Dugaan Pemalsuan Dokumen Surat Kuasa yang Dilakukan Oleh Jefridin dan Erzepen Kepada Perusahaan PT. RAPP
RIAU Mantan kepala Desa Sering M Yunus merasa di Fitnah atas dugaan penerbitan surat kuasa jual beli Tanah seperti yang di tuduhkan oleh Erzepen kepada dirinya.
Saya tidak pernah mengatahui hal itu, dan memberikan surat kuasa kepada Erzepen dan Jefridin untuk menjual tanah kepada Pihak PT RAPP, ucap depan Kuasa Hukumnya H.Akbar Romadhon, SH.MH.01/01/2022.
M Yunus menerangkan surat kuasa menjual dibawah tangan Ter tanggal 6 Nopember 2013 mengetahui kepala desa sering dan camat Pelalawan H. M. Yunus K (mantan kades sering) tidak pernah menandatangani karena baru saja bertugas sebagai kepala desa dan Surat Kuasa anggota untuk menjual lahan kepada Jefridin dan Erzepen tertanggal 16 Agustus 2013 H. M.Yunus K tidak menandatangan sebagai anggota poktan.
Didalam putusan yg sudah ingkrah disebutkan tandatangan anggota kelompok tani yg diperlihatkan dihadapan hakim difakta persidangan tidak identik Jefridin dan
Erzepen tidak dapat menjelaskan lebih lanjut
Dibemberitaan media online *criminalnew.net* mengatakan bahwa H.M. Yunus K (mantan kades sering) memiliki lahan 24 Ha atau 12 SKGR itu tidaklah benar melainkan memiliki 2 Ha lahan atas namanya yg sampai saat belum pernah mendapatkan uang penjualan oleh pengurus Poktan Parit guntung
Erzepen bukan anggota Poktan melainkan membeli lahan kepada Jefridin seluas 4 Ha atau 2 Persil
Biaya administrasi surat tanah 100 juta yg diberikan kepada mantan kades sering dengan 2 lembar kwitansi pemberian dan penerimaan uang Tanggal 17 Nopember 2014 yg sudah disiapkan oleh Erzepen dan 1 lembarnya lagi surat kesepakatan antara ketua Poktan Jefridin dan mantan kades sering H.M.Yunus K. Yang sudah disiapkan oleh Edi Arifin
Tanggap Kuasa Hukum Jika klien kami tidak pernah memberikan surat kuasa Menjual yang mana klien kami sebagai Anggota Kelompok Tani parit guntung
maka kami sebagai kuasa Hukum menduga adanya pemalsuan dokumen surat yang artinya Jual Beli ini kepada Perusahaan PT.RAPP yang telah terjadi bisa batal Demi Hukum.
karna ada cacat Hukum.
( Nasri)