Jawa Tengah,- Menganggap penggunaan gambar garuda melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan pemberitaan yang mengisukan penggunaan lambang negara maka saya tertarik untuk menanyakan aturan-aturan penggunaan lambang Negara “GARUDA” kepada mbah Google dan saya mendapatkan sedikit pencerahan diantaranya :
Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951. Selanjutnya telah diatur dalam UU No : 24 Tahun 2009.
Adalah Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA
Lambang Negara wajib digunakan di:
a.Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
b.Luar gedung atau kantor;
c.Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
d.Paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
e.Uang logam dan uang kertas; atau
f.Materai.
Selain itu Lambang Negara dapat digunakan sebagai :
a. Cap atau kop surat jabatan;
b. Cap dinas untuk kantor;
c. Pada kertas bermaterai;
d. Pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
e. Lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri, Lambang Negara sebagai lencana atau atribut dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.;
f. Penyelenggaraan peristiwa resmi;
g. Buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
h. Buku kumpulan undang-undang; dan/atau di rumah warga negara Indonesia.
LARANGAN
Setiap orang dilarang:
a. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina,
atau merendahkan kehormatan lambang negara;
b. Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
d. Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.
e. Lambang Negara DILARANG digunakan sebagai perhiasan, cap atau logo dagang, reklame perdagangan, atau propaganda politik dengan cara apapun juga.
Selain untuk keperluannya, penggunaan lambang negara juga dilarang digunakan selain yang diatur dalam undang-undang.
Bagaimana dengan penggunaan lambang negara digunakan sebagai aksesoris kendaraan bermotor, seperti kita ketahui sekarang banyak modifikasi mobil menggunakan plat berlogo lambang negara serta tulisan RI. termasuk saya pun menggunakan berlogo Garuda Pancasila? Karena saya sendiri bangga menggunakan logo GARUDA tersebut.

YouTube: Sekretariat Presiden