Malang– _Penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu wali murid terhadap seorang siswa di SLTP PGRI 03 Tirtoyudo, Desa Ampelgading Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang berujung pada pemerasan.
Kejadian bermula pada hari Senin (24/01/2022), saat seorang siswi bernama Bunga (nama samaran) dipukul oleh seorang siswa berinisial A yang merupakan teman sekelasnya.
Awalnya mereka hanyalah bercanda, namun saat Bunga membalas memukul, si A malah memukul lebih keras lagi. Karena merasa kesakitan, akhirnya Bunga mengancam akan mengadukannya ke orang tuanya. Beberapa menit setelahnya, ayah bunga benar-benar datang ke sekolah untuk menemui si A. Kemudian disusul lagi oleh 2 orang yang masih kerabat ayah Bunga.
Mereka sempat ditemukan di kantor guru, namun ayah Bunga yang sudah emosi dan tidak terima anak perempuannya dipukul, langsung memukul balik si A, begitupun dengan kedua kerabat ayah Bunga tersebut. Mereka bertiga kompak memukuli si A.
Kakak A yang tidak terima adiknya dipukuli, melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Tirtoyudo.
Diketahui, ayah Bunga ini adalah warga Dusun Sukoanyar RT 10/RW 03 Desa Sukorejo Kecamatan Tirtoyudo. Sementara si A, merupakan warga Dusun Kalirejo RT 16/RW 08 Desa Simojayan Kecamatan Ampelgading.
Tanpa ada BAP dan tanpa ada hasil bukti visum (hasil visum belum keluar), ayah Bunga di panggil ke Polsek Tirtoyudo untuk melakukan mediasi setelah sebelumnya dipanggil ke Kantor Desa Sukorejo.
Anggota Tim investigasi Reclasseering Indonesia dan Kabiro Jatim media beritaistana.id, Eko Susianto, sempat datang pada saat mediasi di Polsek Tirtoyudo pada Rabu (26/01/2022).Ia juga sempat adu mulut dengan Kepala Desa Sukorejo berinisial M yang seakan sok bersih dan sok bisa menyelesaikan masalah, padahal ujung-ujungnya hanyalah soal uang. Kepala Desa Sukorejo ini sempat mencaci dan merendahkan para awak media dan LSM yang datang ke mediasi tersebut, dengan tujuan menutupi kedoknya.
Pada saat mediasi pun, Kepala Sekolah SLTP PGRI 03 Tirtoyudo berinisial G ataupun perwakilan dari sekolah SLTP PGRI 03 Tirtoyudo nampak tidak hadir ke Mapolsek Tirtoyudo. Padahal, kasus tersebut terjadi di sekolahan dan seharusnya bisa ditangani sendiri oleh pihak sekolah karena sudah menjadi tanggung jawab sekolah untuk mendidik muridnya dengan baik.
Dari hasil mediasi, pihak A menyanggupi akan mencabut laporan asalkan ayah Bunga mau mengabulkan permintaan si A.
Setelah sepakat, pihak keduanya berdamai dan menandatangani surat perjanjian.
Selain itu, pihak keluarga Bunga juga diharuskan membayar denda atau uang ganti rugi sebesar Rp. 15 juta. Karena takut dipenjara, ayah Bunga menyanggupi permintaan tersebut. Namun, katanya uang itu kurang dan meminta tambahan lagi Rp. 5 juta yang dipinjamkan kepada perangkat Desa Sukorejo oleh pihak Keluarga Bunga.
Keduanya yang sama-sama orang awam dan tidak mengerti hukum, sepertinya telah dimanfaatkan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan.
Diduga, ayah Bunga yang takut dipenjara telah di didoktrin dan ditakut-takuti oleh oknum Kepala Desa Sukorejo agar mau membayar berapapun uang yang diminta agar masalah selesai.
Usai mediasi, anggota Tim investigasi Reclasseering Indonesia mendapatkan laporan bahwa dari uang Rp. 20 juta itu, pihak A hanya memerima uang sebesar Rp. 3 juta saja.
Lalu, kemanakah sisa uang Rp. 17 juta tersebut?
Di sisi lain, pihak keluarga Bunga merasa keberatan atas uang ganti rugi sebesar Rp. 20 juta tersebut. Sebab, dari pihak korban tidak ada bukti hasil visum serta tidak ada luka memar ataupun lebam yang nampak di muka korban. Sedangkan pihak keluarga Bunga juga mengatakan, bahwa kejadian ini bukan sepenuhnya kesalahan orang tua Bunga. Karena si A lah yang memulai dan memancing keributan tersebut.
Sekira dua hari usai mediasi, setelah ramai menjadi perbincangan publik karena korban hanya menerima uang sebesar Rp. 3 juta, salah seorang oknum wartawan media ‘KI’ berinisial Mi mendatangi rumah Eko Susianto. Mi mengatakan uang Rp. 15 juta itu ada padanya dan kedatangannya ke rumah Eko Susianto tersebut atas perintah Kepala Desa M agar uang tersebut dibagi dan diberikan kepada para awak media sebagai uang tutup mulut. Namun para awak media menolaknya.
Saat diklarifikasi oleh awak media, Kepala Dusun Sukoanyar Desa Sukorejo mengaku sempat diancam akan diberhentikan jika tidak mematuhi apa yang diperintahkan oleh Kepala Desa M ini. Ia mengaku bahwa uang Rp. 15 juta itu awalnya diberikan oleh keluarga Bunga kepada Kasun tersebut, yang kemudian oleh Kasun diserahkan kepada Kepala Desa Sukorejo.
Keesokannya, Kepala Desa M pun mendatangi rumah Bunga dan meminta kepada keluarga Bunga agar mengatakan kepada publik bahwa pihaknya hanya mengeluarkan uang sebesar Rp. 3 juta saja, padahal uang yang dikeluarkan oleh pihak keluarga Bunga sebesar Rp. 20 juta.
Tindakan yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Sukorejo berinisial M ini jelas telah melanggar hukum dan menyalahi aturan. Kepala Desa Sukorejo tersebut telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai pemimpin yang harusnya menjadi pelindung masyarakat.
Sementara pihak Kepala Sekolah dan guru di SLTP PGRI 03 Tirtoyudo dianggap lalai dan tidak bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa anak didiknya. Anggota Tim investigasi Reclasseering Indonesia dan Kabiro Media beritaistana.id juga mengatakan bahwa Dana PIP dan Dana BOS disekolah tersebut perlu diselidiki karena diduga tidak disalurkan ke anak didiknya.
Ia juga meminta kepada Menkopolhukam, Tim Saber Pungli, Mendagri, KPAI, Mendikbud, Kapolri, dan Bupati Malang, agar mengusut dan menindak kasus tersebut karena di wilayah hukum Polsek Tirtoyudo dan Kepala Desa Sukorejo ini, menurut keterangan masyarakat kerap melakukan ’86’ kepada masyarakat yang terlibat masalah dengan hukum.
Kepala Desa Sukorejo ini juga kerap terlibat pungli namun belum pernah ada yang berani melaporkan dan mengungkapnya. Tidak hanya itu saja, diduga Kepala Desa ini terlibat dan bersekongkol dengan oknum Camat Tirtoyudo dalam kasus jual beli jabatan perangkat Desa dengan nilai mencapai Rp. 20 juta tiap orang yang sampai saat ini belum ada yang berani mengungkapnya.
Eko Susianto meminta agar kasus dugaan jual beli jabatan ini juga diungkap oleh pihak yang berwenang. Tim investigasi media beritaistana.id juga akan menelusuri kebenaran desas-desus jual beli jabatan tersebut, karena dari kabar yang beredar, Kades M ini beralibi bahwa tanah bengkok belum diserahkan ke pihak perangkat dan masih digarap oleh Kades itu sendiri, padahal itu hanyalah permainan si Kades M ini saja.
Pihak keluarga Bunga yang merasa dipermainkan oleh Kepala Desa Sukorejo ini merasa kecewa dan tidak terima, serta meminta kepada anggota Tim investigasi Reclasseering Indonesia dan Kabiro Jatim Media beritaistana.id agar permasalahan pungli dan pemerasan ini dibawa ke rana hukum Polres Malang. Setiap hari pihak keluarga menanyakan perkembangan kasus ini kepada Eko Susianto yang telah dipercaya oleh keluarga. Sebab, Eko Susianto juga menjadi salah satu responden KPK melalui Survey Penilaian Integritas (SPI) KPK.
_”Saya sebenarnya kecewa, saya mengeluarkan uang Rp. 20 juta, yang Rp. 15 juta uang saya dan yang Rp. 5 juta uang pinjam ke Pak Kasun. Tapi besoknya saya didatangi Pak Kades, saya tidak boleh mengembalikan uang Rp. 5 juta milik Pak Kasun, dan saya disuruh mengaku hanya mengeluarkan uang Rp. 3 juta saja,”_ pengakuan keluarga Bunga.
Eko Susianto menambahkan, sebenarnya tujuan pihak si A melaporkan ke Polsek Tirtoyudo hanyalah meminta penyelesaian, namun pihak Kepala Desa Sukorejo malah menakut-nakuti dan beralibi bahwa ayah Bunga akan dijebloskan ke penjara, hanya untuk menaikkan uang ganti rugi tersebut.
Eko Susianto menambahkan, upaya pemberantasan oknum Polisi ‘nakal’ ini sesuai dengan perintah Kapolri untuk mewujudkan Polri Presisi, sampai-sampai Kapolri mengeluarkan statement akan mencopot pimpinannya jika masih ada polisi yang ‘nakal’.
Baik Pihak Keluarga Bunga maupun pihak si A, meminta perlindungan hukum karena takut mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh segelintir oknum tersebut. Namun di sisi lain, permasalahan diantara keduanya sudah selesai dan sudah berdamai.
Yang ditakutkan oleh Eko Susianto, kejadian ini sama dengan kejadian beberapa tahun yang lalu tentang pupuk.
Saat itu ada pupuk subsidi yang dijual secara ilegal dari Desa Sukorejo ke daerah Lebakharjo. Kemudian oleh Kepala Desa M ini diadakan mediasi di Polsek Tirtoyudo. Si penjual pupuk pun dikenakan denda Rp. 20 juta oleh Kepala Desa M, namun malah awak media yang menjadi kambing hitam. Padahal awak media tidak tahu-menahu terkait uang tersebut.
Eko Susianto menambahkan, para awak media sudah jengkel kepada Kepala Desa M ini karena selalu meremehkan awak media dan juga anggota LSM. Dan jika ada masalah apa-apa yang berkaitan dengan uang ataupun pemerasan, selalu awak media dan LSM yang dikambinghitamkan padahal LSM dan Media tidak pernah melakukan pemerasan.
Eko Susianto meminta kepada instansi terkait agar menggelar kasus-kasus yang menyangkut Kepala Desa Sukorejo tersebut. (eko s)