Berita Istana NegaraBerita Istana Negara
    What's Hot

    Video Viral Kate Victoria Dapat Atensi Nasional, Kejaksaan Agung Kalah Melawan Penjahat 106Triliun

    January 28, 2023

    Gerakan Pemuda Lawan Tambang Ilegal di Prupuk Tegal, Warga Justru di Laporkan

    January 27, 2023

    Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus ATG, LQ Indonesia Minta Atensi KAPOLRI

    January 26, 2023

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook Twitter Instagram
    Trending
    • Video Viral Kate Victoria Dapat Atensi Nasional, Kejaksaan Agung Kalah Melawan Penjahat 106Triliun
    • Gerakan Pemuda Lawan Tambang Ilegal di Prupuk Tegal, Warga Justru di Laporkan
    • Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus ATG, LQ Indonesia Minta Atensi KAPOLRI
    • Hendra Putra Pimpin Laskar Merah Putih Markas Anak Cabang Seputih Banyak-Way Seputih
    • Deputi SKK Migas Courtessy Call ke Polda Maluku, Kapolda: Polda Siap Sinergi dan Amankan Kegiatan Investasi di Maluku
    • Barisan Relawan Indonesia Kuat Dukung Prabowo pada Pilpres 2024
    • Rendahnya Tingkat Digital Literacy, Riri Satria: Rawan Jadi Korban Kejahatan Digital
    • Jelang Perayaan Tahun Baru Imlek 2023, Kapolres Karawang Bersama Dandim 0604 Cek Kesiapan Vihara dan Klenteng
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Berita Istana Negara Berita Istana Negara
    Demo
    • Home
    • Features
      • Example Post
      • Typography
      • View All On Demos
    • Typography
    • Buy Now
    • Sports
    • Finance
    Berita Istana NegaraBerita Istana Negara
    Home»BI-News»Beberapa Pengacara Mendampingi Polemik Kepemilikan Tanah Milik Warga Penawangan Grobogan
    BI-News

    Beberapa Pengacara Mendampingi Polemik Kepemilikan Tanah Milik Warga Penawangan Grobogan

    Istana NegaraBy Istana NegaraFebruary 5, 2022No Comments5 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Grobogan,- Salah satu warga yang berada di Dukuh Mangunrejo RT 03/04, Desa Penawangan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan. Bagaiman tidak, lahan yang puluhan tahun kurang lebih 83 tahun mereka garap dan tiba-tiba disebut masuk dalam kawasan bengkok Modin atau tanah P.

    Saat Agus Kasmin (58) ditemui di rumahnya oleh tim https://www.beritaistana.id dirinya menjelaskan Polemik itu bermula ketika Desa memberikan surat klarifikasi terkait tanah sawah yang iya garap sudah turun temurun, nomor:005/574/XI/2021 pada hari rabu tanggal 3 november 2021 keperluan klarifikasi tanah sawah, surat klarifikasi ke dua di layangkan pada hari jum’ad tanggal 5 november 2021 nomor : 005/583/XI/2021 keperluan pengukuran tanah sawah bengkok Modin. Mematok lahan milik keluarga Agus yang diklaim masuk dalam kawasan Sawah milik Desa atau tanah bengkok Modin. Pematokan itu dalam rangka tanah tersebut akan dilelang oleh Desa Penawangan, (Sabtu 5 Februari 2022).

    “Pematokan itu dilakukan untuk di lelang, padahal lahan itu sudah digarap dua generasi, turun temurun,” kata Agus seorang warga yang lahannya dipatok oleh Desa Penawangan.

    Beberapa warga dan masyarakat yang mengetahui lahannya Agus diklaim milik Desa menyebutkan bahwa beberapa warga protes dan tidak terima atas klaim tersebut. Warga merasa bahwa lahan itu adalah milik mereka karena memiliki pipil pajak sejak 1936 sudah turun temurun dan tiap tahun juga membayar pajak kepada pemerintah.

    “Lahan tersebut ada atas hak keluarganya dan setiap tahun membayar SPPT,” ucap Heri.

    Masyarakat pun semakin bingung lantaran selama ini pihak pemerintah desa tidak pernah menunjukkan ke masyarakat bukti bahwa lahan itu memang adalah milik desa bahkan mantan kepala desa Penawangan membenarkan kalau tanah tersebut adalah sudah di garap Magi orang tua Agus sejak tahun 1936 .

    “Itu yang jadi masalah juga, seharusnya pihak desa membuka informasi atau peta bahwa ini memang tanah desa, nah selama ini itu kan tidak ada,” jelas Heri.

    Sementara itu, Warsito Selaku Direktur utama PT. Berita Istana Negara akan mendampingi kasus ini hingga selesai, Warsito menjelaskan. Dalam draft RUU Pertanahan yang saat ini sedang mereka godok, pengetatan dilakukan dengan menerapkan pencabutan hak milik tanah seseorang yang tidak dimanfaatkan.

    Mengutip draft RUU Pertanahan, hak milik seseorang atas tanah bisa saja dicabut oleh pemerintah jika pemegang hak tak menggunakan, memanfaatkan, atau menguasai lahan tersebut.

    Dalam Pasal 22 Ayat 1 disebutkan bahwa hak milik yang tidak dikuasai, digunakan, dan dimanfaatkan oleh pemegang haknya, dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara itikad baik dapat mengakibatkan hak milik dihapus dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

    Lebih detail, hak milik seseorang bakal hilang jika tanahnya sudah dikuasai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh pihak lain selama 20 tahun. Selain itu, pihak yang menguasai tanah itu juga bisa mengajukan permohonan hak atas tanah langsung kepada pemerintah.

    Namun, hal ini hanya berlaku jika hak milik tersebut bukan atas nama pemerintah. Sebab, seluruh hak milik yang tercatat sebagai kekayaan negara akan dikecualikan dari aturan tersebut.

    Diketahui, hak milik adalah salah satu jenis hak atas tanah yang diberikan oleh pemerintah. Beberapa pihak yang bisa mendapatkan hak milik adalah warga negara Indonesia dan badan hukum tertentu.

    Badan hukum yang dimaksud antara lain, bank yang didirikan oleh negara, koperasi, badan keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR). Hal itu setelah mendapat rekomendasi dari menteri yang menaungi bidang keagamaan, dan badan sosial yang ditunjuk oleh Menteri ATR sesuai rekomendasi dari menteri yang mengurusi urusan sosial.

    Sementara itu, HGU akan diberikan kepada warga negara Indonesia dan badan hukum untuk menjalankan kegiatan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pergaraman. Untuk perorangan akan diberikan jangka waktu selama 25 tahun dan badan usaha 35 tahun.

    Setelah masa waktu habis, masing-masing pemilik HGU bisa mengajukan perpanjangan satu kali kepada pemerintah. Untuk perorangan bisa memperpanjang sampai 25 tahun dan badan usaha 35 tahun,Tegasnya.

    Sementara itu Minarno, S.H dan Rekan saat di konfirmasi oleh tim berita istana iya menjelaskan, Pendaftaran hak atas tanah didasarkan kepada bukti formil dan bukti materil. Surat digolongkan sebagai bukti formil. Namun bukti surat saja tidak sepenuhnya kuat membuktikan adanya hak atas tanah.

    Untuk sempurnanya suatu hak harus memenuhi bukti materil berupa penguasaan fisik tanah. Perlu diperhatikan, Pemegang surat hak tanpa menguasai fisik tanah selama bertahun-tahun, secara hukum haknya dapat gugur karena status tanah menjadi tanah terlantar. Menurut Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, tanah terlantar sebagai salah satu sebab hapusnya hak atas tanah. Sedangkan seseorang yang menguasai fisik tanah selama bertahun-tahun dan secara terus-menerus dengan beritikad baik dapat menyampaikan permohonan untuk diberikan hak baru atas tanah tersebut.

    Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut. Pasal tersebut berbunyi:

    Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat: (1) Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya; (2) Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.Terangnya.

    Disisi lain Kepala Desa Penawangan,  Bambang Priyono saat di konfirmasi berita istana melalui nomor telepon 0812-2616-7*** iya membalas, “Ya itu tanah bengkok modin. Monggo silahkan merapat ke kantor balai desa akan kita tunjukkan datanya mas🙏 balasnya.(ARW).

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Istana Negara
    Istana Negara
    • Website

    Related Posts

    Jaga Momentum Pemulihan, Presiden Dorong Masyarakat Segera Divaksin Penguat

    November 29, 2022

    Presiden Jokowi Bagikan Bantuan Modal Bagi Pedagang di Pasar Porsea

    November 29, 2022

    Diduga Ditegur Kapolda, Kapolres Lampung Timur Me-release Bantahan Atas Berita Keterlibatan Kapolda Mengkriminalisasi Wilson Lalengke Cs

    November 29, 2022

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    Country Singer Issues Apology After Recent Controversy

    January 15, 2021
    8.5

    Review: How We rate Ariana Grande’s Latest Album

    January 12, 2021

    Pony Canyon to Host an Audition for a Female Singer to Sing

    January 12, 2021

    Samsung Tab Active3 Rugged Tablet is Now Available

    January 5, 2021
    Latest Posts
    Politik

    10 Trends From Year 2020 That Predict Business Apps Popularity

    January 20, 2021
    Politik

    Queen Elizabeth the Last! Monarchy Faces Fresh Demand to be Axed

    January 20, 2021
    Opini

    Review: Bucket List Destinations 2021 Across the Globe

    January 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    Advertisement
    Demo
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Pinterest
    Don't Miss

    Video Viral Kate Victoria Dapat Atensi Nasional, Kejaksaan Agung Kalah Melawan Penjahat 106Triliun

    Gerakan Pemuda Lawan Tambang Ilegal di Prupuk Tegal, Warga Justru di Laporkan

    Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus ATG, LQ Indonesia Minta Atensi KAPOLRI

    Hendra Putra Pimpin Laskar Merah Putih Markas Anak Cabang Seputih Banyak-Way Seputih

    Top Posts
    Politik

    10 Trends From Year 2020 That Predict Business Apps Popularity

    January 20, 2021
    Politik

    Queen Elizabeth the Last! Monarchy Faces Fresh Demand to be Axed

    January 20, 2021
    Opini

    Review: Bucket List Destinations 2021 Across the Globe

    January 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Don't Miss
    Berita istana Jakarta

    Video Viral Kate Victoria Dapat Atensi Nasional, Kejaksaan Agung Kalah Melawan Penjahat 106Triliun

    By Istana NegaraJanuary 28, 20230

    BERITAISTANA,JAKARTA – Video Kate mengemparkan Nusantara, tajam dan mengkritik keras pemerintahan dalam lepasnya Henry Surya.…

    Gerakan Pemuda Lawan Tambang Ilegal di Prupuk Tegal, Warga Justru di Laporkan

    January 27, 2023

    Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus ATG, LQ Indonesia Minta Atensi KAPOLRI

    January 26, 2023

    Hendra Putra Pimpin Laskar Merah Putih Markas Anak Cabang Seputih Banyak-Way Seputih

    January 25, 2023

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Media Online Berita Istana.com / Berita Istana.ID Memberikan Informasi berita terbaru dan terpercaya

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: redaksiberitaistana@gmail.com
    Contact: +62 811-2633-699

    Our Picks

    Country Singer Issues Apology After Recent Controversy

    January 15, 2021
    8.5

    Review: How We rate Ariana Grande’s Latest Album

    January 12, 2021

    Pony Canyon to Host an Audition for a Female Singer to Sing

    January 12, 2021
    New Comments
    • Istana Negara on Diduga Oknum Security PT. Cerenti Subur Keroyok dan Aniaya Masyarakat
    • Rudi Hermanto on BPH RI Memegang Amanat Pancasila dan Mengapresiasi G20 Untuk Menjamin Ekonomi Mandiri di Mata Dunia
    • Berita Istana on Presiden Bagikan Bantuan Modal bagi Pedagang di Pasar Induk Sidikalang
    • Dr. Teuku Hasan Basri. M. Pd on Presiden Bagikan Bantuan Modal bagi Pedagang di Pasar Induk Sidikalang
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Home
    • Sports
    • Buy Now
    © 2023 Beritaistana.id. Designed by Berita Istana Group.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.