Grobogan,- Salah satu warga yang berada di Dukuh Mangunrejo RT 03/04, Desa Penawangan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan. Bagaiman tidak, lahan yang puluhan tahun kurang lebih 83 tahun mereka garap dan tiba-tiba disebut masuk dalam kawasan bengkok Modin atau tanah P.
Saat Agus Kasmin (58) ditemui di rumahnya oleh tim https://www.beritaistana.id dirinya menjelaskan Polemik itu bermula ketika Desa memberikan surat klarifikasi terkait tanah sawah yang iya garap sudah turun temurun, nomor:005/574/XI/2021 pada hari rabu tanggal 3 november 2021 keperluan klarifikasi tanah sawah, surat klarifikasi ke dua di layangkan pada hari jum’ad tanggal 5 november 2021 nomor : 005/583/XI/2021 keperluan pengukuran tanah sawah bengkok Modin. Mematok lahan milik keluarga Agus yang diklaim masuk dalam kawasan Sawah milik Desa atau tanah bengkok Modin. Pematokan itu dalam rangka tanah tersebut akan dilelang oleh Desa Penawangan, (Sabtu 5 Februari 2022).
“Pematokan itu dilakukan untuk di lelang, padahal lahan itu sudah digarap dua generasi, turun temurun,” kata Agus seorang warga yang lahannya dipatok oleh Desa Penawangan.
Beberapa warga dan masyarakat yang mengetahui lahannya Agus diklaim milik Desa menyebutkan bahwa beberapa warga protes dan tidak terima atas klaim tersebut. Warga merasa bahwa lahan itu adalah milik mereka karena memiliki pipil pajak sejak 1936 sudah turun temurun dan tiap tahun juga membayar pajak kepada pemerintah.
“Lahan tersebut ada atas hak keluarganya dan setiap tahun membayar SPPT,” ucap Heri.
Masyarakat pun semakin bingung lantaran selama ini pihak pemerintah desa tidak pernah menunjukkan ke masyarakat bukti bahwa lahan itu memang adalah milik desa bahkan mantan kepala desa Penawangan membenarkan kalau tanah tersebut adalah sudah di garap Magi orang tua Agus sejak tahun 1936 .
“Itu yang jadi masalah juga, seharusnya pihak desa membuka informasi atau peta bahwa ini memang tanah desa, nah selama ini itu kan tidak ada,” jelas Heri.
Sementara itu, Warsito Selaku Direktur utama PT. Berita Istana Negara akan mendampingi kasus ini hingga selesai, Warsito menjelaskan. Dalam draft RUU Pertanahan yang saat ini sedang mereka godok, pengetatan dilakukan dengan menerapkan pencabutan hak milik tanah seseorang yang tidak dimanfaatkan.
Mengutip draft RUU Pertanahan, hak milik seseorang atas tanah bisa saja dicabut oleh pemerintah jika pemegang hak tak menggunakan, memanfaatkan, atau menguasai lahan tersebut.
Dalam Pasal 22 Ayat 1 disebutkan bahwa hak milik yang tidak dikuasai, digunakan, dan dimanfaatkan oleh pemegang haknya, dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara itikad baik dapat mengakibatkan hak milik dihapus dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Lebih detail, hak milik seseorang bakal hilang jika tanahnya sudah dikuasai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh pihak lain selama 20 tahun. Selain itu, pihak yang menguasai tanah itu juga bisa mengajukan permohonan hak atas tanah langsung kepada pemerintah.
Namun, hal ini hanya berlaku jika hak milik tersebut bukan atas nama pemerintah. Sebab, seluruh hak milik yang tercatat sebagai kekayaan negara akan dikecualikan dari aturan tersebut.
Diketahui, hak milik adalah salah satu jenis hak atas tanah yang diberikan oleh pemerintah. Beberapa pihak yang bisa mendapatkan hak milik adalah warga negara Indonesia dan badan hukum tertentu.
Badan hukum yang dimaksud antara lain, bank yang didirikan oleh negara, koperasi, badan keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR). Hal itu setelah mendapat rekomendasi dari menteri yang menaungi bidang keagamaan, dan badan sosial yang ditunjuk oleh Menteri ATR sesuai rekomendasi dari menteri yang mengurusi urusan sosial.
Sementara itu, HGU akan diberikan kepada warga negara Indonesia dan badan hukum untuk menjalankan kegiatan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pergaraman. Untuk perorangan akan diberikan jangka waktu selama 25 tahun dan badan usaha 35 tahun.
Setelah masa waktu habis, masing-masing pemilik HGU bisa mengajukan perpanjangan satu kali kepada pemerintah. Untuk perorangan bisa memperpanjang sampai 25 tahun dan badan usaha 35 tahun,Tegasnya.
Sementara itu Minarno, S.H dan Rekan saat di konfirmasi oleh tim berita istana iya menjelaskan, Pendaftaran hak atas tanah didasarkan kepada bukti formil dan bukti materil. Surat digolongkan sebagai bukti formil. Namun bukti surat saja tidak sepenuhnya kuat membuktikan adanya hak atas tanah.
Untuk sempurnanya suatu hak harus memenuhi bukti materil berupa penguasaan fisik tanah. Perlu diperhatikan, Pemegang surat hak tanpa menguasai fisik tanah selama bertahun-tahun, secara hukum haknya dapat gugur karena status tanah menjadi tanah terlantar. Menurut Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, tanah terlantar sebagai salah satu sebab hapusnya hak atas tanah. Sedangkan seseorang yang menguasai fisik tanah selama bertahun-tahun dan secara terus-menerus dengan beritikad baik dapat menyampaikan permohonan untuk diberikan hak baru atas tanah tersebut.
Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut. Pasal tersebut berbunyi:
Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat: (1) Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya; (2) Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.Terangnya.
Disisi lain Kepala Desa Penawangan, Bambang Priyono saat di konfirmasi berita istana melalui nomor telepon 0812-2616-7*** iya membalas, “Ya itu tanah bengkok modin. Monggo silahkan merapat ke kantor balai desa akan kita tunjukkan datanya mas🙏 balasnya.(ARW).