Berita Istana, Jateng,-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tiap tahun melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD-2) setiap tahun menggelontorkan anggaran ke tiap Desa yang tersebar di pelosok Desa Daerah Jawa Tengah, namun sangat disayangkan bantuan Banprov banyak yang di Mark up oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.
Yang lebih menghebohkan warga Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memberikan hadiah terindah bagi empat pejabat sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Provinsi di Kabupaten Kendal dan Pekalongan. Empat tersangka itu di antaranya ada indikasi melakukan mark-up penggunaan dana tersebut.
Para tersangka yakni S sebagai pejabat pembuat komitmen (PPKom), CE selaku Dirut PT Airmas Sinergi Informatika, lalu inisial S sebagai PPKom dan SMS yang jadi Presdir PT Asta Grafika, S sebagai PPKom dan SMS, Presdir Asta Grafia.
Kasus Banprov dengan tersangka 2 orang dari Pekalongan senilai Rp 9. 942.000.000,- dan 2 tersangka dari Kendal senilai Rp. 8.948.000.000,- mendapatkan hadiah SP 3 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Tersangkanya dari Pekalongan dua (2) dan dua (2) tersangka dari Kabupaten Kendal” Ujar Leo Jimmi pada wartawan Kamis, 6/1/2022.
Jimmi menambahkan “Tersangka kami SP3 karena tidak cukup bukti” Imbuhnya.
Ditempat terpisah Didik Metana Ketua GNPK Jawa Tengah menanggapi terkait kasus Banprov Jateng. “Kalau sudah ada penetapan tersangka kenapa harus ada SP3, seharusnya bisa dinaikan ke sidang Tipikor” ujar Didik melalui selulernya.
Didik menambahkan bahwa kasus Banprov ini sudah menyebar beritanya kemana mana. “Jangan hanya kasus kecil saja yang di proses, kasus besar yang merugikan uang Negara harus diproses juga” imbuhnya.
“Kami akan menyurati Kejagung terkait Kasus Banprov yang diduga merugikan negara miliaran rupiah” pungkasnya.
Vio Sari / Tim
Berita sebelumnya juga sudah viral dibeberapa media online dan cetak.
https://m.merdeka.com/peristiwa/kejati-tetapkan-4-tersangka-korupsi-dana-bansos-pemprov-jateng.html

YouTube: Sekretariat Presiden