dan sebagian menggunakan kayu bayam yang dikerjakan oleh CV.Teguh Karya .

    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jonathan Saek,S.Pd dikonfirmasi terkait persoalan tersebut kepada media di ruang kerjanya belum lama ini, mengatakan, penggunaan material di lapangan yaitu pada pekerjaan pendirian dan rehabilitas ruang area produksi di dalam sentral IKM Gula Lontar Daudolu (DAK) TA 2021 adalah sesuai dengan spesifikasi (spek) yang ditetapkan oleh PPK.


    Sebagai PPK menghargai media sosial dan pemberitaan media dalam melakukan fungsi kontrol terhadap pelaku sebagai pelaksanaan pembagunan di Rote Ndao khususnya pembangunan rumah-rumah gula di desa Daulolu yang dikerjakan oleh CV Teguh Karya dengan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.

    Menurutnya, pekerjaan Kusen pintu dan jendela menggunakan kayu Bayam,Untuk pekerjaan pasangan, beton dan pasir yang digunakan dalam spesifikasi teknis pekerjaan adalah pasir pasangan/lokal lokasi setempat, sedangkan untuk daun pintu Adalah penggunaan daun pintu melamin rangka kayu jati dan daun jendela panel kaca 5mm rangka kayu jati. matrial lokal, untuk material lainnya dan non lokal dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh PPK terhadap penyediaan bahan sesuai spesifikasi matrial.

    Hal tersebut mengacu pada surat Kementerian Perindustrian RI,Direktorat Jendral Industri Kecil Menengah Nomor:B.370/IKMA.1/PR/III/2021 Tanggal 8 Maret 2021 dengan hal : Penyesuaian Pelaksanaan DAK yang mana disampaikan bahwa: Kegiatan DAK fisik dapat mengoptimalkan penggunaan fungsi kerja setempat/lokal serta penggunaan bahan atau matrial dari lokasi setempat /bahan lokal.
    Ketika dikonfirmasi terkait dengan pemberian waktu kepada CV Teguh Karya untuk melanjutkan Pekerjaan meski sudah melewati Tahun Anggaran 2021 menurutnya, soal peraturan yang menjadi rujukan pekerjaan fisik sampai saat ini.

    Jonathan Saek (JS) mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut menjadi dasar pijakan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memutuskan dapat dilanjutkan atau tidaknya sebuah pekerjaan Konstruksi yang tidak diselesaikan oleh Kontraktor sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021.
    Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 3 PMK Nomor : 184/PMK.05/2021 Aayat 1,2 dan 3 yang bunyinya antara lain,ayat (1) Berbunyi, Sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dapat dilanjutkan penyelesaiannya sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut a). Berdasarkan penelitian PPK penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan ketika diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan Puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; dan b). Penyedia Barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan Puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan dan dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

    “Peraturan Mentri Keuangan dengan nomor 184/PMK:05/2021 tentang pelaksanaan pekerjaan pada masa pandemi covid 19 pasal 56 ayat 1,2dan 3 peraturan presiden RI nomor 16 tahun 2018 peraturan Direktorat Jendral Pembendaharaan nomor:PER.9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan peraturan Negara pada akhir tahun 2021 dan surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor: 900/1091/BKA/4-1-Tanggal.

    22 November 2021 tentang pedoman pelaksanaan langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2021,” jelasnya.
    PPK menjelaskan peraturan dan ketentuan tersebut mengikat dalam pelaksanaan pemberian kesepakatan kepada CV.Teguh Karya sebagai penyedia jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan adendum kontrak.
    Perjanjian pelaksanaan untuk menyelesaikan pekerjaan pada tanggal 31 Desember tahun 2021 anggaran sisa diberlakukan denda keterlambatan bagi CV Teguh Karya sebagai penyedia jasa.


    PPK menjelaskan lebih lanjut bahwa perkembangan dan penyelesaian fisik atas dasar kesempatan sampai dengan tanggal 31 Januari 2022 telah mencapai kurang lebih 97 persen dengan kendala-kendala keadaan cuaca yang tidak bersahabat akibat hujan angin dalam bulan Januari sampai dengan saat ini cukup memprihatinkan dan atas pekerjaan tim teknis dan penilaian PPK bahwa penyedia jasa CV Teguh Sanggup menyelesaikan pekerjaan sebelum jatuh tempo jaminan pelaksanaan yang paling lambat tanggal 31 Maret 2022.

    Menurut Jhon, CV Teguh Karya sebelumnya juga telah melaksanakan Kewajiban berupa jaminan sisa pekerjaan sebesar 16% dengan nilai Rp. 939.000.000 berdasarkan hasil pemeriksaan tanggal 23 Desember 2021 dengan progres sebesar 84% namun sampai dengan tanggal 31 Desember progres pekerjaan yang laksanakan oleh CV.Teguh karya telah mencapai 95%, sehingga sesuai pantauan di lapangan sudah rampung, namun masih terus Menyelesaikan sisa pekerjaan 5 %, dalam pemberian kesempatan dengan mengacu pada peraturan yang berlaku tegas Saek.

    Penulis: Dance henukh

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Istana Negara
    Istana Negara
    • Website

    Related Posts

    Jaga Momentum Pemulihan, Presiden Dorong Masyarakat Segera Divaksin Penguat

    November 29, 2022

    Presiden Jokowi Bagikan Bantuan Modal Bagi Pedagang di Pasar Porsea

    November 29, 2022

    Diduga Ditegur Kapolda, Kapolres Lampung Timur Me-release Bantahan Atas Berita Keterlibatan Kapolda Mengkriminalisasi Wilson Lalengke Cs

    November 29, 2022

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    Country Singer Issues Apology After Recent Controversy

    January 15, 2021
    8.5

    Review: How We rate Ariana Grande’s Latest Album

    January 12, 2021

    Pony Canyon to Host an Audition for a Female Singer to Sing

    January 12, 2021

    Samsung Tab Active3 Rugged Tablet is Now Available

    January 5, 2021
    Latest Posts
    Politik

    10 Trends From Year 2020 That Predict Business Apps Popularity

    January 20, 2021
    Politik

    Queen Elizabeth the Last! Monarchy Faces Fresh Demand to be Axed

    January 20, 2021
    Opini

    Review: Bucket List Destinations 2021 Across the Globe

    January 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    Advertisement
    Demo
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Pinterest
    Don't Miss

    Kata Ketua Paguyuban Desa Pandean Semua LSM Wartawan yang Masuk Magelang Wajib Ijin Bupati

    Dana BOS Mencapai Rp. 219 Juta Kepsek SD Negeri Katelan 1 Masih Melakukan Pungutan Liar

    Warga Tri Mulyo Akan Mengadu Kepada Presiden RI, Terkait Masalah Ganti Lahan dan Tanaman Bendungan Marga Tiga

    Kodim 0103/Aceh Utara Gelar Lakbajatri TW l TA 2023

    Top Posts
    Politik

    10 Trends From Year 2020 That Predict Business Apps Popularity

    January 20, 2021
    Politik

    Queen Elizabeth the Last! Monarchy Faces Fresh Demand to be Axed

    January 20, 2021
    Opini

    Review: Bucket List Destinations 2021 Across the Globe

    January 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Don't Miss
    Berita istana

    Kata Ketua Paguyuban Desa Pandean Semua LSM Wartawan yang Masuk Magelang Wajib Ijin Bupati

    By Istana NegaraMarch 15, 20230

    Magelang – Tugas Wartawan atau jurnalis, sering juga disebut reporter adalah salah satu profesi…

    Dana BOS Mencapai Rp. 219 Juta Kepsek SD Negeri Katelan 1 Masih Melakukan Pungutan Liar

    March 9, 2023

    Warga Tri Mulyo Akan Mengadu Kepada Presiden RI, Terkait Masalah Ganti Lahan dan Tanaman Bendungan Marga Tiga

    March 6, 2023

    Kodim 0103/Aceh Utara Gelar Lakbajatri TW l TA 2023

    March 6, 2023

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Media Online Berita Istana.com / Berita Istana.ID Memberikan Informasi berita terbaru dan terpercaya

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: redaksiberitaistana@gmail.com
    Contact: +62 811-2633-699

    Our Picks

    Country Singer Issues Apology After Recent Controversy

    January 15, 2021
    8.5

    Review: How We rate Ariana Grande’s Latest Album

    January 12, 2021

    Pony Canyon to Host an Audition for a Female Singer to Sing

    January 12, 2021
    New Comments
    • Istana Negara on Diduga Oknum Security PT. Cerenti Subur Keroyok dan Aniaya Masyarakat
    • Rudi Hermanto on BPH RI Memegang Amanat Pancasila dan Mengapresiasi G20 Untuk Menjamin Ekonomi Mandiri di Mata Dunia
    • Berita Istana on Presiden Bagikan Bantuan Modal bagi Pedagang di Pasar Induk Sidikalang
    • Dr. Teuku Hasan Basri. M. Pd on Presiden Bagikan Bantuan Modal bagi Pedagang di Pasar Induk Sidikalang
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Home
    • Sports
    • Buy Now
    © 2023 Beritaistana.id. Designed by Berita Istana Group.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.