Pembacaan Vonis Dakwaan Penyelewengan Peny Dum Dumai
RIAU Pembacaan vonis kedua terdakwa secara terpisah.Penyelewengan dana SKPD (satuan kerja perangkat daerah) kecamatan Bukit kapur oleh terdakwa zulfadli dan terdakwa Bustaman dalam pertanggung jawaban dalam penggunaan SPKD.
Penyelewengan Dana SPKD kecamatan Bukit kapur Tahun 2017 dan 2018 terhadap 99 pengeluaran belanja yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.Sesuai dengan laporan pemeriksaan Inpektorat kota Dumai nomor 27/INSP-A/PKPT/2018 tanggal 19 November 2018.
Penyelewengan Dana SKPD kecamatan Bukit kapur sehingga merugikan negara atau daerah sebesar kurang lebih RP 320.733.569 (tiga ratus dua puluh tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan.
Dipimpin oleh majelis hakim Zulfadli.SH.,MH dan dibantu oleh dua hakim anggota yaitu Adrian SH.,MH dan Yelmi SH.,MH.
Dalam sidang vonis tersebut disampaikan
1.Dalam amar putusan majelis hakim.terdakwa Zulfadli dan Bustaman bersalah.melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf B,ayat (2) dan ayat (3).undang undang RI nomor 31 Tahun 1999.tentang pemberatasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2.menjatuhkan vonis 1 Tahun penjara dan membayar denda PR 50.000 juta (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar makan dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
3.atas vonis hakim itu kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Yosi mandagi SH.,MH,Jamrud SH.,MH dan Indrayadi SH.,MH.langsung menyatakan menerimanya.semtara Jaksa penuntut umumnya (JPU) Priandi Firdaus SH.,MH dan Wildan SH.,MH.masih menyatakan pikir pikir dulu.
Dikarenakan vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya,yakni menuntut kedua terdakwa masing masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar RP 50.000,000 juta(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan 3 bulan
Penulis,Iwan,