Berita Istana Jatim,- Arogan Satpol PP Akhirnya OASE LAW FIRM Melaporkan KASATPOL PP ke Mapolresta Banyuwangi
Buntut dari pembongkaran warung buah milik Ibu Tariyah pada tanggal 10 Januari 2022, pihak Kuasa Hukum Ibu Tariyah melaporkan Kasatpol PP Banyuwangi ke Polresta Banyuwangi atas dugaan tindak pidana Pengerusakan dan pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP dan/atau pasal 362 KUHP.
- Diketahui atas kejadian pembongkaran pada tanggal 10 Januari 2022 telah mengakibatkan kerusakan barang barang milik Ibu Tariyah, hilangnya barang dagangan dan hilangnya uang cash sejumlah kurang lebih Rp.2.000.000,
“Sore tadi kami telah melaporkan Pihak Kasatpol PP Banyuwangi atas tindakan pembongkaran yang tidak sesuai prosedur, rusaknya beberapa barang milik klien kami, hilangnya barang dagangan dan ada sekitar kurang lebih Rp.2.000.000 uang klien kami hilang.” Tegas Sunan, sebagai dirut oase law firm.
Kami berharap terhadap laporan kami dapat segera di tindak lanjuti oleh Kapolresta Banyuwangi dan atas peristiwa tersebut dapat diusut secara tuntas, dikarenakan hal tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketidaktentraman Masyarakat Banyuwangi.

YouTube: Sekretariat Presiden