Berita Istana NegaraBerita Istana Negara
    What's Hot

    Video Viral Kate Victoria Dapat Atensi Nasional, Kejaksaan Agung Kalah Melawan Penjahat 106Triliun

    January 28, 2023

    Gerakan Pemuda Lawan Tambang Ilegal di Prupuk Tegal, Warga Justru di Laporkan

    January 27, 2023

    Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus ATG, LQ Indonesia Minta Atensi KAPOLRI

    January 26, 2023

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook Twitter Instagram
    Trending
    • Video Viral Kate Victoria Dapat Atensi Nasional, Kejaksaan Agung Kalah Melawan Penjahat 106Triliun
    • Gerakan Pemuda Lawan Tambang Ilegal di Prupuk Tegal, Warga Justru di Laporkan
    • Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus ATG, LQ Indonesia Minta Atensi KAPOLRI
    • Hendra Putra Pimpin Laskar Merah Putih Markas Anak Cabang Seputih Banyak-Way Seputih
    • Deputi SKK Migas Courtessy Call ke Polda Maluku, Kapolda: Polda Siap Sinergi dan Amankan Kegiatan Investasi di Maluku
    • Barisan Relawan Indonesia Kuat Dukung Prabowo pada Pilpres 2024
    • Rendahnya Tingkat Digital Literacy, Riri Satria: Rawan Jadi Korban Kejahatan Digital
    • Jelang Perayaan Tahun Baru Imlek 2023, Kapolres Karawang Bersama Dandim 0604 Cek Kesiapan Vihara dan Klenteng
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Berita Istana Negara Berita Istana Negara
    Demo
    • Home
    • Features
      • Example Post
      • Typography
      • View All On Demos
    • Typography
    • Buy Now
    • Sports
    • Finance
    Berita Istana NegaraBerita Istana Negara
    Home»BERITAISTANA.ID»Terkait Uji Materiil UU Pers, Wilson Lalengke Berharap MK Kembalikan Hak Konstitusi Wartawan dan Organisasi Pers
    BERITAISTANA.ID

    Terkait Uji Materiil UU Pers, Wilson Lalengke Berharap MK Kembalikan Hak Konstitusi Wartawan dan Organisasi Pers

    Istana NegaraBy Istana NegaraJanuary 28, 2022No Comments4 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Terkait Uji Materiil UU Pers, Wilson Lalengke Berharap MK Kembalikan Hak Konstitusi Wartawan dan Organisasi Pers

    Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers secara daring di ruang Sidang MK, Rabu (26/1/22). Sidang yang diketuai Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., menghadirkan dua saksi pemohon dengan agenda mendengarkan keterangan saksi [1].

    Kedua saksi pemohon tersebut adalah Ketua Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) Dedik Sugianto dan Sekretaris Umum DPP Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Hika Transisia. Di hadapan Majelis Hakim, Dedik mengatakan bahwa SWI kehilangan hak untuk menyusun dan membuat peraturan karena diambil-alih oleh Dewan Pers.

    Lanjutnya, hal tersebut terjadi sejak timbul kesalahan tafsir dari Dewan Pers yang menjadikan kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers mengenai standar organisasi wartawan Indonesia berupa peraturan Dewan Pers dan bukan menjadi aturan organisasi Pers masing-masing pada 2006. Lebih parahnya lagi, Dedik melanjutkan, Dewan Pers sebagai fasilitator justru membuat peraturan pers, yakni Peraturan Dewan Pers yang merugikan wartawan Indonesia dan mengganggu sertifikasi kompetensi kerja nasional.

    “Padahal setiap sertifikasi kompetensi wajib sertifikat asesor kompetensi,” terang Dedik.

    Sementara itu, Sekretaris umum DPP JNI Hika Transisia mengatakan mengalami kerugian karena adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf (f) UU Pers. Menurutnya, karena ketidakjelasan tafsir tersebut, pihaknya tidak dapat menentukan dan menyusun peraturan-peraturan di bidang pers karena wujud menfasilitasi Dewan Pers tanpa melibatkan JNI sebagai organisasi pers yang telah mempunyai struktur kepengurusan yang jelas, lengkap dan sah.

    “Dengan adanya ketidakjelasan Pasal 15 ayat (2) huruf (f) UU Pers, Dewan Pers telah mengambil alih hak organisasi pers untuk menyusun dan membuat peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan,” papar Hika.

    Sementara itu, Tokoh Pers Nasional Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang juga Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) membenarkan dan mendukung keterangan saksi di persidangan MK terkait permohonan uji materiil UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Secara umum, PPWI membenarkan dan mendukung keterangan saksi di persidangan MK Rabu kemarin terkait permohonan uji materi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Kamis, 27 Januari 2022.

    Ketiadaan aturan teknis pelaksanaan dari pasal 15 ayat (2) dan (3) dari UU Pers ini menjadikan lembaga Dewan Pers yang dibentuk dengan maksud menjalankan Pasal 15 ayat (1) UU Pers dengan mudah tergiring untuk melakukan hal-hal yang di luar kewenangannya. Salah satu contoh, kata Lalengke, adalah pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh Dewan Pers bersama segelintir underbow-nya selama ini.

    “Masalah kompetensi atau keahlian dan profesi wartawan itu adalah kewenangan BNSP sesuai Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan PP Nomor 10 tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Apa dasar hukumnya Dewan Pers membuat aturan tentang uji kompetensi wartawan? Juga, lembaga ini tidak diberi kewenangan oleh UU untuk membuat aturan yang diberlakukan bagi organisi pers dan wartawan. Jelas illegal alias tidak punya dasar hukum kebijakan dan kegiatan lembaga itu terkait UKW selama ini,” tegas trainer yang sudah melatih ribuan wartawan, guru, dosen, mahasiswa, ASN, TNI, Polri, pengacara, LSM, ormas dan masyarakat umum itu di bidang jurnalistik itu.

    Yang paling aneh, lanjut Lalengke, adalah penentuan status kewartawanan seseorang yang oleh Dewan Pers selama ini disebutkan bahwa seseorang diakui sebagai wartawan jika menjadi konstituen lembaga itu dan telah mengikuti UKW. Artinya, jika seorang wartawan bergabung di organisasi pers non konstituen Dewan Pers dan tidak memiliki ijazah UKW, plus medianya tidak terdaftar di lembaga itu, maka yang bersangkutan akan dianggap bukan wartawan.

    “Ini yang selalu terjadi. Contoh kasus di Lhokseumawe, Aceh, beberapa tahun lalu. Dewan Pers menyatakan dua wartawan media online BeritaAtjeh.Net bukan wartawan karena belum UKW dan medianya tidak terdaftar di Dewan Pers. Padahal, di KTP yang bersangkutan tertulis pekerjaannya sebagai wartawan [2]. Itu benar-benar konyol,” ujar lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, The United Kingdom, ini heran.

    Sehubungan dengan perilaku menyimpang dari aturan perundangan yang ada, maka Wilson Lalengke mengharapkan agar Majelis Hakim Konstitusi yang mulia dapat mengembalikan dan mendudukan tugas dan fungsi masing-masing pihak, Dewan Pers, organisiasi pers, dan wartawan pada posisi yang sebenarnya. “PPWI berharap agar MK dapat mengembalikan hak konstitusi para wartawan dan organisasi pers yang selama ini dirampas oleh Dewan Pers akibat salah penafsiran atas Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers,” tandas Lalengke mengakhiri pernyataannya. (NJK/ Red)

    Catatan:

    [1] Peraturan Dewan Pers Rugikan Hak Wartawan Indonesia; https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17965&menu=2

    [2] Ini Kronologis Penahanan Dua Wartawan Berita ATJEH; https://www.lintasatjeh.com/2015/09/ini-kronologis-penahanan-dua-wartawan.html

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Istana Negara
    Istana Negara
    • Website

    Related Posts

    Video Viral Kate Victoria Dapat Atensi Nasional, Kejaksaan Agung Kalah Melawan Penjahat 106Triliun

    January 28, 2023

    Rendahnya Tingkat Digital Literacy, Riri Satria: Rawan Jadi Korban Kejahatan Digital

    January 24, 2023

    Abbas Umar Korban Penganiayaan Oknum APH Polres Lampung Timur Tuntut Keadilan

    January 22, 2023

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    Country Singer Issues Apology After Recent Controversy

    January 15, 2021
    8.5

    Review: How We rate Ariana Grande’s Latest Album

    January 12, 2021

    Pony Canyon to Host an Audition for a Female Singer to Sing

    January 12, 2021

    Samsung Tab Active3 Rugged Tablet is Now Available

    January 5, 2021
    Latest Posts
    Politik

    10 Trends From Year 2020 That Predict Business Apps Popularity

    January 20, 2021
    Politik

    Queen Elizabeth the Last! Monarchy Faces Fresh Demand to be Axed

    January 20, 2021
    Opini

    Review: Bucket List Destinations 2021 Across the Globe

    January 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    Advertisement
    Demo
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Pinterest
    Don't Miss

    Video Viral Kate Victoria Dapat Atensi Nasional, Kejaksaan Agung Kalah Melawan Penjahat 106Triliun

    Gerakan Pemuda Lawan Tambang Ilegal di Prupuk Tegal, Warga Justru di Laporkan

    Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus ATG, LQ Indonesia Minta Atensi KAPOLRI

    Hendra Putra Pimpin Laskar Merah Putih Markas Anak Cabang Seputih Banyak-Way Seputih

    Top Posts
    Politik

    10 Trends From Year 2020 That Predict Business Apps Popularity

    January 20, 2021
    Politik

    Queen Elizabeth the Last! Monarchy Faces Fresh Demand to be Axed

    January 20, 2021
    Opini

    Review: Bucket List Destinations 2021 Across the Globe

    January 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Don't Miss
    Berita istana Jakarta

    Video Viral Kate Victoria Dapat Atensi Nasional, Kejaksaan Agung Kalah Melawan Penjahat 106Triliun

    By Istana NegaraJanuary 28, 20230

    BERITAISTANA,JAKARTA – Video Kate mengemparkan Nusantara, tajam dan mengkritik keras pemerintahan dalam lepasnya Henry Surya.…

    Gerakan Pemuda Lawan Tambang Ilegal di Prupuk Tegal, Warga Justru di Laporkan

    January 27, 2023

    Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus ATG, LQ Indonesia Minta Atensi KAPOLRI

    January 26, 2023

    Hendra Putra Pimpin Laskar Merah Putih Markas Anak Cabang Seputih Banyak-Way Seputih

    January 25, 2023

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Media Online Berita Istana.com / Berita Istana.ID Memberikan Informasi berita terbaru dan terpercaya

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: redaksiberitaistana@gmail.com
    Contact: +62 811-2633-699

    Our Picks

    Country Singer Issues Apology After Recent Controversy

    January 15, 2021
    8.5

    Review: How We rate Ariana Grande’s Latest Album

    January 12, 2021

    Pony Canyon to Host an Audition for a Female Singer to Sing

    January 12, 2021
    New Comments
    • Istana Negara on Diduga Oknum Security PT. Cerenti Subur Keroyok dan Aniaya Masyarakat
    • Rudi Hermanto on BPH RI Memegang Amanat Pancasila dan Mengapresiasi G20 Untuk Menjamin Ekonomi Mandiri di Mata Dunia
    • Berita Istana on Presiden Bagikan Bantuan Modal bagi Pedagang di Pasar Induk Sidikalang
    • Dr. Teuku Hasan Basri. M. Pd on Presiden Bagikan Bantuan Modal bagi Pedagang di Pasar Induk Sidikalang
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Home
    • Sports
    • Buy Now
    © 2023 Beritaistana.id. Designed by Berita Istana Group.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.