Diduga Kepala Sekolah SMKN 1 Pangkalan Kerinci Tilap Dana Bos
PELALAWAN/beritaistana.id
Pangkalan Kerinci 30/01/2022, SMKN 1 Pangkalan kerinci merupakan salah satu sekolah kejuruan yang berkedudukan di kabupaten Pelalawan berakreditasi A, dengan Jumlah siswa sebanyak 1727 orang.
Dari jumlah siswa sebanyak itu mendapat Anggaran dana bos sebesar Rp.2.831.840.000.00.
Dengan anggaran dana bos tersebut, sekolah menganggarkan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahun anggaran 2020 dengan jumlah total sebesar Rp. 669.325.662.00 dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang anggaran nya mencapai sebesar Rp.581.172.800.
Dari rincian anggaran tersebut beberapa masyarakat menduga terdapat kejanggalan, pasalnya pembelajaran ekstrakurikuler pada tahun 2020 sudah di tiadakan secara total karena dalam situasi pandemi Covid-19 yang masih parah pada saat itu, sehingga dialihkan ke pembelajaran secara daring.
Menindak lanjutin informasi tersebut Tim awak Media Rakyat45.Com serta beberapa media lainnya, lakukan konfirmasi kepada Kepala sekolah SMKN 1 Pangkalan Kerinci pada tanggal 23 Desember 2021kepada Kapsek Nurasia, M.Pd, dengan mengatakan “tidak mengingat tentang seluruh kegiatan, dan meminta agar Tim Awak media agar dirinya di berikan kesempatan bicarakan dulu dengan Bendahara” Reed
Sebelum nya media detektif swasta yang merupakan Tim dari Media yang juga ikut turun pada saat lakukan konfirmasi, telah melayangkan surat yang di tunjuk kepada kepala sekolah SMKN 1 Pangkalan kerinci Nurasia, M.Pd,
yang diketahui oleh ketua komite sekolah SMKN 1 Pangkalan Kerinci, Armansyah Harahap, SH. Namun Kepsek terlihat enggan berikan jawaban yang sesuai dengan apa yang dipertanyakan oleh awak Media.
Ada pun isi surat konfirmasi awak media saat itu, untuk mempertanyakan dana alokasi anggaran pembelajaran dan ekstrakurikuler, serta anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana, di alokasikan kemana saja, jika memang di laksanakan?
Terlihat kepsek SMKN 1 Pangkalan kerinci tidak dapat bebuat apa hanya seolah olah berlindung di belakang komite sekolah.
Kepala sekolah SMKN 1 telihat tidak menghiraukan Permendikbud No 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler yang sudah sangat jelas kemana diarah dana bos tersebut,
karena itu tidak bisa menjelaskan mengenai pengalihan dana bos tersebut.
Di nilai Kepala sekolah SMKN 1 Pangkalan Kerinci tidak merealisasikan dana Bos tahun 2020 tepat sasaran, yang nilainya milyaran rupiah, semoga kepala dinas pendidikan Provinsi Riau menindak lanjuti permasalahan ini secara tegas serta APH lebih jeli terhadap pejabat yang terindikasi Korupsi.
Sumber berita Ofelius Gulo.