Berita Istana NegaraBerita Istana Negara
    What's Hot

    Video Viral Kate Victoria Dapat Atensi Nasional, Kejaksaan Agung Kalah Melawan Penjahat 106Triliun

    January 28, 2023

    Gerakan Pemuda Lawan Tambang Ilegal di Prupuk Tegal, Warga Justru di Laporkan

    January 27, 2023

    Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus ATG, LQ Indonesia Minta Atensi KAPOLRI

    January 26, 2023

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook Twitter Instagram
    Trending
    • Video Viral Kate Victoria Dapat Atensi Nasional, Kejaksaan Agung Kalah Melawan Penjahat 106Triliun
    • Gerakan Pemuda Lawan Tambang Ilegal di Prupuk Tegal, Warga Justru di Laporkan
    • Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus ATG, LQ Indonesia Minta Atensi KAPOLRI
    • Hendra Putra Pimpin Laskar Merah Putih Markas Anak Cabang Seputih Banyak-Way Seputih
    • Deputi SKK Migas Courtessy Call ke Polda Maluku, Kapolda: Polda Siap Sinergi dan Amankan Kegiatan Investasi di Maluku
    • Barisan Relawan Indonesia Kuat Dukung Prabowo pada Pilpres 2024
    • Rendahnya Tingkat Digital Literacy, Riri Satria: Rawan Jadi Korban Kejahatan Digital
    • Jelang Perayaan Tahun Baru Imlek 2023, Kapolres Karawang Bersama Dandim 0604 Cek Kesiapan Vihara dan Klenteng
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Berita Istana Negara Berita Istana Negara
    Demo
    • Home
    • Features
      • Example Post
      • Typography
      • View All On Demos
    • Typography
    • Buy Now
    • Sports
    • Finance
    Berita Istana NegaraBerita Istana Negara
    Home»BERITAISTANA.ID»Kasus YIC Sudirman Ambarawa Terus “Anget”, Imam Sebut Perkara Itu Pemalsuan, Jadi Murni Pidana
    BERITAISTANA.ID

    Kasus YIC Sudirman Ambarawa Terus “Anget”, Imam Sebut Perkara Itu Pemalsuan, Jadi Murni Pidana

    Istana NegaraBy Istana NegaraJanuary 21, 2022No Comments3 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kasus YIC Sudirman Ambarawa Terus “Anget”, Imam Sebut Perkara Itu Pemalsuan, Jadi Murni Pidana?

    UNGARAN – Terkait perkara pembuatan perubahan akta notaris Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa, yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Ungaran itu adalah murni kasus pidana.

    Demikian ditandaskan Imam Supriyono SH MH, Tim Advokat LBH ICI Jateng, selaku kuasa hukum dari H Mohammad Amin Sjamsuri BA, dan tiga ahli waris pendiri YIC Sudirman Ambarawa, saat dikonfirmasi awak media, Kamis, (20/1/2022).

    Dijelaskan Imam, awalnya kasus tersebut diadukan ke Polda Jateng, pada tahun 2018 lalu, terkait dugaan Tindak Pidana Pasal 264 ayat (1) jo Pasal 266 ayat (1) KUHPidana, terkait dengan dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh Ny SF dan Notaris TFR SH MKn, yang merugikan khususnya pendiri Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa, terus berlanjut. Dugaan tindak pidana tersebut diantaranya terkait dengan perubahan akta notaris yayasan tersebut, yang sengaja dilakukan.

    “Jadi dalam persoalan tersebut prosesnya panjang, hingga saat ini akhirnya Ny Siti Farida SH MH, telah ditetapkan sebagai terdakwa, dan saat ini perkara masih terus berjalan,”ungkap Imam.

    Menanggapi Dr. Drs. Hono Sejati, S.H., M.Hum., selaku kuasa hukum Ny Siti Farida SH MH, menyampaikan kepada awak media, jika eksepsi itu ada wewenang mengadili, wewenang mengadili itu bisa saja, hakim bisa ke tum, bisa ke agama, bisa ke perdata, lalu yang lain pada eksepsi pada pokok perkara, Imam menandaskan jika ini pemalsuan jadi ini murni perkara pidana.

    “Pemalsuan itu murni perkara pidana, bukan perdata, perlu dipahami itu. Kan perkaranya tidak masuk dalam perkara waris, ataupun perkara perkara lain, karena ini murni ada suatu penyimpangan terkait pemalsuan, sehingga tidak bisa diarahkan pada perkara perdata,”tandas Imam.

    Dijelaskan Imam, harusnya eksepsi itu menyangkut pada pokok perkara, sehingga eksepsi itu nantinya akan dibuktikan dipersidangan.”Dalam kasus ini kita melihat ini murni pidana. Namun jika pihak kuasa hukum Ny Siti Farida SH MH, berasumsi lain ya itu hak mereka. Kalau saya melihat pada pokok perkara saja,”jelasnya.

    Sementara itu, Dr Arifin salah satu dari pihak penggugat menambahkan, yang perlu ditekankan ini bukan sengketa waris, tapi pemalsuan tanda tangan dengan maksud menguasai aset yayasan dan hingga saat ini terdakwa masih menguasai SHM yang notabene adalah milik yayasan.

    Terpisah sejumlah tokoh agama yang enggan disebutkan namanya, berharap persoalan sengketa Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa, segera berakhir dan ada ketetapan hukum.

    “Semoga lekas terang benderang, dan berharap bapak atau ibu hakim jangan masuk angin, dan jalankan tugas menggunakan hati. Dan dari sudut pandang kami itu kasus pidana, jangan dikaburkan nantinya. Prinsipnya kami sebagai masyarakat percayakan penuh kepada bapak ataupun ibu hakim dan penegak hukum terkait,”ucapnya sembari, serukan kebenaran harus ditegakan.

    Diberitakan sebelumnya, Dr. Drs. Hono Sejati, S.H., M.Hum., dan rekan kuasa hukum SF, saat dikonfirmasi awak media, usai sidang di Pengadilan Negeri Ungaran mengungkapkan,”Eksepsi itu ada wewenang mengadili, wewenang mengadili itu bisa saja, hakim bisa ke tum, bisa ke agama, bisa ke perdata, lalu yang lain pada eksepsi pada pokok perkara,”ungkapnya.

    Dijelaskan Dr. Drs. Hono, namun mengenai kompetensi disebutnya harus ada keputusan.”Tapi alhamdulillah sebelum membahas itu, kita mengajukan pengalihan tahanan rumah dan alhamdulillah di kabulkan, juga saat ini langsung bisa pulang. Ini tinggal menunggu penetapan dari adminitrasi saja,”jelasnya.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Istana Negara
    Istana Negara
    • Website

    Related Posts

    Video Viral Kate Victoria Dapat Atensi Nasional, Kejaksaan Agung Kalah Melawan Penjahat 106Triliun

    January 28, 2023

    Rendahnya Tingkat Digital Literacy, Riri Satria: Rawan Jadi Korban Kejahatan Digital

    January 24, 2023

    Abbas Umar Korban Penganiayaan Oknum APH Polres Lampung Timur Tuntut Keadilan

    January 22, 2023

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    Country Singer Issues Apology After Recent Controversy

    January 15, 2021
    8.5

    Review: How We rate Ariana Grande’s Latest Album

    January 12, 2021

    Pony Canyon to Host an Audition for a Female Singer to Sing

    January 12, 2021

    Samsung Tab Active3 Rugged Tablet is Now Available

    January 5, 2021
    Latest Posts
    Politik

    10 Trends From Year 2020 That Predict Business Apps Popularity

    January 20, 2021
    Politik

    Queen Elizabeth the Last! Monarchy Faces Fresh Demand to be Axed

    January 20, 2021
    Opini

    Review: Bucket List Destinations 2021 Across the Globe

    January 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    Advertisement
    Demo
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Pinterest
    Don't Miss

    Video Viral Kate Victoria Dapat Atensi Nasional, Kejaksaan Agung Kalah Melawan Penjahat 106Triliun

    Gerakan Pemuda Lawan Tambang Ilegal di Prupuk Tegal, Warga Justru di Laporkan

    Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus ATG, LQ Indonesia Minta Atensi KAPOLRI

    Hendra Putra Pimpin Laskar Merah Putih Markas Anak Cabang Seputih Banyak-Way Seputih

    Top Posts
    Politik

    10 Trends From Year 2020 That Predict Business Apps Popularity

    January 20, 2021
    Politik

    Queen Elizabeth the Last! Monarchy Faces Fresh Demand to be Axed

    January 20, 2021
    Opini

    Review: Bucket List Destinations 2021 Across the Globe

    January 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Don't Miss
    Berita istana Jakarta

    Video Viral Kate Victoria Dapat Atensi Nasional, Kejaksaan Agung Kalah Melawan Penjahat 106Triliun

    By Istana NegaraJanuary 28, 20230

    BERITAISTANA,JAKARTA – Video Kate mengemparkan Nusantara, tajam dan mengkritik keras pemerintahan dalam lepasnya Henry Surya.…

    Gerakan Pemuda Lawan Tambang Ilegal di Prupuk Tegal, Warga Justru di Laporkan

    January 27, 2023

    Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus ATG, LQ Indonesia Minta Atensi KAPOLRI

    January 26, 2023

    Hendra Putra Pimpin Laskar Merah Putih Markas Anak Cabang Seputih Banyak-Way Seputih

    January 25, 2023

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Media Online Berita Istana.com / Berita Istana.ID Memberikan Informasi berita terbaru dan terpercaya

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: redaksiberitaistana@gmail.com
    Contact: +62 811-2633-699

    Our Picks

    Country Singer Issues Apology After Recent Controversy

    January 15, 2021
    8.5

    Review: How We rate Ariana Grande’s Latest Album

    January 12, 2021

    Pony Canyon to Host an Audition for a Female Singer to Sing

    January 12, 2021
    New Comments
    • Istana Negara on Diduga Oknum Security PT. Cerenti Subur Keroyok dan Aniaya Masyarakat
    • Rudi Hermanto on BPH RI Memegang Amanat Pancasila dan Mengapresiasi G20 Untuk Menjamin Ekonomi Mandiri di Mata Dunia
    • Berita Istana on Presiden Bagikan Bantuan Modal bagi Pedagang di Pasar Induk Sidikalang
    • Dr. Teuku Hasan Basri. M. Pd on Presiden Bagikan Bantuan Modal bagi Pedagang di Pasar Induk Sidikalang
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Home
    • Sports
    • Buy Now
    © 2023 Beritaistana.id. Designed by Berita Istana Group.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.